Ditabrak di Depan Rumah, Komplotan Debt Collector Keroyok Nasabah Koperasi

Rabu, 12 Mei 2021 | 14:53 WIB
Ditabrak di Depan Rumah, Komplotan Debt Collector Keroyok Nasabah Koperasi
Gelar perkara pengeroyokan yang diduga melibatkan kelompok "debt collector" di Mapolres Kediri Kota, Jawa Timur, Rabu (12-5-2021). ANTARA/Asmaul Chusna
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia juga meminta agar pemilik koperasi dan jasa lainnya tidak perlu menyewa jasa dari penagih utang karena bisa berimbas tidak baik. Salah satunya kasus pengeroyokan seperti yang diungkap oleh jajaran Polres Kediri Kota tersebut.

"Tidak usah menggunakan jasa mereka (penagih utang) karena sudah jelas fenomena ini adalah momok," katanya.

Polisi hingga kini masih menahan para pelaku. Mereka terancam melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI