Kisah Kontraktor Kenyang Hadapi Para Pemalak Proyek

Siswanto Suara.Com
Senin, 17 Mei 2021 | 07:00 WIB
Kisah Kontraktor Kenyang Hadapi Para Pemalak Proyek
Ilustrasi pemerasan [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada proses ini biasanya banyak muncul persoalan. Pengerjaan jaringan kabel di lapangan selalu bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, terutama yang dilewati jalur proyek.

Itu sebabnya, perizinan penggalian dan pemasangan jaringan kabel secara detail menjadi sangat penting agar proyek dapat berjalan terus.

Sebagai contoh, ketika kontraktor membangun jaringan back bone yang melewati jalan raya berstatus milik pemerintah, selain karena menggunakan aset negara, pengerjaan jaringan kabel juga menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan, apalagi kalau cuaca sedang hujan.

Petugas PU saat ditemukan tewas mengambang di galian tanah. (dok, petugas)
Ilustrasi jaringan kabel (dokumentasi)

“Jalan itu kan macam-macam pemiliknya, ada pemda, provinsi, nasional. Kita mengurusnya sesuai yang kita lewati. Pada saat jalan yang kita lewati masuk jalan nasional ya kita harus izin ke nasional (pemerintah pusat), kalau jalan kabupaten ya ke pemerintah kabupaten, intinya izinnya sesuai pemilik kewenangan. Jadi banyak sekali izin,” kata Luther.

Di atas kertas, dengan kontraktor memegang surat izin yang diterbitkan oleh pemerintah sebenarnya sudah sangat kuat, artinya sudah cukup untuk menjadi dasar pelaksanaan proyek di lapangan.

Dengan adanya sistem satu pintu untuk tugas memberikan pelayanan perizinan, praktis pengurus pemerintah tingkat terbawah (RT, RW, kelurahan) tidak memiliki kewenangan lagi dalam hal penerbitan izin.

“Karena ibaratnya kayak jalan ini (jalan di depan tempat usaha Luther) pemiliknya kan pemda, bukan RT, RW. Walaupun kita kerja di lingkungan mereka, tetep izinnya harus dari pemda.”

Tapi kenyataannya di lapangan berbicara lain.

Ada biaya koordinasi

Baca Juga: Kisah Penjaga Makam: Menjawab Apa Saja yang Terjadi di Kuburan

Walaupun kontraktor telekomunikasi sudah memegang surat izin yang dikeluarkan pemerintah, pada kenyataannya masih harus mengajukan izin lagi kepada perangkat RT atau RW yang dilewati proyek, bahasa lainnya: pemberitahuan. Dari sini kemudian muncul istilah koordinasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI