TKA Cina Masuk Indonesia, Legislator: Saya Yakin Pekerja WNI Bisa Kerjakan

Senin, 17 Mei 2021 | 11:42 WIB
TKA Cina Masuk Indonesia, Legislator: Saya Yakin Pekerja WNI Bisa Kerjakan
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (Dok : DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Hilang kegarangan para pejabat yang sepertinya hanya berlaku untuk para penyekat di perbatasan kota. Padahal buruh yang mudik tidak memakai pesawat carteran, tetapi membeli sendiri bensin motor dan makan ketika sebagian dari mereka uang THR-nya tidak dibayar penuh oleh pengusaha," ujar Said.

KSPI secara tegas menolak kedatangan tenaga kerja asing yang menjadi buruh kasar di industri-industri konstruksi, perdagangan, baja, tekstil, pertambangan nikel, dan industri-industri lain, karena posisi pekerjaan itu bisa merekrut buruh lokal Indonesia.

Pemberlakuan ombibus law Undang-Undang Cipta Kerja membuat para pekerja asing kebal hukum karena saat ini para buruh kasar yang masuk ke Indonesia tak lagi memerlukan izin tertulis dari menteri, tetapi cukup dari perusahaan pengguna jasa tenaga kerja asing melaporkan rencana kedatangan mereka.

Kedatangan tenaga kerja asing dari Cina dan India, kata Said, menegaskan fakta bahwa omnibus law memudahkan masuknya tenaga kerja asing yang justru mengancam lapangan pekerjaan lokal.

"Kami mendesak pemerintah bersikap adil, menegakkan aturan, dan menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan nasional para buruh lokal, bukan tenaga kerja asing,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI