Ahli di Sidang Rizieq: Undangan Keagamaan Tak Bisa Disebut Sebagai Hasutan

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 17 Mei 2021 | 16:55 WIB
Ahli di Sidang Rizieq: Undangan Keagamaan Tak Bisa Disebut Sebagai Hasutan
Ahli bahasa Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang, dihadirkan di sidang Habib Rizieq. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Ahli bahasa Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang, menyampaikan bahwa undangan acara keagamaan tidak bisa disebut atau dikategorikan sebagai penghasutan. Pasalnya, undangan dengan penghasutan dianggap berbeda.

Hal itu disampaikan Frans ketika dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Awalnya Rizieq sebagai terdakwa bertanya kepada Frans terkait dengan sebuah undangan keagamaan dari agama apa pun apakah bisa dikategorikan sebagai sebuah penghasutan atau tidak.

"Tadi Dokter Frans mengatakan kalau penghasutan konotasinya negatif di sana ada niat jahat. Apakah undangan keagamaan apa pun agamanya apakah itu untuk undangan salat di Mesjid atau kebaktian di Gereja atau ibadah di Klenteng Pura dan lain sebagainya undangan keagamaan untuk melaksanakan suatu ritual apakah itu bisa dikategorikan sebagai hasutan itu saja?," tanya Rizieq.

Mendengar hal itu, Frans kemudian memberikan tanggapannya. Ia menilai kalau undangan keagamaan berbeda dengan penghasutan. Sehingga undangan keagamaan tidak bisa dikategorikan sebagai hasutan.

"Terima kasih ya mulia sekali lagi hasutan berbeda sekali dengan undangan. Jadi undangan keagamaan itu tidak bisa dikategorikan sebagai hasutan terimakasih," jawab Frans.

Sebelumnya dalam persidangan juga salah satu kuasa hukum Rizieq sempat mempertanyakan soal frasa undangan dan penghasutan. Frans menjawab, kalau penghasutan lebih berkonotasi negatif sebab bisa membangkitkan orang marah.

"Kata hasutan dengan undangan dua kata yang beda maknanya sama sekali. Mengundang berarti mempersilakan hadir dalam rapat, perjamuan, dan sebagainya, sedangkan hasutan itu maknanya lebih ke membangkitkan hati orang supaya marah, dua hal yang berbeda," jelas Frans.

Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sebelumnya dirinya juga sudah dikenakan sanksi denda administrasi oleh Pemprov DKI sebesar Rp50 juta.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Rizieq, Ahli: Orang Langgar Kerumunan Tak Boleh Kena Sanksi Double

Sidang Rizieq, Ahli: Orang Langgar Kerumunan Tak Boleh Kena Sanksi Double

News | Senin, 17 Mei 2021 | 15:21 WIB

Libur Lebaran Usai, Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Siang Ini

Libur Lebaran Usai, Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Siang Ini

News | Senin, 17 Mei 2021 | 12:42 WIB

Ahok Pernah Covid, Refly Harun Bandingkan Habib Rizieq dan Anies Baswedan

Ahok Pernah Covid, Refly Harun Bandingkan Habib Rizieq dan Anies Baswedan

News | Minggu, 16 Mei 2021 | 20:52 WIB

Idul Fitri di Tahanan, Rizieq Shihab Belum Dijenguk Keluarga

Idul Fitri di Tahanan, Rizieq Shihab Belum Dijenguk Keluarga

News | Kamis, 13 Mei 2021 | 16:36 WIB

Habib Rizieq Shihab Sholat Id di Rutan, Buntut Tak Diberi Penangguhan

Habib Rizieq Shihab Sholat Id di Rutan, Buntut Tak Diberi Penangguhan

Lampung | Kamis, 13 Mei 2021 | 13:32 WIB

Terkini

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB