Di Sidang Rizieq Kasus RS UMMI, Refly Harun dan Sejumlah Ahli Dicueki Jaksa

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 19 Mei 2021 | 16:48 WIB
Di Sidang Rizieq Kasus RS UMMI, Refly Harun dan Sejumlah Ahli Dicueki Jaksa
Habib Rizieq Shihab dalam persidangan kasus kerumunan massa Petamburan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) memilih tak menggali pertanyaan terhadap sejumlah saksi ahli dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab dkk terkait kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021). Salah satu ahli yang dicueki JPU yakni Ahli Tata Negara Refly Harun.

Awalnya, jaksa diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menggali keterangan sejumlah saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Rizieq dalam ruang sidang. Namun, jaksa memilih mengkesampingkan keterangan sejumlah ahli pertama Refly Harun.

"Pertama, ahli Refly Harun ahli tata negara, yang bersangkutan menyatakan ahli di bidang konstitusi sehingga mengenai perkara ini adalah hukum pidana terapan sehingga kami menyampingkan keterangan ahli," kata salah seorang jaksa dalam persidangan.

Jaksa menilai pihaknya memilih cuek terhadap Refly Harun lantaran dianggap tak berkompeten memberikan keterangan dalam pokok perkara persidangan.

"Baik jadi ahli Refly Harun saudara tolak karena anda anggap tidak kompeten begitu ya karena tidak sesuai bidang nya?," tanya majelis hakim.

"Iya majelis," jawab jaksa.

Tak hanya Refly, tiga orang saksi ahli lainnya yang dihadirkan juga tidak digali keterangannya oleh jaksa. Masing-masing ahli tersebut yakni Ahli Bahasa dari UI Frans Asisi, Ahli Hukum Kesehatan dari UGM M Luthfi Hakim dan Ahli Pidana Abdul Khoir.

"Terdapat 4 ahli yang saudara tolak, saudara tidak berhak lagi untuk bertanya karena sudah saudara tolak," tutur majelis hakim.

Untuk diketahui dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

baca juga

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahli di Sidang Rizieq: RS Terlambat Lapor Soal Covid-19 Tak Bisa Dipidana

Ahli di Sidang Rizieq: RS Terlambat Lapor Soal Covid-19 Tak Bisa Dipidana

News | Rabu, 19 Mei 2021 | 16:01 WIB

Refly Harun di Sidang HRS: Surat Telegram Kapolri Bukan Peraturan Mengikat

Refly Harun di Sidang HRS: Surat Telegram Kapolri Bukan Peraturan Mengikat

News | Rabu, 19 Mei 2021 | 15:06 WIB

Jadi Saksi Soal Kasus Swab di RS Ummi Bogor, Refly Harun Bilang Begini

Jadi Saksi Soal Kasus Swab di RS Ummi Bogor, Refly Harun Bilang Begini

Bogor | Rabu, 19 Mei 2021 | 13:42 WIB

Ahli Bahasa Ungkap Beda Bohong dengan Keliru di Sidang Kasus Swab Rizieq

Ahli Bahasa Ungkap Beda Bohong dengan Keliru di Sidang Kasus Swab Rizieq

News | Rabu, 19 Mei 2021 | 12:59 WIB

Terkini

Kaum Wanita Paling Banyak Pakai Pinjol untuk Akses Kredit

Kaum Wanita Paling Banyak Pakai Pinjol untuk Akses Kredit

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 16:43 WIB

Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat

Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat

Foto | Kamis, 10 September 2026 | 16:43 WIB

Video Perundungan Siswi SMP di Garut Viral, Polisi Periksa 7 Siswi

Video Perundungan Siswi SMP di Garut Viral, Polisi Periksa 7 Siswi

Jabar | Kamis, 10 September 2026 | 16:39 WIB

Nama Prabowo Disebut di Sidang Kasus Haji, Yaqut Pertanyakan Foto di Paris

Nama Prabowo Disebut di Sidang Kasus Haji, Yaqut Pertanyakan Foto di Paris

News | Kamis, 10 September 2026 | 16:37 WIB

Soal Pidato AHY, Pengamat Sebut Sah Jika Publik Membacanya sebagai Langkah Awal 2029

Soal Pidato AHY, Pengamat Sebut Sah Jika Publik Membacanya sebagai Langkah Awal 2029

News | Kamis, 10 September 2026 | 16:37 WIB

GM Tractors Pamerkan Jajaran Alat Berat Wirtgen Group di Mining Indonesia 2026

GM Tractors Pamerkan Jajaran Alat Berat Wirtgen Group di Mining Indonesia 2026

Otomotif | Kamis, 10 September 2026 | 16:36 WIB

7 Cara Menata Area Teras dan Foyer Rumah Mulut Chi Penarik Keberuntungan

7 Cara Menata Area Teras dan Foyer Rumah Mulut Chi Penarik Keberuntungan

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 16:35 WIB

Apakah Air Mawar Viva Mengandung Alkohol dan Aman untuk Kulit Sensitif?

Apakah Air Mawar Viva Mengandung Alkohol dan Aman untuk Kulit Sensitif?

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 16:35 WIB

Uang Rp 1 Triliun Dipamerkan di Kejagung, Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Inhutani V

Uang Rp 1 Triliun Dipamerkan di Kejagung, Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Inhutani V

News | Kamis, 10 September 2026 | 16:31 WIB

Studi Australia: Obat Diabetes Ozempic, Berpotensi Bantu Pasien Gangguan Bipolar

Studi Australia: Obat Diabetes Ozempic, Berpotensi Bantu Pasien Gangguan Bipolar

Health | Kamis, 10 September 2026 | 16:30 WIB

×