Di Sidang Rizieq Kasus RS UMMI, Refly Harun dan Sejumlah Ahli Dicueki Jaksa

Rabu, 19 Mei 2021 | 16:48 WIB
Di Sidang Rizieq Kasus RS UMMI, Refly Harun dan Sejumlah Ahli Dicueki Jaksa
Habib Rizieq Shihab dalam persidangan kasus kerumunan massa Petamburan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) memilih tak menggali pertanyaan terhadap sejumlah saksi ahli dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab dkk terkait kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021). Salah satu ahli yang dicueki JPU yakni Ahli Tata Negara Refly Harun.

Awalnya, jaksa diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menggali keterangan sejumlah saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Rizieq dalam ruang sidang. Namun, jaksa memilih mengkesampingkan keterangan sejumlah ahli pertama Refly Harun.

"Pertama, ahli Refly Harun ahli tata negara, yang bersangkutan menyatakan ahli di bidang konstitusi sehingga mengenai perkara ini adalah hukum pidana terapan sehingga kami menyampingkan keterangan ahli," kata salah seorang jaksa dalam persidangan.

Jaksa menilai pihaknya memilih cuek terhadap Refly Harun lantaran dianggap tak berkompeten memberikan keterangan dalam pokok perkara persidangan.

"Baik jadi ahli Refly Harun saudara tolak karena anda anggap tidak kompeten begitu ya karena tidak sesuai bidang nya?," tanya majelis hakim.

"Iya majelis," jawab jaksa.

Tak hanya Refly, tiga orang saksi ahli lainnya yang dihadirkan juga tidak digali keterangannya oleh jaksa. Masing-masing ahli tersebut yakni Ahli Bahasa dari UI Frans Asisi, Ahli Hukum Kesehatan dari UGM M Luthfi Hakim dan Ahli Pidana Abdul Khoir.

"Terdapat 4 ahli yang saudara tolak, saudara tidak berhak lagi untuk bertanya karena sudah saudara tolak," tutur majelis hakim.

Untuk diketahui dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Baca Juga: Refly Harun di Sidang HRS: Surat Telegram Kapolri Bukan Peraturan Mengikat

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI