Ahli di Sidang Rizieq: RS Terlambat Lapor Soal Covid-19 Tak Bisa Dipidana

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 19 Mei 2021 | 16:01 WIB
Ahli di Sidang Rizieq: RS Terlambat Lapor Soal Covid-19 Tak Bisa Dipidana
Habib Rizieq Shihab dalam persidangan kasus kerumunan massa Petamburan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Suara.com - Ahli Hukum Kesehatan dari Universitas Gajah Mada (UGM) menyatakan, apabila sebuah Rumah Sakit terlambat dalam melaporkan data pasien Covid-19 tidak bisa dipidanakan. Menurutnya, hal itu hanya merupakan masalah administratif.

Hal itu disampaikan Luthfi ketika dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab, menantunya Habib Hanif Alatas dan Eks Dirut RS UMMU Andi Tatat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/5/2021).

Awalnya Hanif sebagai terdakwa bertanya kepada Luthfi apakah sebuah Rumah Sakit bila terlambat melaporkan data real time pasien terkonfirmasi Covid-19 ke pemerintah bisa dipidanakan atau tidak.

"Ini kan masalah real time, apakah kesalahan ini bisa dipidanakan?," tanya Hanif.

Luthfi lantas memberikan tanggapannya, ia menilai hal tersebut tidak bisa dipidanakan pasalnya itu hanya sebuah masalah administrasi saja.

"Itu hanya masalah administratif lah," tutur Luthfi.

Luthfi kemudian menjelaskan, bahwa sebuah Rumah Sakit apalagi dalam masa pandemi Covid-19 akan sangat sibuk. Jika terkait masalah yang ditanyakan tersebut kemudian dipidanakan, maka menurutnya pelayanan kesehatan masyarakat bisa terhenti dan Rumah Sakit bisa tutup.

"Mohon maaf yang Mulia, saya ini praktik di lebih 40 rumah sakit, betapa sibuknya masalah-masalah yang dihadapi rumah sakit. Belum lagi komplain-komplain ruangan yang tidak ada. Belum lagi habisnya alat-alat untuk dilakukan antigen atau PCR, begitu sibuknya mereka," tuturnya.

"Kalau hanya kesalahan seperti ini dijadikan pidana, begitu banyak orang yang harus dipidana dan begitu lumpuh rumah sakit-rumah sakit melayani masyarakat Yang Mulia, terima kasih," sambungnya.

Namun, Hanif kembali mencecar Luthfi. Pasalnya, pada kenyataannya justru sebuah Rumah Sakit terlambat memberikan laporan justru malah dipidanakan.

"Administrasi saja itu. Tidak (bisa dipidanakan)," timpal Luthfi.

Untuk diketahui dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Datang, Warung Kopi Bintan Dibikin Lokasi Vaksinasi COVID-19 Dadakan

Jokowi Datang, Warung Kopi Bintan Dibikin Lokasi Vaksinasi COVID-19 Dadakan

Batam | Rabu, 19 Mei 2021 | 15:57 WIB

Kasus Covid-19 Meningkat, Gubsu Perintahkan Kepala Daerah Tingkatkan Prokes

Kasus Covid-19 Meningkat, Gubsu Perintahkan Kepala Daerah Tingkatkan Prokes

Sumut | Rabu, 19 Mei 2021 | 15:51 WIB

Jokowi Tiba di Kepri, Pantau Vaksinasi Massal

Jokowi Tiba di Kepri, Pantau Vaksinasi Massal

Batam | Rabu, 19 Mei 2021 | 15:44 WIB

Temuan Baru: Varian Virus Corona India Bisa Lebih Mengancam Anak-Anak

Temuan Baru: Varian Virus Corona India Bisa Lebih Mengancam Anak-Anak

Health | Rabu, 19 Mei 2021 | 16:00 WIB

Anggap Angka Kesembuhan Tinggi, Masyarakat Rusia Tak Takut Kena Covid-19

Anggap Angka Kesembuhan Tinggi, Masyarakat Rusia Tak Takut Kena Covid-19

Health | Rabu, 19 Mei 2021 | 15:50 WIB

Terkini

Mau Penghasilan Pencari Ikan Meningkat, Prabowo Targetkan 1.386 Ribu Kampung Nelayan Tahun Ini

Mau Penghasilan Pencari Ikan Meningkat, Prabowo Targetkan 1.386 Ribu Kampung Nelayan Tahun Ini

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:23 WIB

Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti

Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:28 WIB

Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan

Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:18 WIB

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08 WIB

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:20 WIB

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:14 WIB

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:52 WIB

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:02 WIB

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45 WIB

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:39 WIB