Hakim Tegur Habib Rizieq, Gegara Pakai Syal Palestina Saat Sidang

Kamis, 20 Mei 2021 | 11:07 WIB
Hakim Tegur Habib Rizieq, Gegara Pakai Syal Palestina Saat Sidang
Habib Rizieq Shihab saat hendak menjalani persidangan sempat ditegur hakim karena mengenakan syal bernuansa Palestina

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab diminta melepas syal bernuansa Palestina sebelum memulai jalanya persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Majelis hakim yang meminta Rizieq melepas syal tersebut dengan alasan menjaga menjaga marwah persidangan.

Awalnya Rizieq sebagai terdakwa duduk di kursi terdakwa yang disiapkan dalam ruang sidang. Rizieq bersiap untuk membacakan nota pembelaan atau pledoinya.

Memang terlihat penampilan Rizieq kini berbeda. Rizieq terlihat memakai atribut bernuansa Palestina berupa syal dalam persidangan.

Rupanya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang melihat gaya Rizieq tersebut justru meminta kepada Rizieq untuk melepaskan atribut bernuansa Palestina tersebut. Bukan tanpa sebab, hakim menyampaikan alasannya yakni untuk menjaga marwah persidangan.

"Sebelum sidang di buka, mohon maaf Pak Habib saya melihat atribut Palestina ini. Maksud saya begini karena kita ini menjaga marwah persidangan," kata majelis hakim sebelum sidang dimulai.

Hakim menjelaskan, dirinya menyadari betul situasi Palestina saat ini sedang ramai diperbincangkan. Bukannya tak bersimpati, tapi permintaan majelis hakim tersebut sekali lagi untuk menjaga marwah.

"Artinya, lagi ramainya kita termasuk bersimpati lah peristiwa di sana. Tapi karena ini adalah persidangan di negara kita di Republik Indonesia kita bersihkan di dalam persidangan ini dulu," tuturnya.

"Masalah itu jangan dibawa atributnya mungkin bisa diganti silahkan. Nanti kalau di luar persidangan boleh dipakai, silahkan," sambungnya.

Baca Juga: Pembelaan Habib Rizieq: Kasus Saya Bukan Kasus Hukum, Tapi Dendam Politik!

Untuk diketahui, Rizieq kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaannya terhadap tuntutan yang sudah dijatuhkan jaksa.

Dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI