Hakim Tegur Habib Rizieq, Gegara Pakai Syal Palestina Saat Sidang

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 20 Mei 2021 | 11:07 WIB
Hakim Tegur Habib Rizieq, Gegara Pakai Syal Palestina Saat Sidang
Habib Rizieq Shihab saat hendak menjalani persidangan sempat ditegur hakim karena mengenakan syal bernuansa Palestina

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab diminta melepas syal bernuansa Palestina sebelum memulai jalanya persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Majelis hakim yang meminta Rizieq melepas syal tersebut dengan alasan menjaga menjaga marwah persidangan.

Awalnya Rizieq sebagai terdakwa duduk di kursi terdakwa yang disiapkan dalam ruang sidang. Rizieq bersiap untuk membacakan nota pembelaan atau pledoinya.

Memang terlihat penampilan Rizieq kini berbeda. Rizieq terlihat memakai atribut bernuansa Palestina berupa syal dalam persidangan.

Rupanya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang melihat gaya Rizieq tersebut justru meminta kepada Rizieq untuk melepaskan atribut bernuansa Palestina tersebut. Bukan tanpa sebab, hakim menyampaikan alasannya yakni untuk menjaga marwah persidangan.

"Sebelum sidang di buka, mohon maaf Pak Habib saya melihat atribut Palestina ini. Maksud saya begini karena kita ini menjaga marwah persidangan," kata majelis hakim sebelum sidang dimulai.

Hakim menjelaskan, dirinya menyadari betul situasi Palestina saat ini sedang ramai diperbincangkan. Bukannya tak bersimpati, tapi permintaan majelis hakim tersebut sekali lagi untuk menjaga marwah.

"Artinya, lagi ramainya kita termasuk bersimpati lah peristiwa di sana. Tapi karena ini adalah persidangan di negara kita di Republik Indonesia kita bersihkan di dalam persidangan ini dulu," tuturnya.

"Masalah itu jangan dibawa atributnya mungkin bisa diganti silahkan. Nanti kalau di luar persidangan boleh dipakai, silahkan," sambungnya.

Untuk diketahui, Rizieq kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaannya terhadap tuntutan yang sudah dijatuhkan jaksa.

Dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembelaan Habib Rizieq: Kasus Saya Bukan Kasus Hukum, Tapi Dendam Politik!

Pembelaan Habib Rizieq: Kasus Saya Bukan Kasus Hukum, Tapi Dendam Politik!

News | Kamis, 20 Mei 2021 | 10:49 WIB

Kembali Jalani Sidang, Habib Rizieq akan Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

Kembali Jalani Sidang, Habib Rizieq akan Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

News | Kamis, 20 Mei 2021 | 07:57 WIB

Refly Harun di Sidang HRS: Surat Telegram Kapolri Bukan Peraturan Mengikat

Refly Harun di Sidang HRS: Surat Telegram Kapolri Bukan Peraturan Mengikat

News | Rabu, 19 Mei 2021 | 15:06 WIB

Jadi Saksi Soal Kasus Swab di RS Ummi Bogor, Refly Harun Bilang Begini

Jadi Saksi Soal Kasus Swab di RS Ummi Bogor, Refly Harun Bilang Begini

Bogor | Rabu, 19 Mei 2021 | 13:42 WIB

Ahli Bahasa Ungkap Beda Bohong dengan Keliru di Sidang Kasus Swab Rizieq

Ahli Bahasa Ungkap Beda Bohong dengan Keliru di Sidang Kasus Swab Rizieq

News | Rabu, 19 Mei 2021 | 12:59 WIB

Sidang HRS, Refly Harun: Tak Rasional Hak Politik Pelanggar Prokes Dicabut

Sidang HRS, Refly Harun: Tak Rasional Hak Politik Pelanggar Prokes Dicabut

News | Rabu, 19 Mei 2021 | 11:59 WIB

Hari Ini, Habib Rizieq Bawa Refly Harun ke Sidang Kasus Swab RS Ummi Bogor

Hari Ini, Habib Rizieq Bawa Refly Harun ke Sidang Kasus Swab RS Ummi Bogor

News | Rabu, 19 Mei 2021 | 10:37 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB