Ambulans Ditabrak Mobil Boks di Halte PMJ Ternyata Sedang Pindahkan Jenazah

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 20 Mei 2021 | 12:38 WIB
Ambulans Ditabrak Mobil Boks di Halte PMJ Ternyata Sedang Pindahkan Jenazah
Ambulans kecelakaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Suara.com - Satu unit ambulans Paguyuban Perantau Desa ditabrak oleh mobil boks di dekat halte Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/5/2021) pukul 04.00 WIB. Akibatnya, jenazah yang berada di ambulans tersebut terpental hingga ke jalan.

Dalam keterangannya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, saat kejadian ambulans tersebut sedang berhenti sementara. Selain berhenti, rencananya jenzazah yang berada di ambulans tersebut hendak dipindahkan.

"Ambulans Paguyuban Perantau Desa yang berada di depannya sedang berhenti sementara untuk memindahkan jenazah," kata Fahri dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021).

Akibat tabrakan tersebut, jenazah yang berada di ambulans itu jatuh ke jalan. Bahkan, mobil boks itu juga menabrak satu unit taksi yang sedang terparkir di jalan raya.

Belum diketahui secara pasti mengenai alasan mengapa ambulans itu berhenti dan hendak memindahkan jenazah. Kepolisian pun dalam hal ini sedang melakukan pendalaman.

"Sedang didalami. Masih kami mintai keterangan," ujar Fahri.

Pantauan Suara.com di lokasi, Kamis (20/5/2021), orang-orang yang biasa berada di trotoar tak jauh dari halte Mapolda Metro Jaya tidak ada melihat peristiwa tersebut berlangsung. Pasalnya, kejadian tersebut berlangsung pagi buta ketika orang-orang sedang tidak berkegiatan.

Di sekitar trotoar, sisa-sisa kecelakaan seperti pecahan kaca sudah tidak terlihat.

Seorang warga yang biasa berkegiatan di sekitar Mapolda Metro Jaya, Sukri mengaku baru berada di sekitar lokasi pada pukul 05.00 WIB dan hanya mendapati petugas sedang membereskan pecahan kaca.

Jika dilihat dari video yang diunggah oleh akun Instagram @warungjurnalis, ambulans yang ditarbak itu mengalami ringsek pada bagian belakang. Bahkan, peti tempat jenazah di taruh turut mengalami kerusakan.

"Ini keadaan mobil, hancur parah," ungkap sang perekam video.

Terlihat pula dalam video itu mobil boks yang menabrak mengalami kerusakan pada bagian depan hingga mengalami pecah kaca. Bahkan, satu unit taksi yang terparkir juga ditabrak dan mengalami kerusakan pada bagian bemper.

Jadi Tersangka

Polisi menetapkan sopir mobil boks Daihatsu Delvan berinisial LF sebagai tersangka. Si sopir dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ itu sendiri berbunyi; setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 3 maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ambulans Ditabrak hingga Mayat Jatuh di Dekat Halte Polda, Ini Kata Warga

Ambulans Ditabrak hingga Mayat Jatuh di Dekat Halte Polda, Ini Kata Warga

News | Kamis, 20 Mei 2021 | 11:26 WIB

Heboh Jenazah Terpental dari Ambulans, Begini Kronologinya

Heboh Jenazah Terpental dari Ambulans, Begini Kronologinya

Riau | Rabu, 19 Mei 2021 | 22:38 WIB

Sopir Penabrak Ambulans Hingga Jenazah Terpental ke Jalan Jadi Tersangka

Sopir Penabrak Ambulans Hingga Jenazah Terpental ke Jalan Jadi Tersangka

Jakarta | Rabu, 19 Mei 2021 | 13:04 WIB

Sopir Mobil Boks Penabrak Ambulans hingga Jenazah Terpental Jadi Tersangka

Sopir Mobil Boks Penabrak Ambulans hingga Jenazah Terpental Jadi Tersangka

News | Rabu, 19 Mei 2021 | 12:38 WIB

Kronoloogis Jenazah Terlempar ke Jalan karena Ambulans Ditabrak

Kronoloogis Jenazah Terlempar ke Jalan karena Ambulans Ditabrak

Jakarta | Rabu, 19 Mei 2021 | 12:30 WIB

Jenazah Terpental ke Jalanan, Detik-detik Ambulans Tabrakan di Depan Polda

Jenazah Terpental ke Jalanan, Detik-detik Ambulans Tabrakan di Depan Polda

News | Rabu, 19 Mei 2021 | 12:25 WIB

Gagal Jemput Anak di Merak, Lucky Dibawa Pulang Naik Ambulans

Gagal Jemput Anak di Merak, Lucky Dibawa Pulang Naik Ambulans

Jabar | Selasa, 18 Mei 2021 | 18:04 WIB

Terkini

Bantargebang Dibatasi Mulai 1 Agustus, Pramono Segera Temui Menteri LH Bahas Sampah

Bantargebang Dibatasi Mulai 1 Agustus, Pramono Segera Temui Menteri LH Bahas Sampah

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:10 WIB

Cuma Jadi Penyerap Dampak Konflik, Indonesia dan ASEAN Dinilai Tak Punya Daya Tawar

Cuma Jadi Penyerap Dampak Konflik, Indonesia dan ASEAN Dinilai Tak Punya Daya Tawar

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:48 WIB

Geger Kabar Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Wamenkeu Buka Suara Soal Kondisi Terkini

Geger Kabar Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Wamenkeu Buka Suara Soal Kondisi Terkini

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:32 WIB

Buruh dalam Bayang-bayang Kontrak Panjang dan Ketidakpastian Kerja

Buruh dalam Bayang-bayang Kontrak Panjang dan Ketidakpastian Kerja

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:26 WIB

Riset Ungkap Hanya Jakarta yang Mampu Kejar Kenaikan Biaya Hidup, Daerah Lain?

Riset Ungkap Hanya Jakarta yang Mampu Kejar Kenaikan Biaya Hidup, Daerah Lain?

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:21 WIB

Tepis Salah Paham Ekonomi Prabowo, Fahri Hamzah: SDA Harus Dikuasai Negara, Bukan Korporasi

Tepis Salah Paham Ekonomi Prabowo, Fahri Hamzah: SDA Harus Dikuasai Negara, Bukan Korporasi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:15 WIB

Astronot Artemis II Bongkar Kenapa Makanan Terasa Hambar di Luar Angkasa

Astronot Artemis II Bongkar Kenapa Makanan Terasa Hambar di Luar Angkasa

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:59 WIB

PM Spanyol Tantang Benjamin Netanyahu: Bebaskan Warga Kami yang Diculik Tentara Israel

PM Spanyol Tantang Benjamin Netanyahu: Bebaskan Warga Kami yang Diculik Tentara Israel

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:38 WIB

Tanpa Restu Kongres, Trump Jual Paket Senjata Rp138 Triliun ke Israel dan Negara Arab

Tanpa Restu Kongres, Trump Jual Paket Senjata Rp138 Triliun ke Israel dan Negara Arab

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:28 WIB

Resmi! 13 Taman Nasional akan Diubah Jadi Kawasan Konservasi Dunia, Ini Daftarnya

Resmi! 13 Taman Nasional akan Diubah Jadi Kawasan Konservasi Dunia, Ini Daftarnya

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:15 WIB