Cara Membuat SKCK Luar Domisili, Gampang dan Praktis

Rendy Adrikni Sadikin

Jum'at, 21 Mei 2021 | 19:13 WIB
Cara Membuat SKCK Luar Domisili, Gampang dan Praktis
Petugas melayani pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor pelayanan SKCK Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Musim pendaftaran CPNS dan berbagai lowongan pekerjaan lain segera tiba. Pemenuhan syarat berkas yang wajib dilakukan setiap orang tentu jadi prioritas. Salah satu berkas yang selalu diminta adalah SKCK alias Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Namun demikian tak setiap orang berkesempatan membuat SKCK di tempat asalnya. Lalu bagaimana cara membuat SKCK luar domisili ketika berada di luar daerah?

Cara Membuat SKCK Luar Domisili

Sebenarnya cara sederhana bisa dilakukan, yakni dengan meminta bantuan dari teman atau kerabat yang ada di area domisili Anda. Berikut cara lengkapnya :

  1. Hubungi teman atau kerabat yang tinggal di area domisili untuk membantu mengurus SKCK.
  2. Selanjutnya, urus rumus sidik jari di Polres terdekat, di lokasi Anda tinggal saat ini.
  3. Setelah mendapatkan bukti rumus sidik jari, lakukan fotokopi dan simpan berkas aslinya. Kirimkan hasil fotokopi berkas sidik jari ke kerabat Anda tadi.
  4. Persiapkan setiap berkas yang diperlukan dalam mengurus SKCK, antara lain fotokopi KTP, KK, Ijazah, akte kelahiran, pas foto dengan latar belakang merah (ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar), dan fotokopi rumus sidik jari.
  5. Kirimkan dokumen yang disyaratkan tersebut kepada kerabat atau teman Anda.
  6. Tugas teman atau kerabat Anda adalah membawa dokumen tersebut ke kantor polisi terdekat, bisa Polsek, Polres, atau Polda, untuk mengurus SKCK atas nama Anda.
  7. Setelah prosedur selesai dan urusan administrasi pembayaran diselesaikan (Rp.30.000), mintalah SKCK yang sudah jadi untuk dikirim langsung ke alamat tempat tinggal Anda saat ini.
  8. Selesai, dalam waktu dekat Anda akan memiliki SKCK yang berlaku dan valid, sehingga bisa digunakan untuk berbagai keperluan.

Mudah bukan?

Sebenarnya, mengurus SKCK sekarang ini bukanlah hal yang sulit. Peningkatan kualitas terus dilakukan oleh setiap pihak, agar dapat melayani masyarakat lebih baik dari waktu ke waktu. Bahkan pada beberapa kota, pengurusan SKCK secara online sudah bisa dilakukan.

Anda bisa menemukannya di artikel terkait, untuk detail dan bagaimana prosedurnya. Semoga artikel mengenai cara mengurus SKCK luar domisili ini berguna, dan selamat berjuang untuk mendapatkan pekerjaan yang Anda inginkan!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yuk Intip Daftar Gaji PNS 2021 Terbaru, Ini Besarannya

Yuk Intip Daftar Gaji PNS 2021 Terbaru, Ini Besarannya

News | Jum'at, 21 Mei 2021 | 19:02 WIB

Contoh Surat Lamaran CPNS 2021, Ini yang Harus Ditulis

Contoh Surat Lamaran CPNS 2021, Ini yang Harus Ditulis

News | Jum'at, 21 Mei 2021 | 17:50 WIB

Info CPNS 2021 Terlengkap: Jadwal, Syarat, Formasi Pusat dan Daerah

Info CPNS 2021 Terlengkap: Jadwal, Syarat, Formasi Pusat dan Daerah

News | Kamis, 20 Mei 2021 | 14:16 WIB

Pakai QRIS, Pelayanan SIM, STNK, dan SKCK Kini Secara Non Tunai

Pakai QRIS, Pelayanan SIM, STNK, dan SKCK Kini Secara Non Tunai

Kaltim | Kamis, 20 Mei 2021 | 12:25 WIB

Cara Pembuatan SKCK Secara Online Terbaru: Prosedur dan Syarat Lengkap

Cara Pembuatan SKCK Secara Online Terbaru: Prosedur dan Syarat Lengkap

News | Kamis, 20 Mei 2021 | 09:07 WIB

Kuota Penerimaan CPNS dan PPPK Sumsel 29.937, Rincian Per Kabupaten/Kota

Kuota Penerimaan CPNS dan PPPK Sumsel 29.937, Rincian Per Kabupaten/Kota

Sumsel | Kamis, 20 Mei 2021 | 08:53 WIB

Terkini

Kejagung Ungkap Alasan Kortastipidkor Polri Datangi Gedung Bundar Bawa Koper Pink, Ada Apa?

Kejagung Ungkap Alasan Kortastipidkor Polri Datangi Gedung Bundar Bawa Koper Pink, Ada Apa?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:45 WIB

Hanya Jawab Singkat, Begini Respons Kapolri Usai Dikritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie

Hanya Jawab Singkat, Begini Respons Kapolri Usai Dikritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:44 WIB

Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!

Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:35 WIB

Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap

Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:22 WIB

Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji

Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:12 WIB

Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi

Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:11 WIB

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:05 WIB

Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah

Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:59 WIB

Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara

Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:57 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah

KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:54 WIB

×