Ditanya Hakim soal Banding, Habib Rizieq Cuma Mengangguk: Masih Pikir-pikir!

Kamis, 27 Mei 2021 | 16:09 WIB
Ditanya Hakim soal Banding, Habib Rizieq Cuma Mengangguk: Masih Pikir-pikir!
Habib Rizieq Shihab divonis denda sebesar Rp 20 juta dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dijatuhi vonis denda sebesar Rp 20 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Megamendung. Rizieq mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. 

Awalnya, ketua majelis hakim Suparman Nyompa menyebut bahwa Rizieq telah secara terbukti bersalah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan. Rizieq kemudian divonis hanya dikenakan denda sebesar Rp20 juta. 

"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar 20 juta apabila tak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan," katanya. 

Sebelumnya, salah satu hakim anggota menimbang kalau penjatuhan hukuman pidana penjara terhadap Rizieq tidak berlaku. Pasalnya Rizieq disebut kesalahannya di Megamendung dibuat tidak sengaja. 

Kemudian majelis hakim bertanya kepada Rizieq selaku terdakwa apakah akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan, Rizieq kemudian merespons. Sambil mengangguk dirinya menjawab masih pikir-pikir mengajukan banding. 

"Saudara terdakwa bagaimana dengan putusan majelis hakim apakah mengajukan banding?," tanya hakim. 

"Masih pikir-pikir," kata Rizieq sambil menganggukkan kepala. 

Sementara itu, jaksa penuntut umum juga menyatakan hal serupa. Jaksa mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan bandung terhadap putusan. Kedua pihak kemudian diberikan waktu oleh hakim selama 7 hari. 

Pada agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan, Rizieq meminta dibebaskan secara murni dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung

Rizieq dalam pledoinya, menilai kalau dakwaan pasal Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan. Pasalnya ia mengklaim semua terjadi secara spontan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI