- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menindaklanjuti arahan Presiden terkait perapian estetika dan keselamatan ibu kota.
- Penertiban utama fokus pada atribut partai politik di jalan layang berdasarkan pernyataan tegasnya pada Selasa (3/2/2026).
- Pemprov DKI mengatur batas waktu pemasangan spanduk dan menetapkan flyover sebagai zona terlarang mulai Rabu (4/2/2026).
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perapian wajah ibu kota.
Pramono menegaskan bahwa estetika dan keselamatan di Jakarta kini menjadi prioritas utama dalam masa kepemimpinannya.
Salah satu fokus utama penertiban ini menyasar area flyover atau jalan layang yang kerap dipenuhi atribut partai politik.
Langkah tegas ini diambil karena keberadaan atribut tersebut dinilai merusak pemandangan sekaligus membahayakan pengguna jalan.
Pramono Anung sempat memberikan pernyataan tegas pada Selasa (3/2/2026) mengenai rencana pembersihan jalan layang tersebut.
"Nggak ada lagi di Jakarta yang namanya flyover itu, kalau partai ada acara kemudian masang di flyover. Itu mengganggu banget lalu lintas yang ada di Jakarta, dan itu akan kami lakukan," tegas Pramono.
Sehari berselang, Rabu (4/2/2026), Pramono Anung memberikan penjelasan lebih mendalam di Balai Kota Jakarta terkait teknis penertiban tersebut.
Ia mengaku telah menyiapkan regulasi khusus agar pemasangan spanduk partai tidak lagi dilakukan secara serampangan.
Pemprov DKI Jakarta juga sudah berkoordinasi dengan jajaran di bawahnya untuk mengeksekusi aturan baru ini.
Baca Juga: Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius

"Jadi untuk spanduk parpol, kami sudah membuat aturan. Saya sudah memintakan kepada Satpol PP, dan juga kepada wali kota terkait untuk memberikan pengumuman bagi partai-partai politik mengenai jangka waktu yang diperbolehkan. Di luar itu, misalnya dua hari masih, akan kami turunkan," jelas Pramono.
Mantan Sekretaris Kabinet ini menjamin bahwa tindakan tegas tidak akan pandang bulu terhadap kekuatan politik mana pun.
Seluruh partai politik yang beroperasi di Jakarta wajib mematuhi batas waktu izin yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.
"Itu berlaku bagi semua partai. Nggak melihat partai ABCD, pokoknya yang sudah masa izinnya lewat, segera diturunkan," sambung Pramono.
Ia juga menggarisbawahi bahwa ada zona merah atau lokasi terlarang yang sama sekali tidak boleh dipasangi atribut kampanye atau organisasi.
"Yang nggak boleh, di flyover dan jalan-jalan utama," pungkasnya.