RUU Larangan Minol Kecualikan Sektor Wisata, PBNU: Tak Ada Toleransi

Erick Tanjung | Novian Ardiansyah | Suara.com

Kamis, 27 Mei 2021 | 20:22 WIB
RUU Larangan Minol Kecualikan Sektor Wisata, PBNU: Tak Ada Toleransi
Ilustrasi minuman beralkohol (Shutterstock)

Suara.com - Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail atau LBM PBNU, Asnawi Ridwan mengatakan tidak ada toleransi bagi sektor wisata mendapat pengecualian dalam rancangan undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

Seperti diketahui sektor wisata menjadi salah satu tempat yang diperbolehkan melalukan jual beli dan konsumsi minuman beralkohol di dalam draf RUU Larangan Minol. Namun, PBNU keberatan jika tempat wisata mendapat pengecualian.

Menurut Asnawi pendapatan negara dari cukai minol tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan akibat konsumsi minol. Karena itu PBNU berpandangan agar minol di sektor wisata ikut dilarang.

"Menurut PBNU, pandangan kami tidak ada toleransi untuk semua sektor wisata. Karena faktanya pendapatan bagi negara dari cukai minol ini hanya sebesar Rp3,16 triliun. Tidak sebanding dengan dampak negatif yang ditimbulkan, seperti kecelakaan, pembunuhan, kematian dan sebagainya. Maka menurut PBNU ini tidak ada toleransi pada sektor wisatawan," kata Asnawi dalam RDPU di Badan Legislasi DPR, Kamis (27/5/2021).

Asnawi menyampaikan bagi PBNU tidak ada toleransi pada keistimewaan fasilitas, karena hal tersebut dinilai naif. Sebab peraturan perundangan itu dibuat untuk dijalankan dan dihormati secara wajib oleh semua warga negara tanpa ada pengecualian.

"Kalau sampai ada pengecualian dari sektor tempat-tempat yang diizinkan ini jelas sesuatu yang tidak adil. Pasti yg akan mendapatkan fasilitas minol adalah kalangan tertentu. Sehingga undang-undang ini terasa hambar bagi bangsa ini," ujar Asnawi.

Sementara itu terkait RUU Larangan Minol yang memberi pengecualian konsumsi minol untuk ritual keagamaan tertentu, PBNU mengusulkan agar kadar alkohol yang digunakan tidak sampai memabukkan.

"Memang ada sebagian agama yang tetap menggunakan minol sebagai jamuan, itu bagi kami tetap ada toleransinya selama tidak sampai memabukkan. Sebab saya yakin apapun agamanya, kalau sampai memabukkan pasti itu adalah sebuah larangan. Karena agama pasti melindungi kesehatan, melindungi jiwa, dan sebagainya," tuturnya.

Sedangkan untuk pengecualian minol untuk kepentingan adat, PBNU juga memberikan catatan disertai usulan agar minol yang dimaksud untuk kepentingan adat adalah untuk upacara adat yang berlisensi sebagai budaya tradisional

"Dan dilaksanakan atas izin atau pengawasan pemerintah, serta dilaksanakan di tempat tertutup. Ini kami sekali lagi dalam membahas RUU ini lebih dominan tidak menampilkan dalil tapi lebih dominan menampilkan sisi-sisi sosial," katanya.

Minol Hanya Dibatasi

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal menyebut tidak ada pelarangan mengonsumsi minuman beralkohol dalam RUU tentang Larangan Minol. Ia berujar konsumsi minol tetap diperbolehkan untuk kegiatan tertentu.

"Kami pastikan bahwa keberagaman tetap menjadi landasan dan diakomodir, tidak ada larangan konsumsi alkohol untuk kalangan dan kegiatan tertentu yang memang memperbolehkan," kata Illiza, Senin (12/4).

Illiza mengatakan spirit RUU Larangan Minol bukan hanya karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam yang memang mengharamkan. Lebih dari itu, kata Illiza RUU Larangan Minol ada karena dampak buruk minuman beralkohol terhadap tingkat kekerasan dan segala macam kejahatan.

Kekinian kata Illiza Panitia Kerja (Panja) RUU Larangan Minol yang sudah dibentuk terbuka menerima masukan dari berbagai pihak. Nantinya Panja akan mengundang berbagai pakar dan organisasi untuk dimintai pendapatnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Masa Bodoh ke Presiden Jokowi, Lakpesdam PBNU : Mau Ikuti Siapa Lagi?

KPK Masa Bodoh ke Presiden Jokowi, Lakpesdam PBNU : Mau Ikuti Siapa Lagi?

Sulsel | Senin, 24 Mei 2021 | 11:19 WIB

PBNU: Hentikan Segera Agresi Militer Israel Terhadap Palestina

PBNU: Hentikan Segera Agresi Militer Israel Terhadap Palestina

Jakarta | Selasa, 18 Mei 2021 | 07:05 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Video Said Aqil Dibabtis Atas Nama Yesus di Gereja?

CEK FAKTA: Benarkah Video Said Aqil Dibabtis Atas Nama Yesus di Gereja?

News | Rabu, 12 Mei 2021 | 10:31 WIB

Terkini

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB