Suara.com - Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail atau LBM PBNU, Asnawi Ridwan mengatakan tidak ada toleransi bagi sektor wisata mendapat pengecualian dalam rancangan undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.
Seperti diketahui sektor wisata menjadi salah satu tempat yang diperbolehkan melalukan jual beli dan konsumsi minuman beralkohol di dalam draf RUU Larangan Minol. Namun, PBNU keberatan jika tempat wisata mendapat pengecualian.
Menurut Asnawi pendapatan negara dari cukai minol tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan akibat konsumsi minol. Karena itu PBNU berpandangan agar minol di sektor wisata ikut dilarang.
"Menurut PBNU, pandangan kami tidak ada toleransi untuk semua sektor wisata. Karena faktanya pendapatan bagi negara dari cukai minol ini hanya sebesar Rp3,16 triliun. Tidak sebanding dengan dampak negatif yang ditimbulkan, seperti kecelakaan, pembunuhan, kematian dan sebagainya. Maka menurut PBNU ini tidak ada toleransi pada sektor wisatawan," kata Asnawi dalam RDPU di Badan Legislasi DPR, Kamis (27/5/2021).
Asnawi menyampaikan bagi PBNU tidak ada toleransi pada keistimewaan fasilitas, karena hal tersebut dinilai naif. Sebab peraturan perundangan itu dibuat untuk dijalankan dan dihormati secara wajib oleh semua warga negara tanpa ada pengecualian.
"Kalau sampai ada pengecualian dari sektor tempat-tempat yang diizinkan ini jelas sesuatu yang tidak adil. Pasti yg akan mendapatkan fasilitas minol adalah kalangan tertentu. Sehingga undang-undang ini terasa hambar bagi bangsa ini," ujar Asnawi.
Sementara itu terkait RUU Larangan Minol yang memberi pengecualian konsumsi minol untuk ritual keagamaan tertentu, PBNU mengusulkan agar kadar alkohol yang digunakan tidak sampai memabukkan.
"Memang ada sebagian agama yang tetap menggunakan minol sebagai jamuan, itu bagi kami tetap ada toleransinya selama tidak sampai memabukkan. Sebab saya yakin apapun agamanya, kalau sampai memabukkan pasti itu adalah sebuah larangan. Karena agama pasti melindungi kesehatan, melindungi jiwa, dan sebagainya," tuturnya.
Sedangkan untuk pengecualian minol untuk kepentingan adat, PBNU juga memberikan catatan disertai usulan agar minol yang dimaksud untuk kepentingan adat adalah untuk upacara adat yang berlisensi sebagai budaya tradisional
Baca Juga: KPK Masa Bodoh ke Presiden Jokowi, Lakpesdam PBNU : Mau Ikuti Siapa Lagi?
"Dan dilaksanakan atas izin atau pengawasan pemerintah, serta dilaksanakan di tempat tertutup. Ini kami sekali lagi dalam membahas RUU ini lebih dominan tidak menampilkan dalil tapi lebih dominan menampilkan sisi-sisi sosial," katanya.