Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak tinggal diam setelah menetapkan pengusaha Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam skandal korupsi raksasa di Pertamina. Kini, setelah tiga kali mangkir dari panggilan, Riza yang terdeteksi berada di Singapura menjadi target utama penyidik untuk dipulangkan.
Lantas, langkah apa yang disiapkan Kejagung untuk menjemput paksa sang pengusaha?
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi informasi keberadaan Riza dan langsung menyusun strategi.
"Khusus MRC selama 3 kali dipanggil, tidak hadir. Yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri, khususnya di Singapore," ujarnya di gedung Kejaksaan Agung, dikutip Jumat (11/7/2025).
Menghadapi Riza yang tak kooperatif, Kejagung kini mengaktifkan jaringannya di luar negeri untuk melacak dan membawa pulang tersangka.
"Kami sudah kerjasama dengan perwakilan Kejaksaan Agung Indonesia di luar negeri Khususnya di Singapura. Kami sudah mengambil langkah-langkah. Karena informasinya ada di sana. Jadi langkah-langkah itu sudah kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan mendatangkan tersangka," tuturnya.
Dalam kasus ini, Riza Chalid diduga menjadi salah satu otak di balik kerugian negara. Ia disebut bersekongkol dengan tersangka lain, yakni AN (VP Supply dan Distribusi Pertamina 2011-2015), HB (Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina 2014), dan DRJ.
Modus mereka adalah dengan merekayasa kebutuhan sewa Terminal BBM di Merak. Padahal, saat itu Pertamina sama sekali tidak memerlukan tambahan fasilitas penyimpanan.
"Kemudian, menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM tanki merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan kontrak yang sangat tinggi," pungkasnya.
Baca Juga: Era Kebal Hukum Berakhir di Tangan Prabowo, Riza Chalid Jadi Awalnya?