Geledah Kantor GoTo Terkait Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung Sita Dokumen hingga Flashdisk

Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:20 WIB
Geledah Kantor GoTo Terkait Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung Sita Dokumen hingga Flashdisk
Kejagung menggeledah Kantor Gojek Tokopedia alias GoTo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. [Situs GoTo]

Suara.com - Kejaksaan Agung RI menggeledah Kantor Gojek Tokopedia alias GoTo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Penggeledahan Kantor GoTo di Jalan Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu dilakukan pada Selasa (8/7/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar menyebut sejumlah barang bukti yang disita dari Kantor GoTo di antaranya berupa dokumen, surat-surat, serta flashdisk.

"Kami lakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti,” kata Harli di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2025).

Menurut Harli, barang bukti yang disita dari Kantor GoTo saat ini tengah diversifikasi oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus.

"Kita harapkan ada berbagai informasi yang bisa dijadikan untuk memperkuat dari pembuktian proses penyidikan," katanya.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung RI diketahui telah memeriksa puluhan saksi. Salah satunya adalah Nadiem Makariem.

Nadiem diperiksa selaku mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek.

Seperti diberitakan, perkara ini bermula ketika Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA.

Baca Juga: Masih Lolos Saja, Muhammad Riza Chalid Kabur ke Singapura Usai Dikeker Kejagung

Salah satu perangkat TIK yang dimaksud adalah laptop dengan basis operasional Chromebook.

Perangkat TIK itu sempat di uji coba saat era Mendikbud Muhadjir Effendy. Namun, laptop Chromebook dinilai tidak efektif lantaran hanya bisa optimal ketika digunakan saat ada jaringan internet.

Kemudian, jaringan internet di Indonesia dinilai juga belum merata. Meski demikian, Kemendikbudristek era Nadiem masih melakukan pengadaan barang Chromebook.

Kejagung kemudian menduga ada pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI