Pimpinan MPR Sambangi MA, Sepakati Dua Hal Dalam Upaya Penegakan Hukum

Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:29 WIB
Pimpinan MPR Sambangi MA, Sepakati Dua Hal Dalam Upaya Penegakan Hukum
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyambangi Gedung Mahkamah Agung (MA). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyambangi Mahkamah Agung (MA). Pertemuan antar kedua lembaga tersebut berlangsung di Gedung MA, Jakarta pada Jumat, 11 Juli 2025.

Adapun pimpinan MPR yang hadir di antaranya, Ketua MPR Ahmad Muzani, Wakil Ketua MPR Rusdy Kirana dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Kedatangan mereka diterima langsung Ketua MA Ketua Mahkamah Agung, Sunarto.

Muzani mengungkap kedatangan mereka merupakan kunjungan balasan. Setelah sebelumnya, para petinggi MA menyambangi MPR beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan itu, Muzani menyebut terdapat kesepakatan antara kedua lembaga dalam upaya penegakan hukum.

"Dalam persoalan hukum, kita menyepakati dua hal, beberapa konstruksi hukum ke depan," kata Muzani.

Pertama, Hakim Agung MA menyampaikan bahwa hukum harus tetap berpihak kepda hak asasi manusia atau HAM, agar keadilan bisa benar-benar hadir dan dirasakan masyarakat.

"Kemudian yang kedua, penyelesaian persoalan hukum kalau bisa diupayakan dengan jalan mediasi," kata Muzani.

Disebutnya dalam sistem hukum di Indonesia, mediasi memungkinkan untuk dilakukan. Namun sayangnya, kata Muzani, mediasi masih sangat jarang digunakan untuk penyelesaian hukum.

"Jika ini didorong sebagai sebuah cara untuk penyelesaian persoalan hukum, maka beban hukum baik di Mahkamah Agung termasuk problem yang diakibatkan dari sengketa hukum bisa direda," jelasnya.

Baca Juga: Setya Novanto Dapat Diskon Hukuman, Pegiat Antikorupsi Ingatkan Drama Fasilitas Mewah di Penjara

Selain itu, Muzani juga menyebut dalam pertemuan itu MPR dan MA sepakat untuk saling menghormati kewenangan dan hak masing-masing lembaga.

Sementara itu, Sunarto menyebut dalam pertemuan dengan pimpinan MPR juga membahas soa revisi KUHAP.

"Memang tadi sempat dibahas sedikit, hanya kulitnya tidak di substansi," katanya.

Muzani katanya, memberikan penjelasan bahwa revisi KUHAP merupakan bagian dari upaya untuk melindungi HAM.

"Saya rasa itu linier dengan tujuan bernegara kita yang pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia. Otomatis di dalamnya termasuk melindungi hak asasinya," katanya.

"Jadi semua regulasi akan bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tujuan bernegara lainnya," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI