"Dari hasil temuan tersebut, jika dikalkulasi dengan angka nominal, bisa mencapai Rp500 juta lebih" jelas Azis.
Kata Azis, tersangka AM telah menjalankan produksi barang haram itu selama satu tahun.
"Tersangka menjual narkotika tersebut ke wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten dan Kepulauan Seribu sekitar 80 orang yang sudah pesan. Selama satu tahun membuat/meracik tembakau sintetis sebanyak 1 kilogram dan membeli kemudian menjual kembali sebanyak 2 kilogram," jelasnya.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar.