Aturan Baru SIM C: Ketahui Jenis dan Pemberlakuannya

Dany Garjito Suara.Com
Sabtu, 29 Mei 2021 | 17:46 WIB
Aturan Baru SIM C: Ketahui Jenis dan Pemberlakuannya
Pengendara bermotor melintas di kawasan silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (13/1).

Suara.com - Tahukah Anda jika dalam waktu dekat akan diterapkan peraturan terbaru mengenai Surat Izin Mengemudi yang berlaku di Indonesia? Keputusan ini divalidasi dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, yang nantinya akan menggolongkan SIM yang sudah ada ke dalam kategori lebih spesifik. Sederhana, tujuannya agar setiap pengendara kendaraan di jalan memiliki surat izin yang menunjukkan kompetensinya dalam berkendara. Aturan baru SIM C ini kemungkinan segera berlaku dalam waktu dekat.

Lalu bagaimana pembagian SIM C yang akan diterapkan di Indonesia?

Kategori SIM C yang Baru

SIM C sendiri awalnya digunakan sebagai bukti atas kompetensi yang dimiliki untuk mengendarai kendaraan bermotor roda dua. Namun dengan perubahan ini, nantinya SIM C akan dibedakan ke dalam tiga golongan umum dan dua golongan khusus.

Golongan Umum SIM C

  • SIM C, berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM CI, berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas silinder mesin antara 250 cc sampai dengan 500 cc.
  • SIM CII, berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.

Golongan Khusus SIM C

Sebenarnya golongan khusus ini dinamakan SIM D, yakni diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. Nantinya SIM D akan dikategorikan menjadi dua kelompok.

  • SIM D, berlaku untuk pengendara kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
  • SIM DI, berlaku untuk pengendara kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

Masa Sosialisasi

Sebelum diberlakukan nanti, semua peraturan ini akan disosialisasikan terlebih dahulu. Hal ini karena akan terdapat pula ujian praktik yang berbeda. pihak kepolisian juga terus mempersiapkan segala hal yang diperlukan, sebelum peraturan ini diberlakukan. Harapannya dengan penerapan aturan baru ini pengguna kendaraan bermotor bisa digolongkan dengan lebih baik.

Baca Juga: INFOGRAFIS: Cara Cek SIM C Sudah Terdaftar Atau Tidak

Aturan baru SIM C di atas juga diikuti dengan aturan baru pada SIM jenis lain, baik mobil, truk, dan sebagainya. Jadi, ikuti terus update terkini berita berbagai topik di suara.com, atau kunjungi situs resmi POLRI untuk mendapat informasi terkini.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI