Aturan Baru SIM C: Ketahui Jenis dan Pemberlakuannya

Dany Garjito

Sabtu, 29 Mei 2021 | 17:46 WIB
Aturan Baru SIM C: Ketahui Jenis dan Pemberlakuannya
Pengendara bermotor melintas di kawasan silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (13/1).

Suara.com - Tahukah Anda jika dalam waktu dekat akan diterapkan peraturan terbaru mengenai Surat Izin Mengemudi yang berlaku di Indonesia? Keputusan ini divalidasi dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, yang nantinya akan menggolongkan SIM yang sudah ada ke dalam kategori lebih spesifik. Sederhana, tujuannya agar setiap pengendara kendaraan di jalan memiliki surat izin yang menunjukkan kompetensinya dalam berkendara. Aturan baru SIM C ini kemungkinan segera berlaku dalam waktu dekat.

Lalu bagaimana pembagian SIM C yang akan diterapkan di Indonesia?

Kategori SIM C yang Baru

SIM C sendiri awalnya digunakan sebagai bukti atas kompetensi yang dimiliki untuk mengendarai kendaraan bermotor roda dua. Namun dengan perubahan ini, nantinya SIM C akan dibedakan ke dalam tiga golongan umum dan dua golongan khusus.

Golongan Umum SIM C

  • SIM C, berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM CI, berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas silinder mesin antara 250 cc sampai dengan 500 cc.
  • SIM CII, berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.

Golongan Khusus SIM C

Sebenarnya golongan khusus ini dinamakan SIM D, yakni diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. Nantinya SIM D akan dikategorikan menjadi dua kelompok.

  • SIM D, berlaku untuk pengendara kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
  • SIM DI, berlaku untuk pengendara kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

Masa Sosialisasi

Sebelum diberlakukan nanti, semua peraturan ini akan disosialisasikan terlebih dahulu. Hal ini karena akan terdapat pula ujian praktik yang berbeda. pihak kepolisian juga terus mempersiapkan segala hal yang diperlukan, sebelum peraturan ini diberlakukan. Harapannya dengan penerapan aturan baru ini pengguna kendaraan bermotor bisa digolongkan dengan lebih baik.

Aturan baru SIM C di atas juga diikuti dengan aturan baru pada SIM jenis lain, baik mobil, truk, dan sebagainya. Jadi, ikuti terus update terkini berita berbagai topik di suara.com, atau kunjungi situs resmi POLRI untuk mendapat informasi terkini.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Kaget Bayar Mahal, Rincian Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru 2025

Jangan Kaget Bayar Mahal, Rincian Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru 2025

Otomotif | Selasa, 16 Desember 2025 | 11:45 WIB

Rincian Biaya Perpanjang SIM C 2025: Siapkan Duit Segini Biar Nggak Tekor!

Rincian Biaya Perpanjang SIM C 2025: Siapkan Duit Segini Biar Nggak Tekor!

Otomotif | Kamis, 13 November 2025 | 14:18 WIB

4 Jurus Belok Motor Anti Gagal, Rahasia Lolos Ujian SIM C Buat Anak Muda

4 Jurus Belok Motor Anti Gagal, Rahasia Lolos Ujian SIM C Buat Anak Muda

Otomotif | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 17:13 WIB

SIM Mati Ribet? Panduan Lengkap Perpanjang SIM A dan C: Offline vs Online

SIM Mati Ribet? Panduan Lengkap Perpanjang SIM A dan C: Offline vs Online

Otomotif | Senin, 13 Oktober 2025 | 21:17 WIB

SIM Mati Tak Perlu Buat Baru, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi

SIM Mati Tak Perlu Buat Baru, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Otomotif | Rabu, 09 April 2025 | 18:38 WIB

Trek SIM C Bikin Mantan Kapolda Jabar Kewalahan! Pantas Saja Banyak yang Gagal

Trek SIM C Bikin Mantan Kapolda Jabar Kewalahan! Pantas Saja Banyak yang Gagal

Video | Senin, 17 Maret 2025 | 05:05 WIB

Berapa Tarif Perpanjangan SIM C Tahun 2025? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Syarat Memperpanjang SIM!

Berapa Tarif Perpanjangan SIM C Tahun 2025? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Syarat Memperpanjang SIM!

News | Selasa, 07 Januari 2025 | 07:15 WIB

Libur Nataru Layanan SIM di Jakarta Tutup, Catat Ini Tanggal Bukanya

Libur Nataru Layanan SIM di Jakarta Tutup, Catat Ini Tanggal Bukanya

News | Kamis, 26 Desember 2024 | 10:12 WIB

Jenis-Jenis SIM yang Ada di Indonesia, Lengkap Beda C1 dan C2

Jenis-Jenis SIM yang Ada di Indonesia, Lengkap Beda C1 dan C2

Otomotif | Selasa, 23 Juli 2024 | 09:11 WIB

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM C, Terbaru Juli 2024

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM C, Terbaru Juli 2024

Otomotif | Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:12 WIB

Terkini

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

News | Senin, 01 Juni 2026 | 23:46 WIB

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:56 WIB

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:48 WIB

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:41 WIB

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:39 WIB

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:00 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:18 WIB

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:17 WIB

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:03 WIB