Isi Surat Pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru 2021 dari BKN

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 01 Juni 2021 | 18:30 WIB
Isi Surat Pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru 2021 dari BKN
Isi Surat Pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru 2021 dari BKN - ilustrasi - Petugas memandu peserta melakukan proses login komputer ujian Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) di program penjaringan CPNS 2019 di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (30/9/2020). [ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara instansi pusat dan daerah yang telah merencanakan titik lokasi seleksi mandiri atau cost-sharing, dapat mengajukan usulan titik lokasi tersebut.

Surat usulan setidaknya memuat informasi tentang:

  1. Nama gedung atau tempat lokasi ujian
  2. Alamat lokasi ujian
  3. Kabupaten atau kota lokasi ujian berada
  4. Jumlah ruangan yang digunakan ujian
  5. Jumlah PC per ruangan yang akan digunakan ujian
  6. Jumlah sesi yang akan diadakan per hari (maksimal 3 sesi)

4. Titik lokasi BKN

Sementara instansi pusat dan daerah yang akan menggunakan lokasi ujian di BKN Pusat/Kantor Regional/Unit Penyelenggaraan Teknis BKN, maka wajib mengajukan usulan titik lokasi yang akan digunakan. Pengajuan surat paling lambat 4 Juni 2021.

Untuk instansi pusat ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi, sedangkan bagi instansi daerah ditujukan kepada Kepala Kantor Regional BKN setempat. BKN menegaskan bahwa jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut.

Hal ini dikarenakan masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK Non-Guru, dan PPPK Guru 2021 yang belu ditetapkan pemerintah, serta adanya usulan revisi penetapan kebutuhan formasi oleh beberapa instansi.

Demikian informasi mengenai isi surat pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru 2021. Semoga informasi ini bermanfaat. 

Kontributor : Ulil Azmi

Baca Juga: Formasi CPNS Polri 2021 untuk Dua Daerah: Syarat dan Kategorinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI