"Tidak ada aturan membolehkan pesepeda road bike bisa menggunakan jalan raya secara khusus. Ini melanggar hukum. Egois dan sombong sekali sih," ujar Tigor saat dikonfirmasi, Rabu (2/6/2021).
Menurut Tigor, ketentuan penggunaan jalan raya umum sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga telah diatur Undang Undang Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan. Dalam aturan itu, sudah dinyatakan pemakaiannya hanya untuk kendaraan bermotor.
"Sudah jelas bahwa jalan raya umum adalah sarana transportasi bukan untuk road bike," katanya.