Eks Dirut PT Antam Ditahan Atas Kasus Korupsi

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 03 Juni 2021 | 07:36 WIB
Eks Dirut PT Antam Ditahan Atas Kasus Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak [ANTARA/HO-Humas Kejagung/am] Aset tersangka PT. Asabri di Palembang diblokir.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat dari enam tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batubara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun, Jambi, dari anak perusahaan PT Antam Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu malam, mengatakan, keempat tersangka yang ditahan adalah AL selaku Direktur Utama PT Antam Tbk periode 2008-2013, HW selaku Direktur Operasional PT Antam Tbk, BM selaku mantan direktur utama PT ICR periode 2008-2014 dan MH selaku komisaris PT Tamarona Mas Internasional periode 2009-sekarang.

"Tim penyidik telah menetapkan para tersangka untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 2 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021 ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung tiga orang dan satu orang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Leonard.

Sebelum melakukan penahanan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap enam orang, empat di antaranya tersangka dan dua orang sebagai saksi.

Dua orang saksi yang diperiksa, yakni BT selaku karyawan PT Antam Tbk dan DM selaku senior manajer legal PT Antam Tbk 2007-2019.

Keenam orang tersebut diperiksa terkait mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR) anak perusahaan PT Antam Tbk.

Leonard menyebutkan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka.

"Hari ini yang hadir empat orang tersangka. Dua orang tidak hadir," kata Leonard.

Dua orang tersangka yang tidak hadir tersebut, yang pertama tersangka AT selaku Direktur Operasional PT. Indonesia Coal Resources (ICR) dan tersangka MT pihak penjual saham atau direktur PT CTSP (pihak penjual).

"Alasan tidak hadir satu karena sakit, yang satunya belum ada keterangan. Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan pada minggu depan," kata Leonard.

Dalam perkara ini, dilakukan perjanjian jual beli saham pada tanggal 12 Januari 2011, tersangka MH mendapat pembayaran sebesar Rp 35 miliar dan tersangka MT mendapatkan pembayaran Rp 56,5 miliar.

Sebelumnya, tersangka BM melakukan pertemuan dengan tersangka MT selaku penjual (kontraktor batubara) pada tanggal 10 November 2010 dan telah ditentukan harga pembelian yaitu Rp 92,5 miliar padahal belum dilakukan 'due dilligence'.

Lalu pada 19 November 2010 di Jakarta dilaksanakan MOU antara PT. ICR-PT. CTSP-PT.TMI-PT. RGSR dalam rangka akuisisi saham PT. CTSP yang memiliki IUP dengan luas lahan 400 hektare.

Tersangka BM dan tersangka ATY tidak pernah menunjukkan IUP asli atas lahan tambang batubara yang menjadi objek akuisisi.

Perbuatan tersangka BM bersama-sama dengan tersangka ATY, saksi AA, tersangka HW, tersangka MH dan tersangka MT tersebut telah sebagaimana hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Pupung Heru merugikan keuangan negara sebesar Rp. 92,5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembangunan Gedung Utama Kejaksaan Agung

Pembangunan Gedung Utama Kejaksaan Agung

Foto | Senin, 31 Mei 2021 | 18:58 WIB

Capai 15 Hektare, Black Rock Golf Cluster Milik Tersangka Kasus Asabri Disita Kejagung

Capai 15 Hektare, Black Rock Golf Cluster Milik Tersangka Kasus Asabri Disita Kejagung

News | Rabu, 26 Mei 2021 | 11:38 WIB

Kasus Asabri, Kejagung Sita 297,2 Hektare Tanah Milik Benny Tjokro di NTT

Kasus Asabri, Kejagung Sita 297,2 Hektare Tanah Milik Benny Tjokro di NTT

News | Jum'at, 21 Mei 2021 | 12:30 WIB

Kejagung Bakal Lelang Aset Asabri yang Terkait Kasus, Ini Kata Pakar

Kejagung Bakal Lelang Aset Asabri yang Terkait Kasus, Ini Kata Pakar

Bisnis | Selasa, 18 Mei 2021 | 09:35 WIB

Aset Sitaan Kasus Asabri dan Jiwasraya akan Dilelang, Nilainya Rp 10,5 T

Aset Sitaan Kasus Asabri dan Jiwasraya akan Dilelang, Nilainya Rp 10,5 T

News | Jum'at, 07 Mei 2021 | 08:05 WIB

Kejagung Akan Lelang Aset Sitaan Asabri dan Jiwasraya: Pemeliharaan Mahal

Kejagung Akan Lelang Aset Sitaan Asabri dan Jiwasraya: Pemeliharaan Mahal

News | Jum'at, 07 Mei 2021 | 02:36 WIB

Kejagung Limpahkan Berkas Sembilan Tersangka Kasus Asabri ke JPU

Kejagung Limpahkan Berkas Sembilan Tersangka Kasus Asabri ke JPU

News | Minggu, 02 Mei 2021 | 09:54 WIB

Terkini

Perang AS-Iran Memanas: WNI Cemas Harga BBM Bakal Melejit

Perang AS-Iran Memanas: WNI Cemas Harga BBM Bakal Melejit

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:10 WIB

"Ini Bukan Perang Kami": Negara Eropa Tolak Bantu AS di Selat Hormuz

"Ini Bukan Perang Kami": Negara Eropa Tolak Bantu AS di Selat Hormuz

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:05 WIB

Cuaca Panas Ekstrem Ancam Pemudik, Wamenkes Ingatkan Cukup Minum Selama Perjalanan

Cuaca Panas Ekstrem Ancam Pemudik, Wamenkes Ingatkan Cukup Minum Selama Perjalanan

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:03 WIB

Dasco Bukber Bareng Aktivis Senior, Serap Aspirasi Hariman Siregar hingga Connie Rahakundini

Dasco Bukber Bareng Aktivis Senior, Serap Aspirasi Hariman Siregar hingga Connie Rahakundini

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:51 WIB

Teheran Membara! Presiden Iran Bersumpah Balas Dendam Atas Tewasnya Ali Larijani

Teheran Membara! Presiden Iran Bersumpah Balas Dendam Atas Tewasnya Ali Larijani

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:51 WIB

Bisakah Ekonomi Tumbuh Memperparah Krisis Iklim? Studi Terbaru Ungkap Jawabannya

Bisakah Ekonomi Tumbuh Memperparah Krisis Iklim? Studi Terbaru Ungkap Jawabannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:45 WIB

Komisi C DPRD DKI: Terminal Kalideres Harus Renovasi Total demi Kenyamanan Pemudik

Komisi C DPRD DKI: Terminal Kalideres Harus Renovasi Total demi Kenyamanan Pemudik

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:16 WIB

Taktik Asimetris Taklukkan Iron Dome: Bagaimana Amunisi Tandan Iran Mengoyak Pertahanan Udara Israel

Taktik Asimetris Taklukkan Iron Dome: Bagaimana Amunisi Tandan Iran Mengoyak Pertahanan Udara Israel

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:03 WIB

Teguh Pendirian, Kanada Menolak Ikut Perang AS-Israel Lawan Iran

Teguh Pendirian, Kanada Menolak Ikut Perang AS-Israel Lawan Iran

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:39 WIB

Mendagri Tito: Kolaborasi Kunci Atasi Backlog Perumahan Nasional

Mendagri Tito: Kolaborasi Kunci Atasi Backlog Perumahan Nasional

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:35 WIB