Eks Dirut PT Antam Ditahan Atas Kasus Korupsi

Bangun Santoso

Kamis, 03 Juni 2021 | 07:36 WIB
Eks Dirut PT Antam Ditahan Atas Kasus Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak [ANTARA/HO-Humas Kejagung/am] Aset tersangka PT. Asabri di Palembang diblokir.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat dari enam tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batubara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun, Jambi, dari anak perusahaan PT Antam Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu malam, mengatakan, keempat tersangka yang ditahan adalah AL selaku Direktur Utama PT Antam Tbk periode 2008-2013, HW selaku Direktur Operasional PT Antam Tbk, BM selaku mantan direktur utama PT ICR periode 2008-2014 dan MH selaku komisaris PT Tamarona Mas Internasional periode 2009-sekarang.

"Tim penyidik telah menetapkan para tersangka untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 2 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021 ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung tiga orang dan satu orang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Leonard.

Sebelum melakukan penahanan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap enam orang, empat di antaranya tersangka dan dua orang sebagai saksi.

Dua orang saksi yang diperiksa, yakni BT selaku karyawan PT Antam Tbk dan DM selaku senior manajer legal PT Antam Tbk 2007-2019.

Keenam orang tersebut diperiksa terkait mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR) anak perusahaan PT Antam Tbk.

Leonard menyebutkan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka.

"Hari ini yang hadir empat orang tersangka. Dua orang tidak hadir," kata Leonard.

Dua orang tersangka yang tidak hadir tersebut, yang pertama tersangka AT selaku Direktur Operasional PT. Indonesia Coal Resources (ICR) dan tersangka MT pihak penjual saham atau direktur PT CTSP (pihak penjual).

baca juga

"Alasan tidak hadir satu karena sakit, yang satunya belum ada keterangan. Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan pada minggu depan," kata Leonard.

Dalam perkara ini, dilakukan perjanjian jual beli saham pada tanggal 12 Januari 2011, tersangka MH mendapat pembayaran sebesar Rp 35 miliar dan tersangka MT mendapatkan pembayaran Rp 56,5 miliar.

Sebelumnya, tersangka BM melakukan pertemuan dengan tersangka MT selaku penjual (kontraktor batubara) pada tanggal 10 November 2010 dan telah ditentukan harga pembelian yaitu Rp 92,5 miliar padahal belum dilakukan 'due dilligence'.

Lalu pada 19 November 2010 di Jakarta dilaksanakan MOU antara PT. ICR-PT. CTSP-PT.TMI-PT. RGSR dalam rangka akuisisi saham PT. CTSP yang memiliki IUP dengan luas lahan 400 hektare.

Tersangka BM dan tersangka ATY tidak pernah menunjukkan IUP asli atas lahan tambang batubara yang menjadi objek akuisisi.

Perbuatan tersangka BM bersama-sama dengan tersangka ATY, saksi AA, tersangka HW, tersangka MH dan tersangka MT tersebut telah sebagaimana hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Pupung Heru merugikan keuangan negara sebesar Rp. 92,5 miliar.

Keenam tersangka dikenakan pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembangunan Gedung Utama Kejaksaan Agung

Pembangunan Gedung Utama Kejaksaan Agung

Foto | Senin, 31 Mei 2021 | 18:58 WIB

Capai 15 Hektare, Black Rock Golf Cluster Milik Tersangka Kasus Asabri Disita Kejagung

Capai 15 Hektare, Black Rock Golf Cluster Milik Tersangka Kasus Asabri Disita Kejagung

News | Rabu, 26 Mei 2021 | 11:38 WIB

Kasus Asabri, Kejagung Sita 297,2 Hektare Tanah Milik Benny Tjokro di NTT

Kasus Asabri, Kejagung Sita 297,2 Hektare Tanah Milik Benny Tjokro di NTT

News | Jum'at, 21 Mei 2021 | 12:30 WIB

Kejagung Bakal Lelang Aset Asabri yang Terkait Kasus, Ini Kata Pakar

Kejagung Bakal Lelang Aset Asabri yang Terkait Kasus, Ini Kata Pakar

Bisnis | Selasa, 18 Mei 2021 | 09:35 WIB

Aset Sitaan Kasus Asabri dan Jiwasraya akan Dilelang, Nilainya Rp 10,5 T

Aset Sitaan Kasus Asabri dan Jiwasraya akan Dilelang, Nilainya Rp 10,5 T

News | Jum'at, 07 Mei 2021 | 08:05 WIB

Kejagung Akan Lelang Aset Sitaan Asabri dan Jiwasraya: Pemeliharaan Mahal

Kejagung Akan Lelang Aset Sitaan Asabri dan Jiwasraya: Pemeliharaan Mahal

News | Jum'at, 07 Mei 2021 | 02:36 WIB

Kejagung Limpahkan Berkas Sembilan Tersangka Kasus Asabri ke JPU

Kejagung Limpahkan Berkas Sembilan Tersangka Kasus Asabri ke JPU

News | Minggu, 02 Mei 2021 | 09:54 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB