AKP Robin Dipecat KPK, Polri Bakal Tentukan Sikap Setelah Putusan Inkracht

Kamis, 03 Juni 2021 | 13:45 WIB
AKP Robin Dipecat KPK, Polri Bakal Tentukan Sikap Setelah Putusan Inkracht
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) ditangkap KPK [Foto: Antara]

Suara.com - Polri mengklaim baru akan mengambil sikap usai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht terhadap tersangka kasus dugaan suap AKP Stepanus Robin Pattuju.

Mereka berdalih terlebih dahulu mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.

"Nanti kita lihat sampai ke depannya putusan apa yang diterima oleh bersangkutan. Setelah menerima putusan, tentunya Polri akan bersikap atas putusan tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).

Menurut Rusdi, Polri pada dasarnya menghormati apapun keputusan hukum nantinya yang akan diterapkan kepada AKP Robin.

Status keanggotaan AKP Robin dan proses etik terhadap yang bersangkutan akan dilakukan oleh Bidang Propam Mabes Polri setelah adanya putusan inkracht.

"Polri menghargai dengan apa yang sedang berjalan karena menjadi salah satu tersangka pada kasus korupsi yang mengangkut pejabat di daerah. Polri tetap menghargai itu semua," katanya.

Dipecat KPK

AKP Robin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Total suap yang diduga diterima AKP Robin dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri ketika itu mengatakan uang suap yang diterima AKP Robin ditujukan agar kasus korupsi yang melibatkan Syahrial di Tanjungbalai tidak naik ditahap penyidikan KPK.

Baca Juga: Diduga Salahgunakan Wewenang, Mabes Polri Periksa Eks Dirkrimsus Polda Aceh

Adapun aktor yang diduga yang mempertemukan AKP Robin dan Syahrial agar dapat membantu menghentikan perkara kasus di Tanjungbalai, yakni Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin.

Pertemuan awal terjadi di Rumah Dinas Aziz Syamsuddin sekitar bulan Oktober 2020. Selain Syahrial dan AKP Robin, KPK turut menetapkan Maskur Husein selaku advokat sebagai tersangka.

Atas perbuatan tersebut, AKP Robin dan Maskur Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Belakangan, AKP Robin pun telah dipecat sebagai pegawai KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut AKP Robin terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku sebagai insan lembaga antikorupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI