AKP Robin Dipecat KPK, Polri Bakal Tentukan Sikap Setelah Putusan Inkracht

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 03 Juni 2021 | 13:45 WIB
AKP Robin Dipecat KPK, Polri Bakal Tentukan Sikap Setelah Putusan Inkracht
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) ditangkap KPK [Foto: Antara]

Suara.com - Polri mengklaim baru akan mengambil sikap usai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht terhadap tersangka kasus dugaan suap AKP Stepanus Robin Pattuju.

Mereka berdalih terlebih dahulu mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.

"Nanti kita lihat sampai ke depannya putusan apa yang diterima oleh bersangkutan. Setelah menerima putusan, tentunya Polri akan bersikap atas putusan tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).

Menurut Rusdi, Polri pada dasarnya menghormati apapun keputusan hukum nantinya yang akan diterapkan kepada AKP Robin.

Status keanggotaan AKP Robin dan proses etik terhadap yang bersangkutan akan dilakukan oleh Bidang Propam Mabes Polri setelah adanya putusan inkracht.

"Polri menghargai dengan apa yang sedang berjalan karena menjadi salah satu tersangka pada kasus korupsi yang mengangkut pejabat di daerah. Polri tetap menghargai itu semua," katanya.

Dipecat KPK

AKP Robin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Total suap yang diduga diterima AKP Robin dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri ketika itu mengatakan uang suap yang diterima AKP Robin ditujukan agar kasus korupsi yang melibatkan Syahrial di Tanjungbalai tidak naik ditahap penyidikan KPK.

baca juga

Adapun aktor yang diduga yang mempertemukan AKP Robin dan Syahrial agar dapat membantu menghentikan perkara kasus di Tanjungbalai, yakni Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin.

Pertemuan awal terjadi di Rumah Dinas Aziz Syamsuddin sekitar bulan Oktober 2020. Selain Syahrial dan AKP Robin, KPK turut menetapkan Maskur Husein selaku advokat sebagai tersangka.

Atas perbuatan tersebut, AKP Robin dan Maskur Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Belakangan, AKP Robin pun telah dipecat sebagai pegawai KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut AKP Robin terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku sebagai insan lembaga antikorupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Senpi Milik Polri Ditemukan di Perbatasan RI-PNG

2 Senpi Milik Polri Ditemukan di Perbatasan RI-PNG

Sumut | Kamis, 03 Juni 2021 | 12:10 WIB

Bertanggung Jawab Soal Suap Rp1,6 M, Penyidik Robin: Saya Tak Menyeret-nyeret Orang Lain

Bertanggung Jawab Soal Suap Rp1,6 M, Penyidik Robin: Saya Tak Menyeret-nyeret Orang Lain

News | Senin, 31 Mei 2021 | 15:58 WIB

Terbukti Bersalah Terima Suap Rp1,3 Miliar, Penyidik KPK Robin Resmi Dipecat

Terbukti Bersalah Terima Suap Rp1,3 Miliar, Penyidik KPK Robin Resmi Dipecat

News | Senin, 31 Mei 2021 | 11:15 WIB

Terkini

Dari Laba hingga Blackout Sumatera: Rapor Darmawan Prasodjo Selama Jadi Dirut PLN

Dari Laba hingga Blackout Sumatera: Rapor Darmawan Prasodjo Selama Jadi Dirut PLN

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:55 WIB

Investor Pasar Modal Tembus 32 Juta, BEI Tekankan Pentingnya Waspada Penipuan Digital

Investor Pasar Modal Tembus 32 Juta, BEI Tekankan Pentingnya Waspada Penipuan Digital

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:53 WIB

BMKG: Prakirakan Cuaca Jawa Tengah Cerah Berawan, Suhu Capai 36 Derajat Celsius

BMKG: Prakirakan Cuaca Jawa Tengah Cerah Berawan, Suhu Capai 36 Derajat Celsius

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:52 WIB

Cegah Breakout! 4 Low pH Acne Micellar Water Hapus Kotoran Kulit Berminyak

Cegah Breakout! 4 Low pH Acne Micellar Water Hapus Kotoran Kulit Berminyak

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:50 WIB

Terlibat Kasus Korupsi hingga Dugaan Perselingkuhan, Bupati Gowa Dipecat Tidak Hormat

Terlibat Kasus Korupsi hingga Dugaan Perselingkuhan, Bupati Gowa Dipecat Tidak Hormat

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:42 WIB

Toner Mawar Sariayu Cocok untuk Kulit Apa? Ini Klaim dan Review Pembeli

Toner Mawar Sariayu Cocok untuk Kulit Apa? Ini Klaim dan Review Pembeli

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:42 WIB

Botok AMPB Dilaporkan Hakim PN Pati ke Polda Jateng

Botok AMPB Dilaporkan Hakim PN Pati ke Polda Jateng

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:40 WIB

QRIS Pedagang yang Dipakai untuk Judi Online, Rekening Bisa Diblokir

QRIS Pedagang yang Dipakai untuk Judi Online, Rekening Bisa Diblokir

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:35 WIB

Kala BRI Bikin Gerakan Bersih-Bersih Masif di Ajang MotoGP Mandalika 2026

Kala BRI Bikin Gerakan Bersih-Bersih Masif di Ajang MotoGP Mandalika 2026

Bri | Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:34 WIB

Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel Tewaskan 2 Orang, 6 Bangunan Rusak Parah

Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel Tewaskan 2 Orang, 6 Bangunan Rusak Parah

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:20 WIB

×