"Minggu depan sidang lagi, hari Kamis, satu lagi ahli sosiologi, yang terakhir," singkat Oky.
Keterangan Faisal
Dalam keterangannya, Faisal mencoba menjelaskan bahwa proses penyusunan Omnibus Law - UU Cipta Kerja yang memang menguntungkan investor. Hal itu dia sampaikan ketika menjawab pertanyaan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengenai proses penyusunan undang-undang yang kemudian beririsan dengan cuitan Jumhur.
Inti dari tujuan Omnibus Law - UU Cipta Kerja, kata Faisal, yakni melemahkan hak-hak normatif para pekerja. Dengan kata lain, segala musuh dari investasi harus dilibas.
"Intinya segala musuh investasi harus dilibas, musuhnya ketenagakerjaan yang ribet. Lalu, daerah di anggap sebagai sumber penghambat investasi (sehingga dibuatlah Omnibus Law UU Ciptaker). Artinya hak-hak normatif pekerja dilemahkan, tentu saja ada iming-imingnya," kata Faisal di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak sampai situ, Faisal menyebut aturan-aturan yang termaktub dalam Omnibus Law - UU Cipta Kerja secara keseluruhan telah memarjinalkan pekerja. Dia mengambik contoh dengan adanya gelombang tenaga kerja asing dari Tiongkok yang terus masuk ke Tanah Air.
"Sehingga efeknya sampai sekarang, kemarin BPS mengumumkan ada 2.700 pekerja China yang masuk Sam Ratulangi, itu bukan turis. Ini bulan April 2.685, Sudah masuk pekerja dari China 6.658 yang masuk Sam Ratulangi, Omnibus semakin melancarkan, pekerja ini SMP, SMK, dan Sekolah Teknik, gajinya Rp16,7 juta," jelas Faisal.
Cuitan Jumhur yang menyebut jika Omnibus Law - UU Cipta Kerja yang hanya menguntungkan investor rakus dari China menjadi pangkal permasalahan. Faisal menjelaskan bagaimana Omnibus Law - UU Cipta Kerja mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Tanah Air.
"Sehingga efeknya sampai sekarang, kemarin BPS mengumumkan ada 2.700 pekerja China yang masuk Sam Ratulangi, itu bukan turis. Ini bulan April 2.685, Sudah masuk pekerja dari China 6.658 yang masuk Sam Ratulangi, Omnibus semakin melancarkan, pekerja ini SMP, SMK, dan Sekolah Teknik, gajinya Rp16,7 juta," ungkapnya.
Baca Juga: Bersaksi di Sidang Jumhur, Faisal Basri Sebut UU Cipta Kerja Permudah Masuknya TKA
Faisal turut mengemukakan soal gaji pekerja dalam negeri yang relatif lebih rendah ketimbang pekerja asing yang bekerja di Tanah Air. Dengan kata lain, Faisal menyebut jika Indonesia telah diperbudak oleh asing.