Hadirkan Faisal Basri, Kuasa Hukum Ingin Buktikan Cuitan Jumhur Hidayat Bukan Hoaks

Kamis, 03 Juni 2021 | 16:54 WIB
Hadirkan Faisal Basri, Kuasa Hukum Ingin Buktikan Cuitan Jumhur Hidayat Bukan Hoaks
Ekonom Faisal Basri saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus hoaks Jumhur Hidayat di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Tak sampai situ, Faisal menyebut aturan-aturan yang termaktub dalam Omnibus Law - UU Cipta Kerja secara keseluruhan telah memarjinalkan pekerja. Dia mengambik contoh dengan adanya gelombang tenaga kerja asing dari Tiongkok yang terus masuk ke Tanah Air.

"Sehingga efeknya sampai sekarang, kemarin BPS mengumumkan ada 2.700 pekerja China yang masuk Sam Ratulangi, itu bukan turis. Ini bulan April 2.685, Sudah masuk pekerja dari China 6.658 yang masuk Sam Ratulangi, Omnibus semakin melancarkan, pekerja ini SMP, SMK, dan Sekolah Teknik, gajinya Rp16,7 juta," jelas Faisal.

Cuitan Jumhur yang menyebut jika Omnibus Law - UU Cipta Kerja yang hanya menguntungkan investor rakus dari China menjadi pangkal permasalahan. Faisal menjelaskan bagaimana Omnibus Law - UU Cipta Kerja mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Tanah Air.

"Sehingga efeknya sampai sekarang, kemarin BPS mengumumkan ada 2.700 pekerja China yang masuk Sam Ratulangi, itu bukan turis. Ini bulan April 2.685, Sudah masuk pekerja dari China 6.658 yang masuk Sam Ratulangi, Omnibus semakin melancarkan, pekerja ini SMP, SMK, dan Sekolah Teknik, gajinya Rp16,7 juta," ungkapnya.

Faisal turut mengemukakan soal gaji pekerja dalam negeri yang relatif lebih rendah ketimbang pekerja asing yang bekerja di Tanah Air. Dengan kata lain, Faisal menyebut jika Indonesia telah diperbudak oleh asing.

"Bukan tenaga ahli, sebagian besar bukan menggunakan visa pekerja itu visa kunjungan oleh karena itu bicara terus Indonesia sudah diperbudak oleh Cina," sambungnya.

Merujuk pada data yang disampaikan Fasisal, disebutkan jika Indonesia masuk dalam 20 besar penerima investasi asing.

"Indonesia di dunia masuk top 20 penerima investasi asing. Saya sendiri sudah sering memberikan masukan, saya sampaikan dalam berbagai bentuk, lewat medsos, blog, kadang video isu-isu tertentu, wawancara dengan wartawan dan tulisan ataupun data analisis yang dipresentasikan ke Kemensetneg dan Kemanaker," beber dia.

Didakwa sebar hoaks

Baca Juga: Bersaksi di Sidang Jumhur, Faisal Basri Sebut UU Cipta Kerja Permudah Masuknya TKA

Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Lewat cuitannya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI