Dalam aduan tersebut, ICW menyertakan barang bukti berupa korespondensi antara ICW dengan salah satu penyedia jasa sewa helikopter dan akta perusahaan PT APU.
"Kami mengidentifikasi berdasarkan akta perusahaan yang dimiliki oleh PT Air Pasific Utama, yang tadi kami sampaikan bahwa ada salah satu nama RHS salah satu komisaris pada saat persidangan terkait dengan Bupati Neneng ini dipanggil sebagai saksi," kata Alamsyah.
Terkait aduan ICW tersebut, belum ada tanggapan resmi yang dikeluarkan oleh Mabes Polri.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri pernah menjalani sidang kode etik terkait bergaya hidup mewah dengan menyewa helikopter untuk perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja pada Juni 2020. (Sumber: Antara)