Dapat Duit Korupsi Dana Bos, Ini Alasan Kejari Tak Pidanakan Guru dan Staf SMKN 53 Jakbar

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 04 Juni 2021 | 18:56 WIB
Dapat Duit Korupsi Dana Bos, Ini Alasan Kejari Tak Pidanakan Guru dan Staf SMKN 53 Jakbar
Kejari Jakarta Barat saat mengumumkan eks Kepsek SMKN 53 Jakbar tersangka kasus korupsi dana BOS dan BOP sebesar Rp7,8 miliar. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat tidak mempidanakan para guru dan staf SMK Negeri 53 Jakarta Barat yang ikut menerima aliran uang dugaan korupsi dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2018 senilai Rp 7, 8 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar, mengklaim pihaknya belumn menemukan unsur pidana pada guru dan staf SMK Negeri 53 Jakarta Barat.

"Jadi sampai saat ini belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dari para guru yang menerima insentif tersebut," ujar Edwin saat dihubungi Suara.com, Jumat (4/6/2021).

Edwin menuturkan, tersangka berinisial W saat menjabat Kepala Sekolah SMK Negeri 53 Jakarta Barat membagikan hasil uang dugaan korupsi yang dilakukannya kepada para guru dan staf.

Uang dari hasil dugaan korupsi diberikannya sebagai intensif setiap bulan senilai Rp 1-2 juta kepada masing-masing guru dan staf.

"Guru-guru itukan tidak tahu sumber dananya, peruntukkannya bukan untuk insentif. Mereka kerja dikasih insentif pasti mereka terima," jelas Edwin.

Kekinian para guru dan staf SMK Negeri 53 Jakarta Barat telah mengembalikan uang yang mereka terima ke Kejari Jakarta Barat. Jumlahnya sekitar Rp 200 juta.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53 Jakarta Barat berinisial W sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP senilai Rp 7,8 miliar dari anggaran 2018 pada Selasa (27/4/2021) lalu.

Selain W, turut ditetapkan pula staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I berinisial MF sebagai tersangka. Modus pada perkara ini, keduanya melakukan manipulasi surat pertanggung jawaban (SPJ) dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan sejumlah barang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejari Jakbar Bidik Calon Tersangka Baru Kasus Dana BOS dan BOP SMKN 53 Cengkareng

Kejari Jakbar Bidik Calon Tersangka Baru Kasus Dana BOS dan BOP SMKN 53 Cengkareng

News | Jum'at, 04 Juni 2021 | 18:16 WIB

Manipulasi Dana Hibah, Bendahara KONI Tangsel Jadi Tersangka, Kerugian Rp 1 Miliar

Manipulasi Dana Hibah, Bendahara KONI Tangsel Jadi Tersangka, Kerugian Rp 1 Miliar

Jakarta | Jum'at, 04 Juni 2021 | 15:05 WIB

Rugikan Negara Ratusan Juta, Buronan Korupsi Terciduk di Warkop Pontianak

Rugikan Negara Ratusan Juta, Buronan Korupsi Terciduk di Warkop Pontianak

Kalbar | Kamis, 03 Juni 2021 | 20:35 WIB

Terkini

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:29 WIB

Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun

Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:19 WIB

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:17 WIB

Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong

Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:01 WIB

Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045

Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:58 WIB

Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas

Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:52 WIB

Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kupang, Gus Ipul: Sudah Mendekati 75 Persen

Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kupang, Gus Ipul: Sudah Mendekati 75 Persen

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:42 WIB

Mensos Gus Ipul Ajak Kepala Daerah se-NTT Bangun Sekolah Rakyat

Mensos Gus Ipul Ajak Kepala Daerah se-NTT Bangun Sekolah Rakyat

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:37 WIB

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard Ryacudu di Kemhan Pagi Ini

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard Ryacudu di Kemhan Pagi Ini

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:36 WIB

Idul Adha Berdarah di Gaza! Drone Israel Tewaskan Dokter Senior dan Warga Sipil

Idul Adha Berdarah di Gaza! Drone Israel Tewaskan Dokter Senior dan Warga Sipil

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:19 WIB