Bahar Smith Cuma Dituntut 5 Bulan Penjara, Jaksa: Itu Bukan karena Keraguan

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 08 Juni 2021 | 14:50 WIB
Bahar Smith Cuma Dituntut 5 Bulan Penjara, Jaksa: Itu Bukan karena Keraguan
Habib Bahar bin Smith [Terkini.id]

Suara.com - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan tuntutan terhadap terdakwa Bahar bin Smith terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online sudah sesuai dengan pertimbangan fakta-fakta persidangan.

Jaksa Kejati Jabar Sukanda mengatakan tuntutan selama 5 bulan hukuman penjara itu diberikan karena terdakwa dan korban sudah saling memaafkan, dan juga terdakwa sudah membayar kerugian kepada korban.

"Jadi, tuntutan 5 bulan bukan karena keraguan, melainkan karena objektivitas tim jaksa," kata jaksa Sukanda saat agenda sidang replik di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Pada persidangan sebelumnya, Bahar Smith melalui kuasa hukumnya meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa karena telah menempuh perdamaian dengan korban.

Namun, jaksa menilai permintaan untuk dibebaskan itu tidak bisa dilakukan. Jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya, yakni meminta hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara.

"Kami berpendapat berdasarkan fakta persidangan tidak ada alat bukti yang menjadikan terdakwa harus dibebaskan. Berdasarkan itu kami penuntut umum tetap pada tuntutan kami," kata jaksa.

Sementara itu, Bahar Smith justru mengaku tidak meminta dibebaskan meski kuasa hukumnya telah menyampaikan permintaan itu pada sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

"Saya tidak pernah minta vonis hakim dibebaskan, saya hanya minta keadilan, saya berani bertanggung jawab apa pun risikonya, berapa pun ancaman hukumannya," kata Bahar.

Ia menegaskan, "Kalau saya pribadi, saya tidak pernah minta dibebaskan, apa pun keputusan majelis hakim saya ikut itu."

baca juga

Ketua Majelis Hakim Surachmat mengatakan bahwa agenda sidang vonis kepada Bahar pada tanggal 22 Juni 2021. Hakim pun memastikan telah mencatat permintaan Bahar yang tidak ingin dibebaskan dan ingin diberi keadilan.

"Tinggal kami bermusyawarah untuk menjatuhkan hukuman, acaranya putusan pada persidangan yang akan datang," kata hakim. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Tuntut Rizieq 6 Tahun Penjara, Pengacara: Maling Lebih Dihargai daripada Ulama!

Jaksa Tuntut Rizieq 6 Tahun Penjara, Pengacara: Maling Lebih Dihargai daripada Ulama!

News | Jum'at, 04 Juni 2021 | 15:14 WIB

Habib Bahar Minta Hakim Adil, Sebut Rasulullah Melaknat Perayu Istri Orang

Habib Bahar Minta Hakim Adil, Sebut Rasulullah Melaknat Perayu Istri Orang

Banten | Jum'at, 04 Juni 2021 | 07:05 WIB

Keras! Habib Bahar: Rasulullah Melaknat Lelaki yang Merayu Istri Orang

Keras! Habib Bahar: Rasulullah Melaknat Lelaki yang Merayu Istri Orang

Bali | Jum'at, 04 Juni 2021 | 07:35 WIB

Habib Bahar: Bila Yang Mulia Tak Beri Keadilan, Berurusan dengan Yang Maha Adil

Habib Bahar: Bila Yang Mulia Tak Beri Keadilan, Berurusan dengan Yang Maha Adil

Jakarta | Jum'at, 04 Juni 2021 | 07:05 WIB

Terkini

Sekiro: No Defeat Hadirkan Format Anime TV 8 Episode, Tayang Januari 2027

Sekiro: No Defeat Hadirkan Format Anime TV 8 Episode, Tayang Januari 2027

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 12:00 WIB

Anggota Reskrim Sunda Kelapa Tewas Ditabrak Truk Saat Antar Berkas Perkara

Anggota Reskrim Sunda Kelapa Tewas Ditabrak Truk Saat Antar Berkas Perkara

News | Jum'at, 25 September 2026 | 11:58 WIB

Daftar Tokoh Kasus Besar yang Mendekam di Lapas Cibinong, dari Sambo hingga Harvey Moeis

Daftar Tokoh Kasus Besar yang Mendekam di Lapas Cibinong, dari Sambo hingga Harvey Moeis

News | Jum'at, 25 September 2026 | 11:54 WIB

Kenapa Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya? 12 Tahun Menikah Jauh dari Gosip Miring

Kenapa Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya? 12 Tahun Menikah Jauh dari Gosip Miring

Entertainment | Jum'at, 25 September 2026 | 11:53 WIB

Hari Baik untuk Potong Rambut Menurut Primbon Jawa, Kapan Waktu yang Tepat?

Hari Baik untuk Potong Rambut Menurut Primbon Jawa, Kapan Waktu yang Tepat?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 11:52 WIB

8 Shade Lipstik OMG untuk Kulit Sawo Matang

8 Shade Lipstik OMG untuk Kulit Sawo Matang

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 11:52 WIB

Kasus Pungli Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, 4 Boks Barang Bukti Disita

Kasus Pungli Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, 4 Boks Barang Bukti Disita

Video | Jum'at, 25 September 2026 | 11:50 WIB

Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR

Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 11:48 WIB

Kawal 13 Saksi dan Korban, LPSK Siap Beri Perlindungan Ulang Usai Mas Bechi Bebas

Kawal 13 Saksi dan Korban, LPSK Siap Beri Perlindungan Ulang Usai Mas Bechi Bebas

News | Jum'at, 25 September 2026 | 11:48 WIB

Tandan Kosong Sawit Bisa Jadi Sumber Energi, Bagaimana BRIN Mengolahnya?

Tandan Kosong Sawit Bisa Jadi Sumber Energi, Bagaimana BRIN Mengolahnya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 11:46 WIB

×