Array

Firli Bahuri Cs Mangkir Panggilan Komnas HAM soal TWK, Novel: Itu Bukan Perilaku Baik!

Selasa, 08 Juni 2021 | 16:40 WIB
Firli Bahuri Cs Mangkir Panggilan Komnas HAM soal TWK, Novel: Itu Bukan Perilaku Baik!
Ketua KPK Firli Bahuri. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Salah satu penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menyayangkan sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang tidak memenuhi undangan Komnas HAM. Sedianya Firli Cs bakal dimintai keterangan terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Novel tidak tahu alasan Firli manggkir dari panggilan tersebut.

"Saya tidak tahu tentunya. Tentunya ketika siapapun pihak yang diklarifikasi ya mestinya hadir," kata Novel ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).

Novel mengatakan, semua perlu dijelaskan terutama soal TWK yang membuat 75 pegawai KPK tak lolos dan terancam dipecat. Belum lagi banyak kejanggalan dalam proses TWK tersebut.

"Adapun kejanggalan dan permasalahan yang begitu banyak memang perlu dijelaskan. Kalau memang ada masalah ya dibenahi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Novel mengatakan, kalau permasalahan atau mengenai polemik TWK ini justru diabaikan oleh Firli Bahuri Cs, malah semakin menunjukkan adanya perilaku buruk.

"Kalau kemudian justru malah ditinggal, dipanggil tidak mau, itu kan bukan perilaku yang baik," tandasnya.

Minta Penjelasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima surat untuk lima pimpinan KPK serta Sekretaris Jenderal KPK pada 2 Juni 2020 lalu dari Komnas HAM.

Baca Juga: Bakal Kirim Surat Panggilan ke 2, Komnas HAM Berharap Firli Bahuri Datang Jelaskan TWK

Surat itu merupakan panggilan terkait polemik 75 pegawai KPK yang tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan atau TWK yang diduga terjadinya pelanggaran hak asasi manusia oleh pimpinan KPK dalam peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaganya menghormati untuk panggilan terhadap pimpinan KPK hari ini.

"Tentu pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana tersebut di dalam ketentuan yang berlaku saat ini," ucap Ali dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).

Namun, kata Ali, pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri telah mengirimkan surat kepada Komnas HAM pada Senin (7/6/2021) kemarin. Tujuannya, untuk menanyakan pelanggaran hak asasi manusia apa yang dilanggar dalam TWK.

"Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," ungkap Ali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI