Investasi Bodong, HS Lucky Star Bisa Liburan Keluar Negeri, Beli Rumah dan Mobil

Reza Gunadha | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 08 Juni 2021 | 20:24 WIB
Investasi Bodong, HS Lucky Star Bisa Liburan Keluar Negeri, Beli Rumah dan Mobil
HS alias Sian-Sian tersangka investasi bodong Lucky Star di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/6/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Suara.com - HS alias  Sian-Sian, tersangka pelaku dugaan investasi bodong Lucky Star,  menggunakan uang para investor untuk jalan-jalan keluar negeri, membeli rumah serta mobil. 

Hal itu diketahui berdasarkan pengakuannya sendiri, saat dihadirkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/6/2021). 

"Iya jalan-jalan keluar negeri, beli rumah dan mobil mewah," ujarnya. 

Guna membiayai gaya hidup mewahnya, HS telah menipu 53 orang, dengan total kerugian seluruhnya mencapai Rp 15,6 miliar. 

Namun, kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, jumlah itu yang baru teridentifikasi. Diperkirakan jumlahnya akan bertambah. 

"Dari hasil yang kami dalami kemungkinan ada 100 orang yang ikut, jadi kemungkinan kerugian lebih besar," kata Ady. 

Dalam menjalankan bisnis investasi bodongnya,  selain membujuk langsung para korbannya, HS juga menggaet calon investor lewat media sosial dengan iming-iming promosi  hadiah berupa handphone dan mobil. 

Adapun nilai investasi dipatok HS mulai dari Rp 25 juta - Rp 500 juta, dengan dengan keuntungan 4-6 persen setiap bulan. 

Namun, pembayaran yang dilakukan tersangka kepada korban, hanya berlangsung selama 4-6 bulan. Karena pembayaran macet, para korban mulai curiga dan melaporkan ke kepolisian. 

Di samping itu, ketika pembayaran komisi macet, HS mengelabui para korban dengan menyalin berita dari CNN,  seolah-olah sebuah informasi resmi dari kantor Lucky Star di Belgia.  

Untuk diketahui, HS mengaku sebagai orang perwakilan dari Lucky Star, perusahaan investasi asal Belgia.  

"Beberapa rekayasa yang dilakukan tersangka supaya para investor tidak menagih, ini ada berita asli di CNN, disampaikan bahwa terjadi lockdown di Belgia. Ini padahal yang rilis CNN, tapi dirubah seolah-olah ini pemberitaan dari Lucky Star perusahaan Belgia," jelas Ady. 

Akibatnya perbuatannya HS diejerat Pasal 378 dan 371 KUHP, tentang Penggelapan dan Penipuan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekayasa Berita CNN, Jurus Sian-Sian Kelabui Investor Lucky Star hingga Raup Rp15,6 M

Rekayasa Berita CNN, Jurus Sian-Sian Kelabui Investor Lucky Star hingga Raup Rp15,6 M

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 19:13 WIB

Korban Penipuan Investasi Lucky Star Diprediksi 100 orang, Polisi Buka Posko Pengaduan

Korban Penipuan Investasi Lucky Star Diprediksi 100 orang, Polisi Buka Posko Pengaduan

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 16:31 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong, Perempuan Berinisial HS Jadi Tersangka

Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong, Perempuan Berinisial HS Jadi Tersangka

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 15:40 WIB

Polisi Dalami Kasus Investasi Bodong Aplikasi Lucky Star, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Polisi Dalami Kasus Investasi Bodong Aplikasi Lucky Star, Korban Rugi Miliaran Rupiah

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 06:11 WIB

Terkini

Analis Bongkar Misi Reshuffle Prabowo Hapus Bayang-bayang Jokowi dan Jadikan Dudung 'The New Luhut'

Analis Bongkar Misi Reshuffle Prabowo Hapus Bayang-bayang Jokowi dan Jadikan Dudung 'The New Luhut'

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:18 WIB

Polisi Gandeng KNKT Usut Kecelakaan Maut KRL Bekasi: Human Error atau Gagal Sistem?

Polisi Gandeng KNKT Usut Kecelakaan Maut KRL Bekasi: Human Error atau Gagal Sistem?

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:16 WIB

Vietnam Sampaikan Duka atas Kecelakaan KRL di Bekasi, Presiden To Lam Kirim Pesan ke Prabowo

Vietnam Sampaikan Duka atas Kecelakaan KRL di Bekasi, Presiden To Lam Kirim Pesan ke Prabowo

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:10 WIB

Pemprov DKI Jakarta Percepat Mitigasi Perlintasan Sebidang Pasca Tragedi Bekasi

Pemprov DKI Jakarta Percepat Mitigasi Perlintasan Sebidang Pasca Tragedi Bekasi

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:02 WIB

Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang 30 Hari Masa Penahanan Fadia Arafiq

Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang 30 Hari Masa Penahanan Fadia Arafiq

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:00 WIB

Babak Baru Teror Air Keras Andrie Yunus: 8 Saksi Siap Bongkar Aksi 4 Anggota BAIS TNI, Siapa Saja?

Babak Baru Teror Air Keras Andrie Yunus: 8 Saksi Siap Bongkar Aksi 4 Anggota BAIS TNI, Siapa Saja?

News | Rabu, 29 April 2026 | 15:49 WIB

Petir Hantam Bangladesh, Sambar 14 Orang Sampai Tewas Terpanggang

Petir Hantam Bangladesh, Sambar 14 Orang Sampai Tewas Terpanggang

News | Rabu, 29 April 2026 | 15:44 WIB

Prabowo Resmikan 21 RSUD Mei 2026! Target Pangkas Rujukan dan Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja

Prabowo Resmikan 21 RSUD Mei 2026! Target Pangkas Rujukan dan Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja

News | Rabu, 29 April 2026 | 15:35 WIB

Kanselir Jerman: Iran Sedang Mempermalukan Amerika Serikat

Kanselir Jerman: Iran Sedang Mempermalukan Amerika Serikat

News | Rabu, 29 April 2026 | 15:28 WIB

Tragis Penjual Kartu Pokemon di Chile Dibunuh, Koleksi Mahal Jadi Motif

Tragis Penjual Kartu Pokemon di Chile Dibunuh, Koleksi Mahal Jadi Motif

News | Rabu, 29 April 2026 | 15:21 WIB