Investasi Bodong, HS Lucky Star Bisa Liburan Keluar Negeri, Beli Rumah dan Mobil

Selasa, 08 Juni 2021 | 20:24 WIB
Investasi Bodong, HS Lucky Star Bisa Liburan Keluar Negeri, Beli Rumah dan Mobil
HS alias Sian-Sian tersangka investasi bodong Lucky Star di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/6/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Suara.com - HS alias  Sian-Sian, tersangka pelaku dugaan investasi bodong Lucky Star,  menggunakan uang para investor untuk jalan-jalan keluar negeri, membeli rumah serta mobil. 

Hal itu diketahui berdasarkan pengakuannya sendiri, saat dihadirkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/6/2021). 

"Iya jalan-jalan keluar negeri, beli rumah dan mobil mewah," ujarnya. 

Guna membiayai gaya hidup mewahnya, HS telah menipu 53 orang, dengan total kerugian seluruhnya mencapai Rp 15,6 miliar. 

Namun, kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, jumlah itu yang baru teridentifikasi. Diperkirakan jumlahnya akan bertambah. 

"Dari hasil yang kami dalami kemungkinan ada 100 orang yang ikut, jadi kemungkinan kerugian lebih besar," kata Ady. 

Dalam menjalankan bisnis investasi bodongnya,  selain membujuk langsung para korbannya, HS juga menggaet calon investor lewat media sosial dengan iming-iming promosi  hadiah berupa handphone dan mobil. 

Adapun nilai investasi dipatok HS mulai dari Rp 25 juta - Rp 500 juta, dengan dengan keuntungan 4-6 persen setiap bulan. 

Namun, pembayaran yang dilakukan tersangka kepada korban, hanya berlangsung selama 4-6 bulan. Karena pembayaran macet, para korban mulai curiga dan melaporkan ke kepolisian. 

Baca Juga: Rekayasa Berita CNN, Jurus Sian-Sian Kelabui Investor Lucky Star hingga Raup Rp15,6 M

Di samping itu, ketika pembayaran komisi macet, HS mengelabui para korban dengan menyalin berita dari CNN,  seolah-olah sebuah informasi resmi dari kantor Lucky Star di Belgia.  

Untuk diketahui, HS mengaku sebagai orang perwakilan dari Lucky Star, perusahaan investasi asal Belgia.  

"Beberapa rekayasa yang dilakukan tersangka supaya para investor tidak menagih, ini ada berita asli di CNN, disampaikan bahwa terjadi lockdown di Belgia. Ini padahal yang rilis CNN, tapi dirubah seolah-olah ini pemberitaan dari Lucky Star perusahaan Belgia," jelas Ady. 

Akibatnya perbuatannya HS diejerat Pasal 378 dan 371 KUHP, tentang Penggelapan dan Penipuan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI