Korban Penipuan Investasi Lucky Star Diprediksi 100 orang, Polisi Buka Posko Pengaduan

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 08 Juni 2021 | 16:31 WIB
Korban Penipuan Investasi Lucky Star Diprediksi 100 orang, Polisi Buka Posko Pengaduan
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo memaparkan kasus penipuan investasi Lucky Star yang korbannya diperkirakan 100 orang. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) membuka posko  pengaduan untuk korban dugaan penipuan investasi Lucky Star yang dilakukan  tersangka HS alias Sian-Sian. 

Kapolres Metro Jakarta Barat  Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan  posko pengaduan dibuka di Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. 

"Kami buka posko. Kami  akan lakukan pendataan nanti.  Dari petugas akan merespons laporan-laporan yang diberikan oleh para korban," katanya saat konperensi pers di Polres Metro Jakarta Barat. 

Sejauh ini, jumlah korban yang berhasil terindikasi baru 53 orang, dengan total kerugian seluruhnya mencapai Rp 15,6  miliar.

Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran jumlah korban diprediksi mencapai 100 orang, dan bisinis investasi bodong ini telah berjalan sejak 2017. 

"Jadi kemungkinan kerugian lebih besar," ujar Ady. 

Ady mengatakan, tersangka HS mengiming-imingi para korbannya dengan  keuntungan yang cukup besar dari investasi yang dilakukan. 

Nilai investasi yang dipatok HS sendiri, mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 500 juta dengan dengan keuntungan 4 sampai 6 persen setiap bulannya. Selain itu, korban juga dijanjikan hadiah berupa handphone, mobil, dan paket liburan. 

Namun pembayaran yang dilakukan tersangka kepada korban hanya berlangsung selama 4 hingga 6 bulan saja. Lantaran pembayaran macet, para korban mulai curiga dan melaporkan ke kepolisian. 

Di samping itu, lanjut Ady, aplikasi Lucky Star yang digunakan tersangka HS hanya terdaftar sebagai perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM. 

Namun, tidak terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan investasi forex. 

Serta tersangka HS  hanya mengatasnamakan perusahaan Lucky Star yang sebenarnya berkantor di Berlgia.  Kemudian didapati pula uang para investor, masuk ke rekening pribadi HS, bukan ke rekening perusahaan. 

Akibatnya perbuatannya tersangka  diejerat  pasal 378 dan 371 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan   hukuman  maksimal 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong, Perempuan Berinisial HS Jadi Tersangka

Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong, Perempuan Berinisial HS Jadi Tersangka

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 15:40 WIB

Polisi Dalami Kasus Investasi Bodong Aplikasi Lucky Star, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Polisi Dalami Kasus Investasi Bodong Aplikasi Lucky Star, Korban Rugi Miliaran Rupiah

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 06:11 WIB

Investasi Fiktif Smartkost Surabaya Rp 11 M Terungkap, Bos PT ITG Ditahan

Investasi Fiktif Smartkost Surabaya Rp 11 M Terungkap, Bos PT ITG Ditahan

Jatim | Rabu, 02 Juni 2021 | 23:22 WIB

Terkini

Terseret Kasus Korupsi, Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Pernah Jadi Wamenaker

Terseret Kasus Korupsi, Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Pernah Jadi Wamenaker

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:46 WIB

Mau Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Ngaku Masih Sering Lupa Doa Meski Sudah Belajar

Mau Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Ngaku Masih Sering Lupa Doa Meski Sudah Belajar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:29 WIB

DPR Dukung Pemerintah Desak PBB dan AS Segera Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel

DPR Dukung Pemerintah Desak PBB dan AS Segera Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:28 WIB

Tanya Dolar ke Menkeu, Prabowo-Purbaya Ngobrol soal Fondasi Ekonomi

Tanya Dolar ke Menkeu, Prabowo-Purbaya Ngobrol soal Fondasi Ekonomi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:21 WIB

Pramono Anung Jajal Naik Ring di Kolong Flyover Pasar Rebo

Pramono Anung Jajal Naik Ring di Kolong Flyover Pasar Rebo

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:06 WIB

Menteri PPPA Dorong Polisi Kejar Bukti Digital Kasus Eksploitasi Anak oleh WNA Jepang di Blok M

Menteri PPPA Dorong Polisi Kejar Bukti Digital Kasus Eksploitasi Anak oleh WNA Jepang di Blok M

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:00 WIB

Pramono Anung: Ring Tinju Redam Geng Jalanan Jakarta Timur, Saya Bangun Lagi di Kampung Melayu

Pramono Anung: Ring Tinju Redam Geng Jalanan Jakarta Timur, Saya Bangun Lagi di Kampung Melayu

News | Senin, 18 Mei 2026 | 18:56 WIB

Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Dibekuk Bareskrim, Diduga Jadi Beking Bandar Sabu!

Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Dibekuk Bareskrim, Diduga Jadi Beking Bandar Sabu!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 18:47 WIB

Sempat Ajukan Penundaan Pemeriksaan dalam Kasus Haji, Muhadjir Effendy Tiba-tiba Muncul di KPK

Sempat Ajukan Penundaan Pemeriksaan dalam Kasus Haji, Muhadjir Effendy Tiba-tiba Muncul di KPK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 18:33 WIB

MPR Pastikan Tak Lagi Libatkan Juri LCC Empat Pilar yang Bermasalah: Sanksi Sosial Sudah Berjalan

MPR Pastikan Tak Lagi Libatkan Juri LCC Empat Pilar yang Bermasalah: Sanksi Sosial Sudah Berjalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 18:33 WIB