Korban Penipuan Investasi Lucky Star Diprediksi 100 orang, Polisi Buka Posko Pengaduan

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 08 Juni 2021 | 16:31 WIB
Korban Penipuan Investasi Lucky Star Diprediksi 100 orang, Polisi Buka Posko Pengaduan
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo memaparkan kasus penipuan investasi Lucky Star yang korbannya diperkirakan 100 orang. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) membuka posko  pengaduan untuk korban dugaan penipuan investasi Lucky Star yang dilakukan  tersangka HS alias Sian-Sian. 

Kapolres Metro Jakarta Barat  Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan  posko pengaduan dibuka di Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. 

"Kami buka posko. Kami  akan lakukan pendataan nanti.  Dari petugas akan merespons laporan-laporan yang diberikan oleh para korban," katanya saat konperensi pers di Polres Metro Jakarta Barat. 

Sejauh ini, jumlah korban yang berhasil terindikasi baru 53 orang, dengan total kerugian seluruhnya mencapai Rp 15,6  miliar.

Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran jumlah korban diprediksi mencapai 100 orang, dan bisinis investasi bodong ini telah berjalan sejak 2017. 

"Jadi kemungkinan kerugian lebih besar," ujar Ady. 

Ady mengatakan, tersangka HS mengiming-imingi para korbannya dengan  keuntungan yang cukup besar dari investasi yang dilakukan. 

Nilai investasi yang dipatok HS sendiri, mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 500 juta dengan dengan keuntungan 4 sampai 6 persen setiap bulannya. Selain itu, korban juga dijanjikan hadiah berupa handphone, mobil, dan paket liburan. 

Namun pembayaran yang dilakukan tersangka kepada korban hanya berlangsung selama 4 hingga 6 bulan saja. Lantaran pembayaran macet, para korban mulai curiga dan melaporkan ke kepolisian. 

baca juga

Di samping itu, lanjut Ady, aplikasi Lucky Star yang digunakan tersangka HS hanya terdaftar sebagai perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM. 

Namun, tidak terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan investasi forex. 

Serta tersangka HS  hanya mengatasnamakan perusahaan Lucky Star yang sebenarnya berkantor di Berlgia.  Kemudian didapati pula uang para investor, masuk ke rekening pribadi HS, bukan ke rekening perusahaan. 

Akibatnya perbuatannya tersangka  diejerat  pasal 378 dan 371 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan   hukuman  maksimal 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong, Perempuan Berinisial HS Jadi Tersangka

Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong, Perempuan Berinisial HS Jadi Tersangka

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 15:40 WIB

Polisi Dalami Kasus Investasi Bodong Aplikasi Lucky Star, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Polisi Dalami Kasus Investasi Bodong Aplikasi Lucky Star, Korban Rugi Miliaran Rupiah

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 06:11 WIB

Investasi Fiktif Smartkost Surabaya Rp 11 M Terungkap, Bos PT ITG Ditahan

Investasi Fiktif Smartkost Surabaya Rp 11 M Terungkap, Bos PT ITG Ditahan

Jatim | Rabu, 02 Juni 2021 | 23:22 WIB

Terkini

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:05 WIB

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:30 WIB

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

×