Habiburokhman Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata: Saya Benci Pasal Ini

Rabu, 09 Juni 2021 | 12:49 WIB
Habiburokhman Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata: Saya Benci Pasal Ini
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
  1. Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori IV.
  2.  Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk
    kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 220

  1. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219
    hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
  2. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
    secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI