TII: Kembalikan UU ITE ke Tujuan Awalnya

Erick Tanjung, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 09 Juni 2021 | 18:14 WIB
TII: Kembalikan UU ITE ke Tujuan Awalnya
Ilustrasi--Maraknya pemidanaan menggunakan pasal karet UU ITE [Antara]

Suara.com - Kehadiran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE diharapkan dapat melindungi masyarakat di dunia digital. Namun pada realitasnya, UU ITE justru menjadi momok masyarakat untuk bebas berekspresi.

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono mengungkap temuan studi dari TII di mana pemidanaan dengan menggunakan UU ITE semakin marak akibat polarisasi yang terjadi di masyarakat. Polarisasi itu muncul karena masifnya penggunaan politik identitas yang terjadi sejak Pemilu 2014 dan semakin kuat pada Pilkada 2017 bahkan hingga Pemilu 2019.

"Bahkan hal ini terlihat di ruang digital, misalnya dengan munculnya istilah cebong yang berarti warganet yang pro-pemerintahan Joko Widodo dan kadrun bagi para netizen yang menentang pemerintahan yang sedang berjalan," kata Anto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/6/2021).

Kuatnya polarisasi tersebut terlihat dari fenomena saling lapor dengan menggunakan beberapa pasal dalam UU ITE. Hal tersebut kemudian menimbulkan kekhawatiran tentang keberlanjutan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Menurut Anto, publik takut mengungkapkan ekspresinya, terutama terkait kritik yang ditujukan kepada pemerintah. Sebab, lritik tidak lagi dilihat sebagai masukan konstruktif bagi pemerintah, namun kritik dipandang sebagai penghinaan di mata pendukung fanatik Jokowi.

"Ini juga berlaku untuk kebalikan dari pendukung fanatik yang menentang pemerintah," ujarnya.

Berdasarkan temuan studi tersebut, Anto menganggap bahwa sesungguhnya Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk kebebasan berekspresi di Indonesia.

Akan tetapi dalam praktiknya, perlu dicatat juga terdapat permasalahan seperti adanya pasal yang multitafsir dan aparat penegak hukum dalam hal ini polisi yang selalu memaknai hukum dari perspektif positivis dan meniadakan alternatif penyelesaian perkara.

Kedua hal itulah yang kemudian membuat implementasi kebijakan bertentangan dengan tujuan dari kebijakan itu sendiri bahkan menjadi alat otoritas dalam mengekang kebebasan berekspresi.

baca juga

Menyikapi itu, TII mengeluarkan rekomendasi dari studi ini yang salah satunya ialah arah politik UU ITE harus dikembalikan ke tujuan awalnya.

"Undang-undang ini harus dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengakses dan bertransaksi di internet, alih-alih menjadi alat untuk menekan kebebasan berekspresi publik," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Hapus Pasal Multitafsir, Pemerintah Dianggap Gagal Pahami Masalah UU ITE

Tak Hapus Pasal Multitafsir, Pemerintah Dianggap Gagal Pahami Masalah UU ITE

News | Rabu, 09 Juni 2021 | 14:40 WIB

Disetujui Jokowi, Pemerintah Bakal Revisi UU ITE Terbatas untuk Hilangkan Pasal Karet

Disetujui Jokowi, Pemerintah Bakal Revisi UU ITE Terbatas untuk Hilangkan Pasal Karet

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 16:15 WIB

Ketua Tim Kajian UU ITE Pastikan Pasal-pasal Karet Bakal Direvisi

Ketua Tim Kajian UU ITE Pastikan Pasal-pasal Karet Bakal Direvisi

News | Selasa, 25 Mei 2021 | 17:21 WIB

Terkini

V BTS Jadi Wajah Nothing, Headphone (1) Pro Andalkan Triple-Driver dan ANC

V BTS Jadi Wajah Nothing, Headphone (1) Pro Andalkan Triple-Driver dan ANC

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:47 WIB

Pakar UGM: Putusan MK soal Tak Punya Ijazah SMA Mematikan Gibran di Pemilu 2029

Pakar UGM: Putusan MK soal Tak Punya Ijazah SMA Mematikan Gibran di Pemilu 2029

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:46 WIB

Productivity Guilt: Rasa Bersalah Memilih Jeda saat Semua Orang Produktif

Productivity Guilt: Rasa Bersalah Memilih Jeda saat Semua Orang Produktif

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:43 WIB

Umumkan Pangkostrad Baru, KSAD Maruli Tanggapi Peluang Dirinya Jadi Panglima TNI

Umumkan Pangkostrad Baru, KSAD Maruli Tanggapi Peluang Dirinya Jadi Panglima TNI

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:42 WIB

Kapten Kapal MT Honour Menangis dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Kapten Kapal MT Honour Menangis dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Sulsel | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:42 WIB

Bukan Sekadar Lelah Biasa, Ketahui Tanda-Tanda Burnout karena Pekerjaan

Bukan Sekadar Lelah Biasa, Ketahui Tanda-Tanda Burnout karena Pekerjaan

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:36 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Nyaris Rp100 Ribu per Kg, Ayam dan Telur Turun Tajam

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Nyaris Rp100 Ribu per Kg, Ayam dan Telur Turun Tajam

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Ijazah SMA Gibran Rakabuming Tidak Ditemukan

Ijazah SMA Gibran Rakabuming Tidak Ditemukan

Sulsel | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:30 WIB

5 Rekomendasi Pore Cleanser Korea untuk Pori-pori Bersih Mendalam

5 Rekomendasi Pore Cleanser Korea untuk Pori-pori Bersih Mendalam

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:30 WIB

Akademisi Gontor: RUU Perampasan Aset Harus Tetap Lindungi Hak Kepemilikan Pribadi

Akademisi Gontor: RUU Perampasan Aset Harus Tetap Lindungi Hak Kepemilikan Pribadi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:29 WIB

×