Sempat Ditanya Mahfud MD Soal Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi: Terserah Legislatif

RR Ukirsari Manggalani, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 10 Juni 2021 | 06:46 WIB
Sempat Ditanya Mahfud MD Soal Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi: Terserah Legislatif
Screenshoot Twitter Mahfud MD soal perlu atau tidaknya pasal penghinaan kepada Presiden masuk KUHP [Twitter: @mohmahfudmd].

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menceritakan dirinya pernah bertanya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi apakah pasal penghinaan kepala negara perlu untuk masuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Saat itu, Jokowi melemparkannya kepada wewenang legislatif.

Pertanyaan Mahfud tersebut dilontarkan ke Jokowi ketika dirinya belum menjadi Menko Polhukam. Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden kala itu menjadi perdebatan apakah krusial untuk masuk ke dalam KUHP.

"Jawabnya (Jokowi), 'terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara'," kata Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd pada Rabu (9/6/2021).

Lebih lanjut, Jokowi menerangkan kalau ada tidaknya pasal tersebut tidak akan mengubah keadaan. Di mana Jokowi akan tetap mendapatkan hinaan tetapi dirinya tidak pernah membawanya ke jalur hukum.

"Kalau bagi saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan," tulis Mahfud mengulangi perkataan Jokowi.

Mendengar jawaban itu, Mahfud lantas menyimpulkan bahwa Jokowi selaku presiden menyerahkan putusan masuk atau tidaknya pasal penghinaan kepada legislatif asal berdampak baik untuk negara.

"Tapi bagi Pak Jokowi sebagai pribadi masuk atau tidak sama saja, sering dihina juga tak pernah mengadu atau memperkarakan."

Mengutip dari Antara, dalam draf RKUHP yang beredar, aturan terkait penghinaan terhadap presiden/wapres diatur dalam BAB II Pasal 217—219.

Pasal 217 disebutkan bahwa setiap orang yang menyerang diri presiden/wapres yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

baca juga

Pasal 218 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden/wapres dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Ayat (2) menyebutkan tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219 disebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden/wapres dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 220 Ayat (1) disebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Ayat (2) disebutkan bahwa pengaduan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden/wapres.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

DPR | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:54 WIB

Mahfud MD Klarifikasi Video Viral 'Reformasi Jilid 2' di Agustus Ini, Ini Fakta di Baliknya

Mahfud MD Klarifikasi Video Viral 'Reformasi Jilid 2' di Agustus Ini, Ini Fakta di Baliknya

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:53 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo

Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:36 WIB

KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:40 WIB

Hanya Jawab Singkat, Begini Respons Kapolri Usai Dikritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie

Hanya Jawab Singkat, Begini Respons Kapolri Usai Dikritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:44 WIB

Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi

Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:53 WIB

Mahfud MD Bongkar Skenario Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Pengalihan Penyidikan Kacaukan Hukum

Mahfud MD Bongkar Skenario Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Pengalihan Penyidikan Kacaukan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:07 WIB

Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara

Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:49 WIB

Terkini

Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United

Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United

Bola | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA

Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:15 WIB

KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub

KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus

Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol

Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:40 WIB

Simalungun Diguncang Gempa M 6,4: Getaran Terasa hingga Kabanjahe

Simalungun Diguncang Gempa M 6,4: Getaran Terasa hingga Kabanjahe

Sumut | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:29 WIB

Update Gempa NTT: 47 Nyawa Melayang, Ratusan Ton Bantuan Presiden Prabowo Mulai Dikirim

Update Gempa NTT: 47 Nyawa Melayang, Ratusan Ton Bantuan Presiden Prabowo Mulai Dikirim

Bali | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:22 WIB

3 Wisatawan Asing Jadi Korban Gempa NTT, Tertimpa Reruntuhan Hotel

3 Wisatawan Asing Jadi Korban Gempa NTT, Tertimpa Reruntuhan Hotel

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Gempat M 7,7 Tak Surutkan Pesona Labuan Bajo: Wisatawan Aman, Kapal Kembali Melaut

Gempat M 7,7 Tak Surutkan Pesona Labuan Bajo: Wisatawan Aman, Kapal Kembali Melaut

Bali | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:07 WIB

6000 Pelari Ramaikan Titan Run 2026, Jarak 17,8 Km Berbuah Rekor MURI

6000 Pelari Ramaikan Titan Run 2026, Jarak 17,8 Km Berbuah Rekor MURI

Sport | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:03 WIB

×