Sempat Ditanya Mahfud MD Soal Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi: Terserah Legislatif

RR Ukirsari Manggalani | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Kamis, 10 Juni 2021 | 06:46 WIB
Sempat Ditanya Mahfud MD Soal Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi: Terserah Legislatif
Screenshoot Twitter Mahfud MD soal perlu atau tidaknya pasal penghinaan kepada Presiden masuk KUHP [Twitter: @mohmahfudmd].

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menceritakan dirinya pernah bertanya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi apakah pasal penghinaan kepala negara perlu untuk masuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Saat itu, Jokowi melemparkannya kepada wewenang legislatif.

Pertanyaan Mahfud tersebut dilontarkan ke Jokowi ketika dirinya belum menjadi Menko Polhukam. Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden kala itu menjadi perdebatan apakah krusial untuk masuk ke dalam KUHP.

"Jawabnya (Jokowi), 'terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara'," kata Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd pada Rabu (9/6/2021).

Lebih lanjut, Jokowi menerangkan kalau ada tidaknya pasal tersebut tidak akan mengubah keadaan. Di mana Jokowi akan tetap mendapatkan hinaan tetapi dirinya tidak pernah membawanya ke jalur hukum.

"Kalau bagi saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan," tulis Mahfud mengulangi perkataan Jokowi.

Mendengar jawaban itu, Mahfud lantas menyimpulkan bahwa Jokowi selaku presiden menyerahkan putusan masuk atau tidaknya pasal penghinaan kepada legislatif asal berdampak baik untuk negara.

"Tapi bagi Pak Jokowi sebagai pribadi masuk atau tidak sama saja, sering dihina juga tak pernah mengadu atau memperkarakan."

Mengutip dari Antara, dalam draf RKUHP yang beredar, aturan terkait penghinaan terhadap presiden/wapres diatur dalam BAB II Pasal 217—219.

Pasal 217 disebutkan bahwa setiap orang yang menyerang diri presiden/wapres yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 218 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden/wapres dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Ayat (2) menyebutkan tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219 disebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden/wapres dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 220 Ayat (1) disebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Ayat (2) disebutkan bahwa pengaduan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden/wapres.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:39 WIB

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:33 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:57 WIB

Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri

Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:47 WIB

Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri

Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:15 WIB

Mahfud MD Sebut Ceramah JK di UGM 'Dimutilasi': Bahaya, Mengadu Domba Umat Beragama

Mahfud MD Sebut Ceramah JK di UGM 'Dimutilasi': Bahaya, Mengadu Domba Umat Beragama

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:57 WIB

Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur

Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:33 WIB

Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi

Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:52 WIB

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:22 WIB

Terkini

Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?

Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:24 WIB

Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban

Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:20 WIB

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:19 WIB

Detik-Detik Sopir Taksi Green SM Selamat dari Maut Sebelum KRL Ditabrak Argo Bromo

Detik-Detik Sopir Taksi Green SM Selamat dari Maut Sebelum KRL Ditabrak Argo Bromo

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:19 WIB

AS Langgar Gencatan Senjata, Militer Iran Panaskan Mesin Siap untuk Perang Lagi

AS Langgar Gencatan Senjata, Militer Iran Panaskan Mesin Siap untuk Perang Lagi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:12 WIB

Teka-teki Sisa Tiner di Balik Kebakaran Maut Rumah Anggota BPK Haerul Saleh

Teka-teki Sisa Tiner di Balik Kebakaran Maut Rumah Anggota BPK Haerul Saleh

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:11 WIB

Perang AS-Israel vs Iran Guncang ASEAN, Presiden Filipina Desak Negara Asia Tenggara Bersatu

Perang AS-Israel vs Iran Guncang ASEAN, Presiden Filipina Desak Negara Asia Tenggara Bersatu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:03 WIB

Argentina Darurat Wabah Hantavirus, Puluhan Orang Terjangkit

Argentina Darurat Wabah Hantavirus, Puluhan Orang Terjangkit

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:53 WIB

Rektor UI Tegaskan Kampus Tak Boleh Asal Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

Rektor UI Tegaskan Kampus Tak Boleh Asal Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:53 WIB

9 Fakta Maut Erupsi Gunung Dukono: Pendakian Terlarang Berujung Tragedi

9 Fakta Maut Erupsi Gunung Dukono: Pendakian Terlarang Berujung Tragedi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:50 WIB