Capai 2 Ribu Lebih Halaman, Pegawai KPK Boyong Bukti Uji Materi TWK ke MK

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 10 Juni 2021 | 14:55 WIB
Capai 2 Ribu Lebih Halaman, Pegawai KPK Boyong Bukti Uji Materi TWK ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

Suara.com - Pegawai KPK melengkapi bukti permohonan pengujian konstitusional terkait uji materi tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Mahkamah Konsitusi yang terdiri atas 31 bukti setebal lebih dari 2.000 halaman.

"Kami memohon dan berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan permohonan ini sebelum November 2021, mengingat pasal yang kami mohonkan adalah pasal peralihan yang hanya berlaku sekali," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan di Mahkamah Konsitusi Jakarta, Kamis.

Hotman bersama dengan Spesialis Muda Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Benydictus Siumlala Martin Sumarno menyerahkan bukti-bukti yang terdiri atas berbagai undang-undang, aturan, hingga surat elektronik pegawai itu ke MK.

"Putusan sebelum November 2021 agar putusan MK tersebut dapat dimanfaatkan, berguna dan tidak sia-sia," ungkap Hotman.

Ada sembilan pegawai KPK yang mengajukan permohonan uji konstitusi ke MK pada tanggal 2 Juni 2021, yaitu Hotman Tambunan, March Falentino, Rasamala Aritonang, Novariza, Andre Dedy Nainggolan, Lakso Anindito, Faisal, Benydictus Siumlala M.S., dan Tri Artining Putri yang berasal dari berbagai direktorat dan biro di KPK.

Mereka memohon dilakukan pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 68 B Ayat (1) dan Pasal 69C UU No. 19/2019. Hal tersebut sebagai upaya untuk memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang secara tegas menjamin hak pegawai KPK yang tidak boleh berubah karena adanya peralihan pegawai KPK.

Menurut Hotman, penafsiran secara inkonstitusional terhadap Pasal 68 B Ayat (1) dan Pasal 69C UU No. 19/2019 dengan menjadikan digunakannya hasil penilaian dari tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai dasar untuk menentukan seseorang diangkat atau tidak diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), merupakan tindakan yang menyebabkan tidak terpenuhinya jaminan konstitusi terhadap perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana Pasal 28 (D) Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Pasal 69 B Ayat (1) dan Pasal 69 C mengatur soal penyelidik atau penyidik KPK dan pegawai KPK yang belum berstatus sebagai ASN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Hotman juga menekankan bahwa TWK tidak dapat dilepaskan dari konteks upaya untuk memukul mundur amanah gerakan reformasi yang mengamanahkan lembaga antikorupsi yang tidak dapat diintervensi.

baca juga

"Kami juga memohon agar MK membuat putusan sela untuk dapat menghindari kerugian yang lebih besar bagi para pemohon karena masa adanya rencana pemberhentian pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) paling lambat akhir Oktober 2021," ungkap Hotman.

Seperti diketahui, pada tanggal 1 Juni 2021, sebanyak 1.274 orang pegawai KPK telah mengucapkan sumpah/janji pegawai negeri sipil dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sebanyak 1.271 pegawai tersebut terdiri atas dua orang pemangku jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, 10 orang pemangku jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama, 13 orang pemangku jabatan administrator, dan 1.246 orang pemangku jabatan fungsional dan pelaksana.

Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tersebut menurut pimpinan KPK untuk melaksanakan Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa pegawai KPK adalah ASN.

Sebanyak 1.271 orang tersebut adalah mereka yang telah lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti oleh 1.351 orang. Sebanyak 75 orang tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak lulus TWK. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diungkit dalam Pleidoi, Rizieq: TWK Pegawai KPK Indikasi Bangkitnya Neo PKI

Diungkit dalam Pleidoi, Rizieq: TWK Pegawai KPK Indikasi Bangkitnya Neo PKI

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 12:01 WIB

Pasal Penghinaan Presiden: Isi Pasal, Fakta Menarik hingga Polemik yang Muncul

Pasal Penghinaan Presiden: Isi Pasal, Fakta Menarik hingga Polemik yang Muncul

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 11:49 WIB

Dituding Jadi Penyebab Penghina SBY Tak Bisa Dilaporkan, Mahfud MD Sekak Demokrat!

Dituding Jadi Penyebab Penghina SBY Tak Bisa Dilaporkan, Mahfud MD Sekak Demokrat!

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 12:23 WIB

Soal Kisruh TWK KPK, Menkumham Yasonna: Uji Aja di Pengadilan daripada Ribut, Capek!

Soal Kisruh TWK KPK, Menkumham Yasonna: Uji Aja di Pengadilan daripada Ribut, Capek!

News | Rabu, 09 Juni 2021 | 18:41 WIB

Terkini

Akhirnya PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris

Akhirnya PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:55 WIB

Anggota DPRD DKI Bongkar Dugaan Praktik Culas Trayek Mikrotrans: Saya Pernah Ditawari Rp4 Miliar

Anggota DPRD DKI Bongkar Dugaan Praktik Culas Trayek Mikrotrans: Saya Pernah Ditawari Rp4 Miliar

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:55 WIB

Totalitas Tanpa Batas! Para Pemain Bapakmu Kiper Wajib Latihan Bola Sebelum Kontrak

Totalitas Tanpa Batas! Para Pemain Bapakmu Kiper Wajib Latihan Bola Sebelum Kontrak

Entertainment | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:54 WIB

7 HP RAM 8/256 GB Harga Rp2 Jutaan, Speknya Bikin Kaget!

7 HP RAM 8/256 GB Harga Rp2 Jutaan, Speknya Bikin Kaget!

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:50 WIB

Catat Tanggalnya! NCT 127 Bagikan Jadwal Teaser Album Terbaru 'BLINGY'

Catat Tanggalnya! NCT 127 Bagikan Jadwal Teaser Album Terbaru 'BLINGY'

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:49 WIB

Polda Lampung Musnahkan Narkoba Rp264 Miliar, Ratusan Senpi Rakitan Dipotong Habis

Polda Lampung Musnahkan Narkoba Rp264 Miliar, Ratusan Senpi Rakitan Dipotong Habis

Lampung | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:45 WIB

Lampaui Target Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Pujian

Lampaui Target Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Pujian

Bri | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:43 WIB

Bocah SD Boyolali Diakui NASA, Ahmad Luthfi Langsung Beri Laptop

Bocah SD Boyolali Diakui NASA, Ahmad Luthfi Langsung Beri Laptop

Jawa Tengah | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:42 WIB

Makin Brutal! Israel Culik 20 Warga Palestina saat Penggerebekan Malam di Tepi Barat

Makin Brutal! Israel Culik 20 Warga Palestina saat Penggerebekan Malam di Tepi Barat

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:41 WIB

Jual Emas hingga Gadai Sertifikat Tanah, Calon Perangkat Desa Pati Bongkar Setoran Rp165 Juta

Jual Emas hingga Gadai Sertifikat Tanah, Calon Perangkat Desa Pati Bongkar Setoran Rp165 Juta

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:38 WIB

×