Berapa PPN Sembako? Jangan Kaget, Ini Pro dan Kontranya

Rifan Aditya

Jum'at, 11 Juni 2021 | 11:56 WIB
Berapa PPN Sembako? Jangan Kaget, Ini Pro dan Kontranya
Berapa PPN Sembako? Jangan Kaget, Ini Pro dan Kontranya - Pedagang sembako di Pasar Kranggot Cilegon melayani pembeli, Jumat (11/6/2021) [Suara.com/Adi Mulyadi]

Suara.com - Dalam draft RUU KUP, sembako mulai dari beras hingga gula konsumsi akan dihapuskan dalam daftar barang yang dikecualikan dari pemungutan PPN. Hal ini tentu saja menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat luas. Lantas, berapa PPN sembako yang akan diberlakukan? 

Wacana sembako kena PPN tersebut muncul setelah tercantum dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang akan dibahas bersama DPR.

Berapa PPN Sembako

Rencananya, pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen dari yang awalnya hanya 10 persen (tarif pajak yang berlaku saat ini). Adapun skema yang menjadi pertimbangan adalah skema multi tarif PPN, yaitu pengenaan pajak yang lebih rendah untuk barang-barang yang banyak dibutuhkan masyarakat dan pengenaan tarif lebih tinggi untuk barang mewah yang biasa dibeli kelas menengah atas.

Adapun sembako yang akan dikenakan PPN sebesar 12% di antaranya adalah:

  1. beras dan gabah
  2. jagung
  3. sagu
  4. kedelai
  5. garam konsumsi
  6. daging
  7. telur
  8. susu
  9. buah-buahan
  10. sayur-sayuran
  11. ubi-ubian
  12. bumbu-bumbuan
  13. gula konsumsi

Semula, barang-barang yang termasuk sembako tersebut dikecualikan dalam PPN yang diatur dalam aturan turunan. Yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017. Sedangkan dalam draft RUU pasal 4A, sembako dihapuskan dalam kelompok barang yang tidak dikenai PPN.

Pro dan Kontra Tarif Pajak Sembako 12%

Menurut pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan opsi yang masih relevan agar tidak mempengaruhi daya beli masyarakat. Kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen dianggap masih ideal, saat Indonesia tengah berjuang memulihkan ekonomi saat pandemi Covid-19.

Selain itu, kenaikan tarif PPN memang dianggap perlu dilakukan agar struktur penerimaan pajak negara tak melulu bergantung pada pungutan PPh badan. Pasalnya PPh badan bukan pungutan yang berkelanjutan dalam jangka panjang, sehingga ketergantungan dan akan berdampak buruk bagi penerimaan negara.

baca juga

Sementara itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak sebagai sebuah langkah panik.

“Ini langkah panik pemerintah melihat utang yang menggunung dan pemerimaan pajak yang menurun. Mestinya di masa pandemi pemerintah bisa bekerja lebih cerdas tidak dengan menaikkan pajak, apalagi terhadap kebutuhan pokok, tapi memperkuat industrialisasi dengan menggunakan energi terbarukan,” cuitnya melalui akun Twitter @MardaniAliSera, Rabu (9/6/2021).

Demikian penjelasan berapa PPN sembako yang sedang jadi isu nasional saat ini. Kalau menurut pendapat Anda pribadi, bagaimana?

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waduh! Bukan Cuma Sembako, Sekolah Juga Kena Pajak PPn 5 Persen

Waduh! Bukan Cuma Sembako, Sekolah Juga Kena Pajak PPn 5 Persen

Bali | Jum'at, 11 Juni 2021 | 11:55 WIB

Ngeluh Wacana Pajak Sembako, Pedagang di Pasar Minggu: Hidup saat Corona Sudah Susah!

Ngeluh Wacana Pajak Sembako, Pedagang di Pasar Minggu: Hidup saat Corona Sudah Susah!

News | Jum'at, 11 Juni 2021 | 11:54 WIB

Heboh Pajak Sembako, Fadli Zon: Bikin Hidup Rakyat Makin Susah

Heboh Pajak Sembako, Fadli Zon: Bikin Hidup Rakyat Makin Susah

Sumbar | Jum'at, 11 Juni 2021 | 11:43 WIB

PPN Sembako, Harga Bahan Pokok di Pasar Cianjur Masih Normal

PPN Sembako, Harga Bahan Pokok di Pasar Cianjur Masih Normal

Bogor | Jum'at, 11 Juni 2021 | 11:28 WIB

Terkini

Kenapa Sepatu Lari Berwarna Mencolok dan Terang? Alasannya Lebih dari Sekadar Gaya-gayaan

Kenapa Sepatu Lari Berwarna Mencolok dan Terang? Alasannya Lebih dari Sekadar Gaya-gayaan

Lifestyle | Sabtu, 05 September 2026 | 14:31 WIB

Drama China How Dare You: Terjebak di Dunia Novel sebagai Tokoh Antagonis

Drama China How Dare You: Terjebak di Dunia Novel sebagai Tokoh Antagonis

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 14:30 WIB

Saiful Tewas Diamuk Massa karena Tuduhan Pencurian Pisang di Lampung Selatan

Saiful Tewas Diamuk Massa karena Tuduhan Pencurian Pisang di Lampung Selatan

Lampung | Sabtu, 05 September 2026 | 14:24 WIB

Harga Emas Antam Ambruk Rp30 Ribu, Menuju Level Terendah Sebulan

Harga Emas Antam Ambruk Rp30 Ribu, Menuju Level Terendah Sebulan

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 14:17 WIB

Tablet Xiaomi Pad 9 Pro Max Siap Debut, Bawa Xring O3 yang Diklaim Tembus 5,22 Juta AnTuTu

Tablet Xiaomi Pad 9 Pro Max Siap Debut, Bawa Xring O3 yang Diklaim Tembus 5,22 Juta AnTuTu

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 14:15 WIB

Kemacetan di Pelabuhan Ketapang Mulai Terurai, Antrean Truk dari 16 Km Jadi 7 Km

Kemacetan di Pelabuhan Ketapang Mulai Terurai, Antrean Truk dari 16 Km Jadi 7 Km

Jatim | Sabtu, 05 September 2026 | 14:14 WIB

Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami

Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami

News | Sabtu, 05 September 2026 | 14:10 WIB

Prajurit Penyiram Air Keras Tak Dipecat, Bentuk Normalisasi Teror Kekerasan Lewat Peradilan Militer?

Prajurit Penyiram Air Keras Tak Dipecat, Bentuk Normalisasi Teror Kekerasan Lewat Peradilan Militer?

News | Sabtu, 05 September 2026 | 14:05 WIB

Ahmad Luthfi Tinjau TPA Putri Cempo, Pemadaman dan Perlindungan Warga Menjadi Prioritas

Ahmad Luthfi Tinjau TPA Putri Cempo, Pemadaman dan Perlindungan Warga Menjadi Prioritas

Jawa Tengah | Sabtu, 05 September 2026 | 14:04 WIB

Kebakaran Hutan, Ekspansi Kapital dan Krisis Tata Kelola

Kebakaran Hutan, Ekspansi Kapital dan Krisis Tata Kelola

Opini | Sabtu, 05 September 2026 | 14:01 WIB

×