Anies Izinkan Live Music di Bar, Wagub DKI: Sudah Setahun Mereka Tak Bekerja

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 11 Juni 2021 | 13:05 WIB
Anies Izinkan Live Music di Bar, Wagub DKI: Sudah Setahun Mereka Tak Bekerja
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [ANTARA/Livia Kristianti]

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat suara soal pihaknya telah mengizinkan kegiatan musik hidup atau live music di bar, restoran atau tempat makan lainnya. Hal ini dianggap sebagai kebijakan yang perlu diambil.

Menurut Riza, keputusan ini datang setelah adanya permintaan dari para pemusik yang biasa tampil menyajikan live music. Akhirnya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI melakukan kajian dan terbitlah keputusan ini.

"Terkait dengan live music sudah ada surat edaran ya dari Dinas Pariwisata yang mengatur karena memang ada keinginan dari teman-teman, saudara kita yang bekerja di bidang atau sektor seni budaya, dalam hal ini live music," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Menurut Riza, para pemusik itu sudah terlalu lama menganggur sampai setahun lebih. Sebab pihaknya melarang kegiatan itu karena protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yang tak mengizinkan.

"Di situ ada pemain musiknya, ada penyanyinya, dan sebagainya. Yang selama setahun ini tidak mendapatkan pekerjaan seperti biasanya," jelasnya.

Kendati membolehkan live music, Riza meminta agar protokol kesehatan tetap dijalankan. Antara pengunjung dengan pemusik tetap harus saling menjaga jarak dan tak berinteraksi langsung.

"Maka dari itu dibuka lah sudah dimungkinkan juga tapi dengan syarat sesuaikan jumlah personel dengan luas panggung memasang pembatas atau partisi pada area panggung. Pengunjung dilarang menyumbang lagu," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengizinkan kegiatan musik hidup atau live music di restoran hingga bar. Namun terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Disparekraf DKI Nomor 281 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata yang diteken oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Gumilar Ekalaya pada 31 Mei lalu.

baca juga

“Kegiatan rumah makan/restoran/bar yang berdiri sendiri dan menjadi fasilitas hotel dapat beroperasi," kata Gumilar dalam Kepdis itu, dikutip Kamis (10/7/2021).

Kendati demikian, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi bila restoran atau bar ingin menggelar live music di lokasi. Pertama, pengelola harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Kedua, harus ada penyesuaian jumlah personel dengan luas panggung agar setiap orang bisa menjaga jarak dan tidak saling berdesakan.

“Memasang pembatas partisi/flexglass pada area panggung,” katanya.

Lalu terakhir, pengunjung bar dan restoran tidak diperkenankan menyumbang lagu untuk dinyanyikan. Tujuannya adalah agar menghindari kontak langsung dengan musisi yang tampil.

Selain itu, pengunjung bar atau hotel yang menyaksikan live music ini pun dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan. Khusus untuk restoran, pengunjung hanya bisa makan di tempat atau dine in sambil menikmati live music hingga pukul 21.00 WIB.

“Untuk take away atau delivery service sesuai jam operasional / 24 jam,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Izinkan Live Music di Bar dan Restoran, Begini Syaratnya

Anies Izinkan Live Music di Bar dan Restoran, Begini Syaratnya

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 15:06 WIB

Anies Keluarkan Aturan GOR jadi Tempat Isolasi, Wagub DKI: Belum Diputuskan

Anies Keluarkan Aturan GOR jadi Tempat Isolasi, Wagub DKI: Belum Diputuskan

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 13:10 WIB

Lokasi Isolasi Pasien Covid-19 Dekat Permukiman, Wagub DKI: Tak Perlu Khawatir

Lokasi Isolasi Pasien Covid-19 Dekat Permukiman, Wagub DKI: Tak Perlu Khawatir

Jakarta | Rabu, 09 Juni 2021 | 12:36 WIB

Pasien Covid Mau Diisolasi di GOR Dekat Pemukiman, Wagub: Warga Tak Perlu Panik

Pasien Covid Mau Diisolasi di GOR Dekat Pemukiman, Wagub: Warga Tak Perlu Panik

News | Rabu, 09 Juni 2021 | 11:33 WIB

Terkini

Promo Terbaru BRI di Marugame Udon, Makan Kenyang Cuma Bayar Rp10 Ribu!

Promo Terbaru BRI di Marugame Udon, Makan Kenyang Cuma Bayar Rp10 Ribu!

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:07 WIB

Serahkan Dugaan Korupsi MBG ke Penegak Hukum, Kepala BGN Baru Pilih Fokus Kerja

Serahkan Dugaan Korupsi MBG ke Penegak Hukum, Kepala BGN Baru Pilih Fokus Kerja

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:07 WIB

Seperti Apa Watak Weton Jumat Kliwon? Ini Sifat dan Keistimewaannya Menurut Primbon

Seperti Apa Watak Weton Jumat Kliwon? Ini Sifat dan Keistimewaannya Menurut Primbon

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:05 WIB

Bukan Sekadar Angka, Ini Arti Penting Masuknya BRI di Jajaran Elite Perbankan Dunia

Bukan Sekadar Angka, Ini Arti Penting Masuknya BRI di Jajaran Elite Perbankan Dunia

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:03 WIB

Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Keluarga Terdakwa Korupsi Tuntut Kesetaraan di Depan Hukum

Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Keluarga Terdakwa Korupsi Tuntut Kesetaraan di Depan Hukum

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:59 WIB

5 Sepatu Running Pria di Bawah Rp500 Ribu, Ada yang Cuma Rp100 Ribuan!

5 Sepatu Running Pria di Bawah Rp500 Ribu, Ada yang Cuma Rp100 Ribuan!

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:55 WIB

Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak Bisa Berujung Resistensi Publik

Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak Bisa Berujung Resistensi Publik

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:48 WIB

Sudaryono Resmi Jadi Kepala BGN, Bawa Misi Zero Tolerance Korupsi

Sudaryono Resmi Jadi Kepala BGN, Bawa Misi Zero Tolerance Korupsi

Foto | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:44 WIB

Review Ghost Buzzer: Horor Keluarga yang Nyaris Punah di Indonesia

Review Ghost Buzzer: Horor Keluarga yang Nyaris Punah di Indonesia

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:40 WIB

5 Tips Menata Pintu Utama Rumah Sesuai Feng Shui dan Meningkatkan Energi Positif

5 Tips Menata Pintu Utama Rumah Sesuai Feng Shui dan Meningkatkan Energi Positif

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:40 WIB

×