Array

Sembako dan Sekolah Kena Pajak, PKS: Langkah Blunder yang Kejam dan Tidak Berperasaan

Minggu, 13 Juni 2021 | 18:21 WIB
Sembako dan Sekolah Kena Pajak, PKS: Langkah Blunder yang Kejam dan Tidak Berperasaan
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Mardani Ali Sera [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera menilai rencana pemerintah mengenakan pajak untuk sembako dan sektor pendidikan merupakan langkah yang blunder dan berbahaya.

Hal itu disampaikan oleh politisi PKS itu melalui akun Twittr miliknya @mardanialisera.

Mardani menyebut sembako dan pendidikan merupakan kebutuhan primer masyarakat sehingga tidak sepantasnya dikenakan pajak.

"Ini langkah blunder dan berbahaya. Sembako dan pendidikan adalah hajat primer masyarakat," kata Mardani seperti dikutip Suara.com, Minggu (13/6/2021).

Mardani menilai, upaya pemerintah mengenakan pajak pada kedua sektor ini menjadi bukti pemerintah tidak peka terhadap penderitaan rakyat terlebih di era pandemi Covid-19.

Mardani sebut pajak sembako dan pendidikan itu kejam (Twitter/mardanialisera)
Mardani sebut pajak sembako dan pendidikan itu kejam (Twitter/mardanialisera)

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang kejam dan tidak berperasaan.

"Pemajakan dua sektor ini bermakna pemerintah bukan cuma tidak peka terhadap penderitaan rakyat di masa pandemi, tapi juga kejam dan tidak berperasaan," ungkapnya.

Ia menyarankan agar pemerintah kembali pada tugas utamanya melindungi dan membantu rakyat.

Bukannya malah memberikan keringanan pajak untuk rakyat dengan ekonomi menengah atas.

Baca Juga: Sembako Kena Pajak, Pedagang: Jangankan Pakai Pajak, Gak Pakai Pajak Aja Sudah Pusing!

"Justru mereka yang the haves malah diberi tax amnesty dan pajak kendaraan roda empat malah diberi keringanan. Tidak konsisten," tukasnya.

PPN untuk Sembako

Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk menambah objek pajak untuk menambah pundi-pundi pendapatan negara.

Salah satu hal yang sedang dibahas adalah menjadikan bahan pokok atau sembako sebagai obyek pajak pertambahan nilai (PPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, hingga saat ini wacana tersebut masih dalam tahap penggodokan bersama-sama dengan pihak terkait.

"Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini rancangan mengenai tarif PPN dan skema yang mengikutinya masih menunggu pembahasan," kata Neil saat dihubungi suara.com, Rabu (9/6/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI