DPR Tak Setuju Penghapusan BBM Premium Pada 2022, Pemerintah Diminta Cari Solusi Lain

Dwi Bowo Raharjo

Senin, 14 Juni 2021 | 10:20 WIB
DPR Tak Setuju Penghapusan BBM Premium Pada 2022, Pemerintah Diminta Cari Solusi Lain
SPBU Self Service, bayar dikasir baru isi bensin kemudian dengan mandiri (Facebook)

Suara.com - DPR RI tidak setuju dengan rencana pemerintah terkait penghapusan BBM jenis premium pada tahun 2022. Kebijakan tersebut dikhawatirkan menambah beban perekonomian di tengah masyarakat.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan daya beli masyarakat saat ini sedang lemah karena terdampak pandemi Covid-19.

“Terkait rencana Premium dihapus 1 Januari 2022, kami tidak sependapat di tengah pandemi yang sekarang ini,” ujar Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/6/2021).

Mulyono menuturkan, pada 2022 belum tentu terjadi pemulihan daya beli masyarakat tersebut.

Ia menegaskan, bukan anti pada BBM ramah lingkungan. Namun, dia minta Pemerintah memikirkan solusi alternatif bagi masyarakat bila ingin menghapus premium.

“Saya minta Pemerintah mencari solusi alternatif yang lebih elegan agar tujuan menjaga kelestarian lingkungan hidup tercapai namun beban hidup masyarakat tidak bertambah,” tegasnya.

Mulyanto juga mempertanyakan apakah bentuk kompensasi atas penugasan Pertamina untuk Premium ini dialihkan ke BBM yang tersisa sehingga harganya setara harga premium.

Untuk itu, ujar dia, pemerintah diminta untuk mengkaji ulang rencana penghapusan tersebut.

Hapus BBM Bersubsidi

baca juga

Sebagaimana diwartakan, Pemerintah berencana menghapus bahan bakar minyak bersubsidi jenis premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) pada tahun depan sebagai upaya mengurangi gas buang emisi kendaraan bermotor.

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan pemerintah harus gencar melakukan sosialisasi rencana itu kepada masyarakat agar tidak timbul gejolak di akar rumput.

"Penghapusan BBM Ron 88 akan memperbaiki kualitas udara di Indonesia. Kebijakan itu merupakan dukungan terhadap program langit biru yang diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang harus kita dukung demi perbaikan lingkungan," kata LaNyalla.

Penghapusan premium merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017. Aturan itu mewajibkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar Euro IV, sehingga bahan bakar yang digunakan untuk uji emisi agar minimal mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51.

Senator asal Jawa Timur itu menyetujui penundaan penghapusan premium yang semula rencananya dilakukan tahun ini menjadi tahun depan. Pada 2022, pemerintah hanya akan memberikan subsidi untuk bahan bakar minyak jenis solar dan minyak tanah.

"Masih ada waktu untuk mensosialisasikan secara gencar rencana ini. Saya kira memang jika diberlakukan tahun ini masih belum tepat, karena dampak pandemi COVID-19 masih terasa sehingga dikhawatirkan kenaikan premium akan berdampak terhadap sektor kehidupan lainnya," ujar LaNyalla. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pandemi Covid-19 Trend Memelihara Tanaman Boming, Ini 7 Rekomendasi Tanaman Rumahan

Pandemi Covid-19 Trend Memelihara Tanaman Boming, Ini 7 Rekomendasi Tanaman Rumahan

Banten | Sabtu, 12 Juni 2021 | 13:06 WIB

Moeldoko Minta Sejumlah Pihak Lakukan Riset untuk Tekan Angka Kematian Ibu

Moeldoko Minta Sejumlah Pihak Lakukan Riset untuk Tekan Angka Kematian Ibu

News | Jum'at, 11 Juni 2021 | 20:49 WIB

Dipotong Gaji 50 Persen Dampak Pandemi, 5.800 Pilot dan Karyawan Garuda Hanya Bisa Pasrah

Dipotong Gaji 50 Persen Dampak Pandemi, 5.800 Pilot dan Karyawan Garuda Hanya Bisa Pasrah

Banten | Jum'at, 11 Juni 2021 | 20:05 WIB

Miris! Angkut Jenazah Setiap Hari, Pintu Bagasi Ambulans Milik PMI Sragen Diganjal Kayu

Miris! Angkut Jenazah Setiap Hari, Pintu Bagasi Ambulans Milik PMI Sragen Diganjal Kayu

Surakarta | Jum'at, 11 Juni 2021 | 18:03 WIB

Terkini

Rencana Pesta Buyar! Polres Jombang Sapu Bersih Sabu dan Miras Ilegal

Rencana Pesta Buyar! Polres Jombang Sapu Bersih Sabu dan Miras Ilegal

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:49 WIB

Harta Sekda Palembang Disorot Usai Didemo ke KPK, Begini Isi LHKPN Terbarunya

Harta Sekda Palembang Disorot Usai Didemo ke KPK, Begini Isi LHKPN Terbarunya

Sumsel | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:47 WIB

Menembus Kepulauan Talaud, Mantri BRI Jadi Penggerak Pertumbuhan UMKM hingga Pelosok

Menembus Kepulauan Talaud, Mantri BRI Jadi Penggerak Pertumbuhan UMKM hingga Pelosok

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:47 WIB

Istana Respons Putusan MK Soal Larangan MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan

Istana Respons Putusan MK Soal Larangan MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:45 WIB

Target Indonesia Bebas Sampah 2027, Prabowo Perintahkan ASN dan BUMN Kerja Bakti Tiap Hari

Target Indonesia Bebas Sampah 2027, Prabowo Perintahkan ASN dan BUMN Kerja Bakti Tiap Hari

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:38 WIB

Ulasan Novel Testimony of N: Ketika Kebohongan Menjadi Bentuk Perlindungan

Ulasan Novel Testimony of N: Ketika Kebohongan Menjadi Bentuk Perlindungan

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:35 WIB

Putusan MK soal Anggaran MBG Dinilai Masih Sisakan Celah hingga 2027

Putusan MK soal Anggaran MBG Dinilai Masih Sisakan Celah hingga 2027

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:33 WIB

Bocah SD Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kini Jalani Operasi, Polisi Selidiki Kasusnya

Bocah SD Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kini Jalani Operasi, Polisi Selidiki Kasusnya

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:33 WIB

Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan

Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan

Sulsel | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:32 WIB

Usai Perry Warjiyo Mundur, Prabowo: Kita Harus Jadi Satu Tim yang Mendukung!

Usai Perry Warjiyo Mundur, Prabowo: Kita Harus Jadi Satu Tim yang Mendukung!

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:29 WIB

×