Selanjutnya uang 600 ribu dolar AS itu, diberikan secara bertahap oleh Supomo kepada Budi melalui Solihah yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Budi.
"Itu sekira sejumlah 400 ribu dolar AS dan juga khusus bagi keperluan pribadi Solihah sekira sejumlah 200 ribu dolar AS," ucap Karyoto
"Terkait fakta dugaan ini KPK akan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan perkara ini," imbuhnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Solihah dan Kiagus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.