Suara.com - Kejaksaan Agung memastikan buronan kelas kakap atas nama Adelin Lis telah ditangkap di Singapura. Terpidana kasus pembalakan liar dengan vonis 10 tahun penjara itu ditangkap aparat Singapura karena kasus paspor palsu.
Informasinya, Adelin Lis diciduk aparat Singapura setelah kedapatan menggunakan paspor palsu dengan nama Hendro Leonardi pada Maret 2021.
Mendengar informasi itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura langsung bergerak cepat, melobi pemerintah Singapura agar bisa 'melepaskan' Adelin Lis untuk dibawa pulang ke Indonesia atas kasus yang menjeratnya.
Adelin Lis memang 'berhutang' banyak ke Indonesia. Ia divonis 10 tahun penjara pada 2008 silam. Ia juga dikenai denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 199 miliar atas kasus pidana korupsi pembalakan liar.
"Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura sudah 'standby' di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (16/6/2021) malam.
Dua Kali Lolos
Adelin Lis memang licin bagai belut. Ia masuk daftar merah atau red notice' Interpol dan dinyatakan sebagai buronan sejak 2008 silam. Meski sudah dua kali tertangkap, dua kali pula dia bisa lolos!
Pada 2006, ketika itu Adelin Lis yang sempat kabur ke China hendak ditangkap di KBRI Beijing. Namun ia melawan, bersama sejumlah puluhan pengawalnya, dia berhasil kabur setelah mengeroyok dan memukuli empat orang staf KBRI di Beijing.
Lalu pada 2008, setelah dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Lagi-lagi Adelin Lis berhasil kabur sebelum dieksekusi.
Baca Juga: Ditangkap di Singapura, Kejagung Segera Pulangkan Adelin Lis ke Indonesia
Kini, Adelin Lis telah ditangkap di Singapura. Namun bukan perkara mudah bagi aparat Indonesia untuk menyeret Adelin Lis pulang ke Indonesia. Butuh lobi-lobi, khususnya dengan aparat Singapura.