Menurut Kurnia uang itu juga sudah diberikan kepada KPK, dan diterima langsung oleh Johan Budi saat yang bersangkutan menjadi Plt Pimpinan KPK. Bukan sebaliknya sebagaimana tuduhan Profersor Romli, ada aliran dana dari KPK ke ICW.
Ketika, kata Kurnia, banyak yang bertanya jika tidak benar dan hanya tuduhan, mengapa ICW tidak mengambil langkah hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ?.
"Kami tidak mengambil jalur hukum atas berbagai tuduhan yang menyesatkan tersebut karena pasal pencemaran nama baik merupakan salah satu pasal yang dapat mengekang demokrasi di Indonesia," ujar Ali
Kurnia menyebut sedari awal kami menentang penggunaan pasal tersebut karena dalam prakteknya mudah sekali disalahgunakan untuk membungkam suara kritis warga masyarakat.
"Kami lebih memilih untuk menggunakan jalur dialog dan beradu argumentasi serta bukti sebagai jalan keluar untuk mencari kebenaran dalam berbagai hal. Dengan cara demikian, kami yakin demokrasi Indonesia dapat diselamatkan dan dipertahankan dari ancaman berbagai hal yang merusak," ujqr Kurnia
Kurnia mengimbau kepada masyarakat luas untuk tidak cepat mudah menyebarluaskan informasi yang sumir, tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Masing-masing dari kita sebagai individu memiliki tanggung-jawab untuk mencari kebenaran atas informasi yang kita dapatkan.
"Alih-alih segera menyebarluaskan informasi dimaksud tanpa terlebih dahulu melakukan uji silang atas kebenarannya," imbuh Kurnia.