Kasus TPPU Nurhadi KPK Panggil Dua Saksi

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Selasa, 22 Juni 2021 | 15:37 WIB
Kasus TPPU Nurhadi KPK Panggil Dua Saksi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam kasus usap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Selasa (22/6/2021).

Kedua saksi yang diperiksa, yakni dari pihak swasta, Etika Fatma dan dari pegawai negeri sipil (PNS) Jumadi. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap status tersangka yang kembali disandang  Nurhadi.

Diketahui, Nurhadi kembali dijerat KPK dalam kasus penerimaan suap hingga gratifikasi dari mantan Bos Lippo Group, Eddy Sindoro.

Dalam kasus tersebut, penyidik antirasuah menemukan bukti, bahwa dalam kasus Nurhadi sebelumnya ditemukan fakta baru dalam sidang perkara suap tahun 2012 sampai 2016 di Mahkamah Agung.

"Kami periksa Etika Fatma dan Jumadi kapasitas saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara di MA (Mahkamah Agung)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi pada Selasa (22/6/2021).

Meski begitu, dia belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan kedua saksi ini.

Sebelumnya, Ali menjelaskan penerapan pasal TPPU untuk Nurhadi  karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi.

"Itu kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," ungkap Ali.

Ali memastikan akan memberikan perkembangan lebih lanjut proses penyidikan kasus ini.

baca juga

"Kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat," katanya. 

Untuk diketahui, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah divonis hukuman masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (10/3/2021).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu menuntut  Nurhadi 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun dengan denda masing-masing Rp 1 miliar. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 4 Tahun Penjara

Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 4 Tahun Penjara

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 05:50 WIB

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara, KPK Resmi Ajukan Banding

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara, KPK Resmi Ajukan Banding

News | Jum'at, 12 Maret 2021 | 16:57 WIB

ICW: Eks Sekretaris MA Nurhadi Layak Dihukum Penjara Seumur Hidup

ICW: Eks Sekretaris MA Nurhadi Layak Dihukum Penjara Seumur Hidup

News | Jum'at, 12 Maret 2021 | 09:38 WIB

Terkini

Tanggapi Kritik Kabinet Gemuk, Presiden Prabowo Analogikan Luas Indonesia dengan Eropa

Tanggapi Kritik Kabinet Gemuk, Presiden Prabowo Analogikan Luas Indonesia dengan Eropa

Video | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:16 WIB

Mengingat Kembali Kelamnya Tragedi Orde Baru Lewat 3 Novel Fiksi Ini

Mengingat Kembali Kelamnya Tragedi Orde Baru Lewat 3 Novel Fiksi Ini

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Ajang WCCE 2026 Kenalkan Produk Kreatif Anak Bangsa Lewat Artisan Alley

Ajang WCCE 2026 Kenalkan Produk Kreatif Anak Bangsa Lewat Artisan Alley

Jakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:07 WIB

Review Norm: The Tale of Norm Macdonald, Harga Sebuah Lelucon yang Dikenang

Review Norm: The Tale of Norm Macdonald, Harga Sebuah Lelucon yang Dikenang

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Kamera 50MP dengan OIS, REDMI Note 17 Pro Series Bidik Kebutuhan Kreator Konten

Kamera 50MP dengan OIS, REDMI Note 17 Pro Series Bidik Kebutuhan Kreator Konten

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:50 WIB

9 Rekomendasi Sunscreen Lokal yang Tidak Bikin Sumuk saat Cuaca Panas Lembap

9 Rekomendasi Sunscreen Lokal yang Tidak Bikin Sumuk saat Cuaca Panas Lembap

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Opsi Air Purifier AZKO Mulai Rp 300 Ribuan: Solusi Udara Bersih dan Segar Tanpa Bikin Kantong Jebol

Opsi Air Purifier AZKO Mulai Rp 300 Ribuan: Solusi Udara Bersih dan Segar Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:42 WIB

Menuju Honda Bikers Day 2026, Menikmati Alam Jateng di atas Honda ADV160

Menuju Honda Bikers Day 2026, Menikmati Alam Jateng di atas Honda ADV160

Otomotif | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:32 WIB

Investor Pasar Modal NTT Tembus 292 Ribu, Anak Muda Mendominasi

Investor Pasar Modal NTT Tembus 292 Ribu, Anak Muda Mendominasi

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:25 WIB

Bebas Iritasi! 4 Brightening Toner Lokal Tanpa Alkohol untuk Kulit Cerah

Bebas Iritasi! 4 Brightening Toner Lokal Tanpa Alkohol untuk Kulit Cerah

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:20 WIB

×