Polisi Perkosa ABG di Polsek, Briptu Nikmal Terancam Dipecat karena Dianggap Biadab

Kamis, 24 Juni 2021 | 11:47 WIB
Polisi Perkosa ABG di Polsek, Briptu Nikmal Terancam Dipecat karena Dianggap Biadab
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo saat membahas soal sanksi pemecatan terhadap angoota polisi Briptu Nikmal Idwar terkait kasus permekosaan gadis belia di Polsek Jailolo Selatan. (Dok Polri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Peristiwa bejat itu berawal saat korban bersama rekannya bermalam di sebuah penginapan pada Sabtu (13/6/2021) dini hari. Kemudian korban didatangi anggota polisi. Mereka diminta segera ke Polsek tanpa alasan yang jelas. Selanjutnya, diangkut menggunakan mobil patroli.

Tiba di Polsek, korban dan rekannya lalu dimasukkan ke ruangan berbeda untuk dimintai keterangan. Korban yang berusia 16 tahun itu, diperiksa di ruangan Briptu Nikmal.

Dalam pemeriksaan, korban tetiba dicerca dengan pertanyaan seputar aksi pelarian. Namun, korban menjawab jika kepergian mereka sudah diketahui orang tua masing-masing.

Singkat cerita, karena waktu telah larut malam, korban dan rekannya terpaksa harus menginap di Polsek tersebut. Keduanya berada di dalam ruangan yang berbeda saat beristirahat.

Ketika rekan korban mengunjungi ruangan korban pintu sudah dalam keadaan terkunci dan lampu dalam ruangan padam. Tak lama berselang, lampu ruangan tersebut menyala dan Briptu Nikmal terlihat keluar dari ruangan gadis itu.

Berdasarkan keterangan teman korban, saat ia masuk ke ruangan, korban terlihat sedang menangis. Kepada sang rekan, korban menuturkan kalau dirinya dipaksa untuk melayani nafsu bejat Briptu Nikmal. Bahkan, jika tidak melayani, korban diancam akan dipenjara.

Tak hanya itu, oknum polisi tersebut kerap melontarkan kalimat kasar bernada makian kepada korban dan rekannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI