Pernyataan Jampidsus Terkait Pinangki Jadi Bola Panas Bagi Institusi Kejaksaan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 24 Juni 2021 | 16:19 WIB
Pernyataan Jampidsus Terkait Pinangki Jadi Bola Panas Bagi Institusi Kejaksaan
Fakta Jaksa Pinangki, tersangka dugaan tindak pidana korupsi. (Ist & Facebook Pinangki Sirnamalasari

Jadi kesimpulannya, Jampidsus patut diduga telah menjadikan doktrin Tri Krama Adhyaksa hanya sekedar menjadi lip service belaka karena tindakannya sama sekali tidak mewakili doktrin kehormatan para jaksa itu.

Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyebut pernyataan Ali Mukartono yang dengan bangga telah melakukan penyitaan mobil BMW dari kasus Pinangki tersebut merupakan tindakan yang sesat dan memalukan.

"Saya kira ini pernyataan yang memalukan karena seolah-olah terkesan Pinangki sudah menyumbangkan sebuah mobil BMW kepada negara dan pikiran seperti ini sesat," ujar Fickar.

Menurutnya, secara nyata Pinangki sudah jelas terbukti bersalah karena telah melakukan kejahatan.

"Berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kepada negara, jadi bukan secara sukarela," kata dia.

Fickar menyebut dalam kasus tersebut justru negara menderita kerugian yang tidak bernilai karena kehilangan sumberdaya manusia jaksa penuntut umum (SDM JPU) yang sudah dididik dan digaji oleh negara untuk melaksanakan tugas.

"Namun, justru menjadi penjahatnya. Berapa biaya yang sudah dikeluarkan negara untuk mendidik dan menggaji terdakwa Pinangki selama ini tentu tidak pernah cukup kalau hanya dibayar dengan mobil BMW semata. Dan yang menjadi pertanyaan besar, mengapa hingga kini Pinangky masih ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung?" tanya Fickar.

Ia menilai bahwa negara juga menderita kerugian immaterial.

"Yaitu rasa malu yang besar karena tidak bisa mengendalikan aparaturnya melakukan kejahatan korupsi," katanya.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Bui, Mardani PKS Membandingkannya dengan Jaksa Pinangki

Menurutnya, itulah yang seharusnya menjadi pemikiran seorang jaksa sebagai aparatur negara yang dibayar untuk melakukan penuntutan.

"Termasuk kejahatan korupsi," ujarnya.

Selain itu, Jampidsus juga mempertanyakan mengapa kasus Pinangki saja yang disoroti, padahal masih ada tersangka lainnya.

Sebelumnya, awak media mempertanyakan mengapa kejaksaan belum mengajukan kasasi terkait dengan vonis ringan eks jaksa Pinangki. Pihak kejaksaan pun mengatakan belum memutuskan mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki karena masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Jampidsus Ali Mukartono justru mempertanyakan kepada awak media mengapa selalu mengejar pemberitaan soal Pinangki. Padahal menurutnya tersangka dalam kasus tersebut ada banyak, sehingga tidak harus berfokus pada Pinangki seorang.

"Kenapa sih yang dikejar-kejar Pinangki, tersangka terkait itu ada banyak," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI