Rizieq Shihab Ajukan Banding, HNW: Wajar, Ada Ketidakadilan dalam Vonis Itu

Reza Gunadha, Nur Afitria Cika Handayani

Kamis, 24 Juni 2021 | 15:45 WIB
Rizieq Shihab Ajukan Banding, HNW: Wajar, Ada Ketidakadilan dalam Vonis Itu
Sidang Habib Rizieq Shihab di kasus swab test RS UMMI, Kamis (10/6/2021). (Foto: bidik layar video)

Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menanggapi soal pengajuan banding Habib Rizieq Shihab terkait vonis yang diberikan.

Habib Rizieq Shihab mengajukan banding terhadap vonis empat tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rizieq Shihab menolak dinilai majelis hakim melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang membuatnya divonis empat tahun penjara.

Menurut Hidayat, pengajuan banding yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab merupakan sesuatu yang wajar.

Hal tersebut ia ungkapkan melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (24/6/2021).

"Wajar saja HRS menolak dan menyatakan banding atas vonis hakim," ujarnya, dikutip Suara.com.

Lebih lanjut, Hidayat Nur Wahid mengungkapkan adanya ketidakadilan dalam vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

Hidayat Nur Wahid mengklaim Rizieq Shihab tidak melakukan kebohongan dan tidak ada keonaran yang dibuat olehnya.

baca juga

"Karena khalayak awam hukum pun mudah menilai adanya ketidakadilan dalam vonis itu, dan ketidaksesuaian dengan fakta lapangan tentang kebohongan dan ketidakterjadinya keonaran. Penting hakim berikutnya betul-betul hadirkan keadilan," tulisnya.

Cuitan Hidayat Nur Wahid. (Twitter/hnurwahid)
Cuitan Hidayat Nur Wahid. (Twitter/hnurwahid)

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab dijatuhkan hukuman empat tahun penjara dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI pada Kamis (24/6/2021).

Hakim menilai Rizieq bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

Selain itu, hakim juga menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Habib Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.

Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," ucap jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Bui, Pendukung Sempat Bentrok dengan Polisi

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Bui, Pendukung Sempat Bentrok dengan Polisi

Kaltim | Kamis, 24 Juni 2021 | 15:20 WIB

Tolak Vonis Hakim, Menantu Rizieq dan Dirut RS Ummi Kompak Ajukan Banding

Tolak Vonis Hakim, Menantu Rizieq dan Dirut RS Ummi Kompak Ajukan Banding

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 14:40 WIB

Sebut Vonis HRS Lebay, Tokoh NU: Janganlah Bencimu ke Suatu Kaum Buat Ga Adil

Sebut Vonis HRS Lebay, Tokoh NU: Janganlah Bencimu ke Suatu Kaum Buat Ga Adil

Riau | Kamis, 24 Juni 2021 | 14:28 WIB

Rizieq Divonis 4 Tahun, Musni Umar: Melukai Rasa Keadian, HRS Tidak Salah

Rizieq Divonis 4 Tahun, Musni Umar: Melukai Rasa Keadian, HRS Tidak Salah

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 14:42 WIB

Ratusan Massa Diduga Simpatisan Habib Rizieq Diamankan, Empat Orang Reaktif Covid-19

Ratusan Massa Diduga Simpatisan Habib Rizieq Diamankan, Empat Orang Reaktif Covid-19

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 14:25 WIB

Polisi Blokade Massa Pendukung Rizieq Shihab

Polisi Blokade Massa Pendukung Rizieq Shihab

Foto | Kamis, 24 Juni 2021 | 14:15 WIB

Terkini

Mulai Tahun Ini, 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Mulai Tahun Ini, 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 08:23 WIB

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:37 WIB

Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi

Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:30 WIB

Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei

Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:05 WIB

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

News | Senin, 06 Juli 2026 | 22:15 WIB

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:40 WIB

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:35 WIB

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:27 WIB

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:55 WIB

×