Fadli Zon Sebut Habib Rizieq Divonis dengan UU Warisan Belanda: Tak Adil

Kamis, 24 Juni 2021 | 17:29 WIB
Fadli Zon Sebut Habib Rizieq Divonis dengan UU Warisan Belanda: Tak Adil
Foto Habib Rizieq Shihab [Foto: Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hakim menilai Rizieq bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

Selain itu, hakim juga menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Habib Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.

Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," ucap jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI