Kemendikbudristek Sebut PTM Terbatas Bersifat Dinamis

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Selasa, 29 Juni 2021 | 18:20 WIB
Kemendikbudristek Sebut PTM Terbatas Bersifat Dinamis
Ganjar Pranowo melakukan sidak hari pertama PTM di SMAN 1 Ungaran, Senin (5/4/2021). (Dok. Pemprov Jateng)

Suara.com - Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas bersifat dinamis dan disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di masing-masing daerah. Pemerintah menghindari penyamarataan situasi, karena setiap daerah dan sekolah di Indonesia memiliki situasi dan kondisi yang berbeda-beda.

“Jadi, disesuaikan dengan kondisi daerah. Pelaksanaan PTM terbatas berdasarkan SKB Empat Menteri dan juga Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021,” tutur Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri pada Bincang Pendidikan secara virtual di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Jumeri mencontohkan, bilamana suatu Kabupaten dinyatakan sebagai zona oranye atau merah, tetapi sebenarnya ada kecamatan atau desa yang letaknya terpencil dan terisolir, tidak banyak orang mengunjungi, serta memiliki keterbatasan pelaksanaan PJJ, maka dimungkinkan untuk menyelenggarakan PTM Terbatas, tentunya setelah memenuhi daftar periksa sesuai surat keputusan bersama (SKB) empat menteri serta penerapan protokol kesehatan yang baik.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hari Nur Cahya Murni menyampaikan, bahwa pelaksanaan pembelajaran yang merupakan kewenangan pemerintah daerah wajib berpedoman kepada SKB Empat Menteri dan Instruksi Mendagri (Inmendagri).

“Perencanaan dan penganggaran dalam rangka belajar-mengajar di sekolah mengacu pada SKB 4 Menteri dan Inmendagri. Jangan keluar dari sana,” ujar Hari.

Pemerintah memahami dinamika dan ragam situasi nyata di lapangan sehingga ketegasan aturan dan fleksibilitas dalam penerapannya perlu diatur dengan baik oleh Kepala Daerah.

“Inmendagri ini sifatnya instruksi pada kepala daerah, dan tentu perspektifnya kewenangan. Instruksi ini sebetulnya memberi pesan bahwa gubernur yang berwenang di urusan pendidikan dapat menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di wilayahnya. Kepada bupati dan walikota, juga dikatakan dapat menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di kecamatan, kelurahan, desa, dan seterusnya. Jadi, dalam perspektif ini, memang pengaturan PPKM Mikro ini sangat luwes, tetapi pengawasan tetap tinggi,” jelas Hari

“Karena itu, pada Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021, pilihannya terletak pada kata ‘dapat’. Kalau ‘dapat’ itu dihilangkan, maka itu akan jadi perintah. Maka, diberi kata ‘dapat’. Karena itu, menjadi sebuah pilihan kepala daerah untuk menetapkan yang terbaik bagi daerahnya,” tambah Murni.

Kemendikbudristek, jelas Jumeri, masih menilai bahwa pembelajaran tatap muka terbatas merupakan opsi terbaik untuk bisa mengatasi learning loss. Hal itu dikarenakan pelaksanaan PJJ di banyak daerah belum optimal karena banyak kendala seperti jaringan, kuota internet, ketersediaan gawai, hingga kemampuan pendidik dan peserta didik dalam melaksanakan PJJ secara daring.

Hingga saat ini, sebanyak 35 persen sekolah telah menyelenggarakan PTM terbatas. Praktik baik sekolah-sekolah tersebut dapat dijadikan contoh bagi sekolah lain yang sedang mempersiapkan PTM Terbatas.

Dirjen PAUD Dikdasmen berpesan agar orang tua tidak perlu khawatir berlebihan pada tahun ajaran baru. Menurutnya, Kepala Daerah pasti akan memikirkan kebijakan yang terbaik bagi masyarakat.

“Bagi orang tua, jangan takut dengan PTM Terbatas. Pemerintah tetap mempertimbangkan dinamika dan perkembangan kasus Covid-19 di daerah. Kami menghargai kekhawatiran orang tua,” ungkapnya.

Kemendikbudristek mengapresiasi masukan dan saran berbagai pihak yang tentang pola pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Namun, Pemerintah memahami kondisi setiap sekolah dan setiap wilayah di Indonesia sangat beragam sehingga tidak mungkin disamaratakan. Sekolah akan tetap melayani siswa sesuai dengan kesanggupannya untuk bisa mengikuti model pembelajaran yang sesuai.

“Kami sadar dan karena itu menawarkan dua solusi PTM Terbatas dan PJJ. Semuanya diberi kesempatan,” terang Jumeri.

Anak-anak dapat tetap belajar dari rumah, jika orang tuanya belum yakin dan belum memberi izin untuk mengikuti PTM Terbatas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Kapusdatin Ungkap Gaji Tenaga Ahli Era Nadiem Capai Ratusan Juta dari APBN

Eks Kapusdatin Ungkap Gaji Tenaga Ahli Era Nadiem Capai Ratusan Juta dari APBN

News | Senin, 02 Maret 2026 | 14:39 WIB

Saksi Sebut Nadiem Makarim Transfer ke 5 Stafsus Pakai Uang Pribadi

Saksi Sebut Nadiem Makarim Transfer ke 5 Stafsus Pakai Uang Pribadi

News | Senin, 23 Februari 2026 | 16:10 WIB

Takut Tidak Jalankan Perintah, Pengakuan Mengejutkan Saksi Soal Sosok Jurist Tan di Kasus Nadiem

Takut Tidak Jalankan Perintah, Pengakuan Mengejutkan Saksi Soal Sosok Jurist Tan di Kasus Nadiem

News | Senin, 09 Februari 2026 | 19:22 WIB

Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut

Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 15:06 WIB

Saksi Sebut Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Minta Bantuan Bawahan untuk Lunasi Rumah

Saksi Sebut Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Minta Bantuan Bawahan untuk Lunasi Rumah

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 08:05 WIB

Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Vendor Laptop dalam Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Vendor Laptop dalam Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 17:11 WIB

Potret Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook

Potret Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook

Foto | Senin, 05 Januari 2026 | 18:34 WIB

Proyek Chromebook Diduga Jadi Bancakan, 3 Terdakwa Didakwa Bobol Duit Negara Rp2,18 Triliun

Proyek Chromebook Diduga Jadi Bancakan, 3 Terdakwa Didakwa Bobol Duit Negara Rp2,18 Triliun

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 16:03 WIB

Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

News | Senin, 17 November 2025 | 11:25 WIB

Pramono Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di SMAN 72 Jakarta Kembali Dibuka Usai Ledakan

Pramono Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di SMAN 72 Jakarta Kembali Dibuka Usai Ledakan

News | Selasa, 11 November 2025 | 15:37 WIB

Terkini

Andre Rosiade Ungkap Strategi Rahasia Prabowo sehingga Harga BBM Tak Naik

Andre Rosiade Ungkap Strategi Rahasia Prabowo sehingga Harga BBM Tak Naik

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:57 WIB

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Prabowo Didesak Kecam AS-Israel dan Tarik Diri dari BoP

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Prabowo Didesak Kecam AS-Israel dan Tarik Diri dari BoP

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:54 WIB

Menlu Iran Tantang AS, Sebut Serangan Darat Tak Akan Terjadi

Menlu Iran Tantang AS, Sebut Serangan Darat Tak Akan Terjadi

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:49 WIB

PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina

PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:47 WIB

Lebaran Gaya Sultan, Wamenhub Suntana Ungkap Lonjakan Order Jet Pribadi di Tengah Konflik Global

Lebaran Gaya Sultan, Wamenhub Suntana Ungkap Lonjakan Order Jet Pribadi di Tengah Konflik Global

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:20 WIB

Tembok TPS Pasar Induk Kramat Jati Roboh Diterjang Gunungan Sampah, Warga: Takut Ambruk Lagi

Tembok TPS Pasar Induk Kramat Jati Roboh Diterjang Gunungan Sampah, Warga: Takut Ambruk Lagi

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:08 WIB

KPK Periksa Pengusaha Rokok Jatim Martinus Suparman dalam Kasus Suap Bea Cukai

KPK Periksa Pengusaha Rokok Jatim Martinus Suparman dalam Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:58 WIB

Sepak Bola Ternyata Sumbang Puluhan Juta Ton Emisi Karbon Tiap Tahun, Bagaimana Menguranginya?

Sepak Bola Ternyata Sumbang Puluhan Juta Ton Emisi Karbon Tiap Tahun, Bagaimana Menguranginya?

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:50 WIB

ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran

ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:46 WIB

Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa

Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:41 WIB