Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut angkat bicara terkait polemik kritik BEM UI kepada Presiden Jokowi dengan poster 'King of Lip Service'.
Dalam sebuah video berjudul 'King of Lip Service: Rangkap Jabatan, Rektor UI yang Melanggar! Bukan BEM!!' yang diunggah di kanal Youtubenya, Rabu (30/6/2021) Refly Harun menyebut pihak yang melanggar aturan ialah Rektor UI, Prof. Ari Kuncoro, bukan BEM UI.
Refly menyebut sang rektor yang diketahui merangkap jabatan layak diberikan sanksi karena telah menyalahi aturan yang ditetapkan.
Rektor UI melanggar aturan
Refly Harun menyebut dalam polemik ini ia tak mengetahui secara pasti pasal atau aturan apa yang dilanggar oleh BEM UI.
"The King of Lip Service membuat BEM UI yang menulis status tersebut beserta foto Presiden Jokowi dipanggil oleh Rektorat UI karena dianggap melakukan pelanggaran, cuma kita tidak tahu pasal atau aturan apa yang dilanggar," ujar Refly Harun dalam video tersebut dilansir Suara.com, Rabu (30/6/2021).
Di sisi lain, ia menyebut bahwa yang sudah jelas melanggar aturan ialah Rektor UI karena mengemban jabatan secara rangkap, yang sejatinya dilarang.
"Justru sebaliknya yang melanggar adalah rektor Universitas Indonesia sendiri, karena ternyata, yang bersangkutan melakukan rangkap jabatan," ucap Refly.
"Dan rangkap jabatannya itu setelah yang bersangkutan ditunjuk sebagai Rektor Universitas Indonesia, di mana statuta UI mengatakan tidak boleh rangkap jabatan, tapi tetap saja dilanggar," lanjutnya.
Baca Juga: Bela BEM UI, Jokowi Ungkap Universitas Tak Perlu Menghalangi Mahasiswa Berekspresi

Sanksi yang bisa dijatuhkan
Selanjutnya, Refly menjelaskan bahwa tindakan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Rektor UI tersebut dapat dijatuhi hukuman. Meskipun bukan sanksi pidana, sang rektor dapat dikenai sanksi administratif.
Refly menyebut rektor UI bisa meletakkan salah satu jabatan. Ia bisa memilih salah satu dari diua jabatan yang kini ia emban secara bersamaan.
"Sanksinya memang harusnya bukan sanksi pidana, namun sanksi administratif. Sanksi administratifnya adalah, ya tanggalkan jabatan rektornya karena telah melanggar." ujarnya.
"Pilih salah satu, mau jadi rektor, atau mau jadi komisaris atau wakil komisaris utama BRI," lanjut Refly.
Kehilangan basis legitimasi moral