Polemik Jokowi King of Lip Service, Refly Harun: Rektor UI yang Melanggar, Bukan BEM!

Rabu, 30 Juni 2021 | 07:39 WIB
Polemik Jokowi King of Lip Service, Refly Harun: Rektor UI yang Melanggar, Bukan BEM!
Rektor UI periode 2014-2019 Muhammad Anis (kiri) bersama Rektor UI periode 2019-2024 Ari Kuncoro usai pelantikan dan serah Terima jabatan di Balai Purnomo UI, Kota Depok pada Rabu (4/12/2019). [Suara.com/Supriyadi]

Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut angkat bicara terkait polemik kritik BEM UI kepada Presiden Jokowi dengan poster 'King of Lip Service'.

Dalam sebuah video berjudul 'King of Lip Service: Rangkap Jabatan, Rektor UI yang Melanggar! Bukan BEM!!' yang diunggah di kanal Youtubenya, Rabu (30/6/2021) Refly Harun menyebut pihak yang melanggar aturan ialah Rektor UI, Prof. Ari Kuncoro, bukan BEM UI.

Refly menyebut sang rektor yang diketahui merangkap jabatan layak diberikan sanksi karena telah menyalahi aturan yang ditetapkan.

Rektor UI melanggar aturan

Refly Harun menyebut dalam polemik ini ia tak mengetahui secara pasti pasal atau aturan apa yang dilanggar oleh BEM UI.

"The King of Lip Service membuat BEM UI yang menulis status tersebut beserta foto Presiden Jokowi dipanggil oleh Rektorat UI karena dianggap melakukan pelanggaran, cuma kita tidak tahu pasal atau aturan apa yang dilanggar," ujar Refly Harun dalam video tersebut dilansir Suara.com, Rabu (30/6/2021).

Di sisi lain, ia menyebut bahwa yang sudah jelas melanggar aturan ialah Rektor UI karena mengemban jabatan secara rangkap, yang sejatinya dilarang.

"Justru sebaliknya yang melanggar adalah rektor Universitas Indonesia sendiri, karena ternyata, yang bersangkutan melakukan rangkap jabatan," ucap Refly.

"Dan rangkap jabatannya itu setelah yang bersangkutan ditunjuk sebagai Rektor Universitas Indonesia, di mana statuta UI mengatakan tidak boleh rangkap jabatan, tapi tetap saja dilanggar," lanjutnya.

Baca Juga: Bela BEM UI, Jokowi Ungkap Universitas Tak Perlu Menghalangi Mahasiswa Berekspresi

Refly Harun bicara soal Rektor UI (youtube)
Refly Harun bicara soal Rektor UI (youtube)

Sanksi yang bisa dijatuhkan

Selanjutnya, Refly menjelaskan bahwa tindakan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Rektor UI tersebut dapat dijatuhi hukuman. Meskipun bukan sanksi pidana, sang rektor dapat dikenai sanksi administratif.

Refly menyebut rektor UI bisa meletakkan salah satu jabatan. Ia bisa memilih salah satu dari diua jabatan yang kini ia emban secara bersamaan.

"Sanksinya memang harusnya bukan sanksi pidana, namun sanksi administratif. Sanksi administratifnya adalah, ya tanggalkan jabatan rektornya karena telah melanggar." ujarnya.

"Pilih salah satu, mau jadi rektor, atau mau jadi komisaris atau wakil komisaris utama BRI," lanjut Refly.

Kehilangan basis legitimasi moral

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI