Vonis Ditunda, Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Berharap Kliennya Bebas

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 01 Juli 2021 | 15:25 WIB
Vonis Ditunda, Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Berharap Kliennya Bebas
Sidang terdakwa kebakaran gedung Kejagung, Senin (29/3/2021). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Sidang perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI dengan agenda vonis yang sedianya akan berlangsung Kamis (1/7/2021) ini ditunda. Hal tersebut dilakukan mengingat ada sejumlah panitera pengganti di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpapar Covid-19.

Terkait hal itu, Arnold JP Nainggolan mengaku tidak kecewa terhadap penundaan pembacaan putusan tersebut. Sebab pihaknya belum mendengar keputusan dari muara perkara tersebut.

"Kalau pun dibilang kekecewaan justru kita belum bisa mengambil sikap untuk rasa kecewa ya, karena memang kita belum mendengar pertimbangan hukum dari majelis hakim sendiri," kata Arnold di lokasi.

Dalam konteks ini, tim kuasa hukum berharap agar keenam kliennya bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, belum terlihat adanya satu bukti puntung rokok dari para terdakwa yang menjadi penyebab kebakaran.

"Optimis kami memang bebas, karena mereferensikan ke doktrin ilmu hukum pidana tadi ya, kami mengutamakan keterangan saksi, penuntut umum itu mengutamakan keterangan ahli," jelasnya.

"Belum terlihat sama sekali bara rokok dari terdakwa ada enam orang tidak ada yang mengarah ke siapa pun gitu lho," pungkas Arnold.

Sebelumnya, hakim ketua Elfian sempat membuka jalannya persidangan di ruang 5 pada pukul 13.15 WIB. Kepada keenam terdakwa dari sektor pekerja bersama tim kuasa hukum menyatakan jika putusan atau vonis tidak bisa dibacakan pada hari ini.

"Dalam perkara ini sekali lagi mohon maaf, sedang berperihatin, sudah 9 kami hasil PP (Panitera Pengganti) nya yang terpapar, termasuk salah satunya perkara ini juga," ungkap Elfian.

Penundaan juga dilakukan guna mengurai penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim juga menyatakan jika penundaan pembacaan putusan bukanlah sesuatu yang dibuat-buat.

baca juga

"Putusan hari ini belum dibacakan, akan ditunda pembacaan putusannya.Ini bukan keadaan yang dibuat-buat," beber Elfian.

Dengan demikian, pembacaan putusan perkara tersebut akan dilakukan pada 26 Juli 2021 mendatang. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa tidak keberatan atas penundaan tersebut.

"Demikian sidang ini ditunda. InsyAllah pada Senin tanggal 26 Juli 2021," tutup dia.

Tuntutan

Sebelumnya, JPU membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa dari sektor pekerja dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (19/4/2021) lalu. Enam terdakwa itu adalah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman yang berbeda. Terhadap terdakwa Uti Abdul Munir dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, JPU menuntut hukuman penjara satu tahun enam bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Covid Melejit! Warga Sidoarjo Dipaksa Memilih: Hidup Sehat Atau Dampak Ekonomi..

Kasus Covid Melejit! Warga Sidoarjo Dipaksa Memilih: Hidup Sehat Atau Dampak Ekonomi..

Jatim | Kamis, 01 Juli 2021 | 15:21 WIB

Kasus Covid-19 di Solo, Gibran: Statusnya Sudah Bahaya!

Kasus Covid-19 di Solo, Gibran: Statusnya Sudah Bahaya!

Surakarta | Kamis, 01 Juli 2021 | 14:27 WIB

Covid-19 Menggila! Rumah Sakit Rujukan Penuh, 11 Pasien Meninggal Saat Antre di IGD

Covid-19 Menggila! Rumah Sakit Rujukan Penuh, 11 Pasien Meninggal Saat Antre di IGD

Banten | Kamis, 01 Juli 2021 | 14:16 WIB

Kisah Pilu Pasien Covid di Tangsel: Cari Oksigen Ditolak Satpam RS, Wafat saat Antre IGD

Kisah Pilu Pasien Covid di Tangsel: Cari Oksigen Ditolak Satpam RS, Wafat saat Antre IGD

News | Kamis, 01 Juli 2021 | 13:16 WIB

Terkini

Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia

Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:31 WIB

Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol

Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun

Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah

Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Profil John van den Brom Pelatih FC Twente yang Usir Mees Hilgers, Suka Ribut dan Ngomong Kasar

Profil John van den Brom Pelatih FC Twente yang Usir Mees Hilgers, Suka Ribut dan Ngomong Kasar

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:21 WIB

Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi

Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi

Jakarta | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Empat Buronan Pemerintah China Dideportasi dari Semarang, Diduga Terlibat Love Scamming

Empat Buronan Pemerintah China Dideportasi dari Semarang, Diduga Terlibat Love Scamming

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:19 WIB

Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara

Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:19 WIB

Purbaya Caplok 60% Saham KCIC, Utang Whoosh Kini Tanggung Jawab Kemenkeu

Purbaya Caplok 60% Saham KCIC, Utang Whoosh Kini Tanggung Jawab Kemenkeu

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Nissan Navara PRO-4X Tampil Gagah di GIIAS 2026 dengan Mesin Turbo Diesel

Nissan Navara PRO-4X Tampil Gagah di GIIAS 2026 dengan Mesin Turbo Diesel

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:15 WIB

×