Suara.com - Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean turut mengomentari kebijakan pemerintah menerapkan PPKM Darurat. Ia mengajak warga DKI Jakarta untuk dispilin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Hal ini diungkapkannya di akun Twitter @FerdinandHaean3 miliknya. Ferdinand mengingatkan masyakarat untuk selalu memakai masker.
"Ayo warga Jakarta, lebih disiplin terapkan protokol kesehatan," ajak Ferdinand di Twitter seperti dikutip oleh Suara.com, Jumat (2/7/2021).
Tak hanya itu, ia turut menyindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurutnya, Anies tidak selalu memakai masker.
"Jangan tiru Gubernur Jakarta kalau tak selalu pakai masker," sindirnya.
Ferdinand lantas mengingatkan masyarakat DKI Jakarta untuk tidak meniru Anies Baswedan. Menurutnya, pandemi Covid-19 hanya bisa dikendalikan jika semua disiplin menerapkan prokes.

"Pandemi ini akan bisa cepat kita kendalikan bila kita semua disiplin dalam keseharian," pungkasnya.
Cuitan Ferdinand ini juga dilengkapi dengan sebuah imbauan dari Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Diketahui, Luhut memang telah ditunjuk Presiden Jokowi untuk memimpin PPKM Darurat di Jawa-Bali.
Luhut secara khusus menyoroti lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta. Ia menegaskan PPKM Darurat di ibu kota Indonesia akan diterapkan dengan ketat.
Baca Juga: PPKM Darurat 3-20 Juli, Ridwan Kamil Minta Kepala Daerah di Jabar Kompak
Hal ini dilakukan setelah seluruh wilayah kabupaten/kota di DKI Jakarta masuk level empat asesmen atau tingkat penularan Covid-19 sangat tinggi.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah atau kabupaten dengan kriteria level 4, itu sudah tertera seluruh DKI sudah kena. Jadi, kita akan lakukan (pengawasan dan penegakan) ketat betul di DKI," jelas Luhut.
PPKM Darurat Khusus Jawa-Bali, Simak Aturan Lengkapnya Di Sini!
Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat khusus Pulau Jawa dan Bali untuk menekan angka penularan Covid-19 yang terus bertambah. Baca aturan lengkap PPKM Darurat yang akan diberlakukan mulai Sabtu 3 Juli 2021 sampai Selasa 20 Juli 2021.
Dalam aturan PPKM Darurat, terdapat pengaturan untuk seluruh sektor mulai dari sekolah, pasar, pusat perbelanjaan, hingga kantor pemerintah maupun swasta. Aturan pembatasan itu tertuang dalam panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat.
Berikut aturan lengkap PPKM Darurat khusus Jawa dan Bali, seperti disampaikan Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan: