PKKM Darurat Disebut Epidemolog Cukup Efektif, Tapi Sampai Kapan?

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 02 Juli 2021 | 13:30 WIB
PKKM Darurat Disebut Epidemolog Cukup Efektif, Tapi Sampai Kapan?
INFOGRAFIS: PPKM Darurat

Suara.com - Epidemolog Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono berpendapat, kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali yang dikeluarkan pemerintah cukup efektif. Artinya, kebijakan tersebut cukup kuat dalam rangka upaya menurunkan kasus Covid-19 di Tanah Air -- khususnya Pulau Jawa dan Bali.

Sebagaimana diketahui, PKKM Darurat Jawa Bali akan berlangsung mulai besok, Sabtu (3/7/2021). Kebijakan tersebut nantinya akan berjalan hingga dua pekan ke depan.

"Menurut saya cukup efektif, cukup kuat dalam menurunkan kasus," ungkap Miko dalam diskusi daring bertajuk 'PPKM Darurat Diberlakukan, Efektifkah?', Jumat (2/7/2021) hari ini.

Meski diklaim dapat berjalan secara efektif, lanjut Miko, tapi hal itu akan bertahan sampai sejauh mana. Menurut dia, waktu satu hingga dua pekan dirasa belum cukup kuat untuk mengatasi masalah pelayanan kesehatan di Jawa dan Bali khsusnya.

"Apakah sebulan cukup untuk mengatasi padatnya pelayanan kesehatan di Jawa dan Bali, saya juga ragu," ungkap dia.

Menurut Miko, saat ini orang- orang yang membutuhkan pelayanan kesehatan masih sangat banyak. Untuk itu, dia menyarankan agar dilakukan perbaikan di tataran surveilans.

Hal itu disarankan Miko guna mengetahui kasus-kasus Covid-19 dengan baik dan benar. Untuk itu, dia berpendapat agar nantinya hal tersebut bisa benar-benar dipantau saat PKKM Darurat berlangsung.

"Sehingga kita bisa menangkap kasus-kasusnya di masyarakat dengan baik. Kalau kasus di masyarakat bisa di tngkap dengan baik, maka kita bisa pantau PPKM Darurat ini dengan benar," pungkas dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 sampai 20 Juli 20219. Dalam aturan PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional tetap beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen pengungjung. Sementara, pusat perbelanjaan alias mal dan pusat perdagangan ditutup.

Aturan pembatasan itu tertuang dalam panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat. Dalam salinan aturan itu, sektor nonesensial diberlakukan work from home alias kerja dari rumah.

"100 persen Work from Home untuk sektor non essential," isi panduan PPKM Darurat yang dikutip Suara.com, Kamis (1/7/2021).

Kemudian seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online dan daring.

Kemudian untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Adapun Cakupan sektor essential meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Kemudian cakupan sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pintu Masuk Bekasi Dipeketat Jelang PPKM Darurat Jawa-Bali, Penyekatan di Meikarta

Pintu Masuk Bekasi Dipeketat Jelang PPKM Darurat Jawa-Bali, Penyekatan di Meikarta

Bekaci | Jum'at, 02 Juli 2021 | 13:29 WIB

Daftar Kota dan Kabupaten yang Kena PPKM Mikro Darurat

Daftar Kota dan Kabupaten yang Kena PPKM Mikro Darurat

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 13:25 WIB

Epidemiolog: Penanganan Wabah Penyakit Sama Seperti Memadamkan Kebakaran

Epidemiolog: Penanganan Wabah Penyakit Sama Seperti Memadamkan Kebakaran

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 13:14 WIB

Bisa Diberhentikan! Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Langgar PPKM Darurat

Bisa Diberhentikan! Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Langgar PPKM Darurat

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 13:05 WIB

Bersiap Gelar PPKM Darurat, Seluruh Mall di Jogja Tutup Sementara

Bersiap Gelar PPKM Darurat, Seluruh Mall di Jogja Tutup Sementara

Jogja | Jum'at, 02 Juli 2021 | 13:03 WIB

Ada PPKM Darurat, Komnas HAM Jamin Laporan Novel Cs soal Skandal TKW Tetap Diusut

Ada PPKM Darurat, Komnas HAM Jamin Laporan Novel Cs soal Skandal TKW Tetap Diusut

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 13:02 WIB

Jelang PPKM Darurat, Akses Kabupaten Bekasi Diperketat

Jelang PPKM Darurat, Akses Kabupaten Bekasi Diperketat

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 12:57 WIB

Terkini

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB