Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Eks Senior Manajer Perumda Jaya Slamet Riyanto

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Jum'at, 02 Juli 2021 | 15:57 WIB
Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Eks Senior Manajer Perumda Jaya Slamet Riyanto
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

Suara.com - Penyidik KPK memanggil saksi Slamet Riyanto selaku Senior Manajer Divisi Usaha Perumda Pembangunan Jaya 2019 - 2020. Riyanto diperiksa dalam kasus korupsi tanah Munjul, Jakarta Timur, yang kini telah berujung rasuah.

Keterangan Riyanto untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

"Kami periksa Slamet Riyanto dalam kapasitas saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, Jumat (2/7/2021).

Ipi belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan Slamet Riyanto ini.

Dalam kasus ini, KPK kembali menetapkan tersangka baru yakni Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (PT. ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni Yoor, Anja, Direktur PT. Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Korporasi PT. Adonara Propertindo.

Adapun KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul dilakukan secara melawan hukum. Dimana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Apalagi, tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan diawal antara Anja dengan Perumda Jaya. Dimana, sebelum proses negosiasi dilakukan.

Dalam proses itu KPK menilai kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

baca juga

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pimpinan KPK Tolak Surat Keberatan Pegawai KPK Nonaktif Terkait TWK

Pimpinan KPK Tolak Surat Keberatan Pegawai KPK Nonaktif Terkait TWK

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 15:40 WIB

30 Menit Berjalan, Aksi Solo Raya Menggugat Soal KPK Dibubarkan Aparat

30 Menit Berjalan, Aksi Solo Raya Menggugat Soal KPK Dibubarkan Aparat

Your Say | Jum'at, 02 Juli 2021 | 14:53 WIB

Ada PPKM Darurat, Komnas HAM Jamin Laporan Novel Cs soal Skandal TKW Tetap Diusut

Ada PPKM Darurat, Komnas HAM Jamin Laporan Novel Cs soal Skandal TKW Tetap Diusut

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 13:02 WIB

Minta Mahasiswa Kritik Lewat Jurnal, ICW Sebut Saran Pimpinan KPK Aneh

Minta Mahasiswa Kritik Lewat Jurnal, ICW Sebut Saran Pimpinan KPK Aneh

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 10:21 WIB

Terkini

Kasus Keracunan MBG Kembali Muncul, Sudaryono Akui BGN Sempat Drop

Kasus Keracunan MBG Kembali Muncul, Sudaryono Akui BGN Sempat Drop

News | Jum'at, 04 September 2026 | 08:00 WIB

300 Massa Aksi Ditangkap, SETAPOL Ungkap Kekerasan Aparat: Kondisinya Sangat Miris!

300 Massa Aksi Ditangkap, SETAPOL Ungkap Kekerasan Aparat: Kondisinya Sangat Miris!

News | Jum'at, 04 September 2026 | 07:55 WIB

The Let Them Theory: Buku dengan Konsep Sederhana untuk Hidup Lebih Tenang

The Let Them Theory: Buku dengan Konsep Sederhana untuk Hidup Lebih Tenang

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 07:50 WIB

Ultimatum Kapolda DIY! Mahasiswa Tuntut Minta Maaf Soal Framing Video 'Cairan Merica'

Ultimatum Kapolda DIY! Mahasiswa Tuntut Minta Maaf Soal Framing Video 'Cairan Merica'

News | Jum'at, 04 September 2026 | 07:45 WIB

Bukan Sekadar Bencana Asap, Komnas HAM Soroti Hak 3 Juta Warga Terdampak Karhutla

Bukan Sekadar Bencana Asap, Komnas HAM Soroti Hak 3 Juta Warga Terdampak Karhutla

News | Jum'at, 04 September 2026 | 07:45 WIB

256 Siswa SMPN 1 Kabuh Jombang Bertumbangan Usai Santap MBG

256 Siswa SMPN 1 Kabuh Jombang Bertumbangan Usai Santap MBG

Lampung | Jum'at, 04 September 2026 | 07:43 WIB

TNI AL Dalami Kasus Prajurit Jadi Ajudan Arya Wedakarna di Acara Komunitas LGBT

TNI AL Dalami Kasus Prajurit Jadi Ajudan Arya Wedakarna di Acara Komunitas LGBT

Bali | Jum'at, 04 September 2026 | 07:41 WIB

5 Zodiak yang Diprediksi Beruntung dan Jalani Hari Baik 4 September 2026

5 Zodiak yang Diprediksi Beruntung dan Jalani Hari Baik 4 September 2026

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 07:38 WIB

Eks Wakil Menteri Ditangkap Terkait Korupsi Migas, Uang Rp 96,9 Miliar Disita

Eks Wakil Menteri Ditangkap Terkait Korupsi Migas, Uang Rp 96,9 Miliar Disita

News | Jum'at, 04 September 2026 | 07:37 WIB

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, BGN: 80-90 Persen karena Tak Taat SOP

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, BGN: 80-90 Persen karena Tak Taat SOP

News | Jum'at, 04 September 2026 | 07:34 WIB

×